WAJIB IHRAM DARI MIQAT
 
 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
 
 Pertanyaan
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Rajab tahun  1405H saya berniat umrah tapi saya telah melewati miqat Yalamlam, miqat  penduduk Yaman dan saya belum berihram. Ketika saya bertemu salah satu  kawan saya dinasehati -semoga Allah membalas kebaikan kepadanya- agar  saya kembali lagi ke Yalamlam. Dan ia berkata, bahwa saya tidak boleh  masuk Mekkah degan baju biasa. Maka saya kembali dalam jarak 3 km dan  saya ihram dari miqat tersebut. Mohon penjelasan, apakah saya wajib  membayar dam jika saya masuk Mekkah dengan tanpa ihram ? Dan apakah saya  boleh ihram dari tempat saya bertemu teman saya yang menasehati saya  untuk lembali, ataukah saya harus kembali le miqat ?
 
 Jawaban
 Kewajiban orang yang pergi ke Mekkah untuk haji atau umrah adalah ihram  dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh melewati miqat tersebut  tanpa ihram. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan  beberaoa miqat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
 
 "Artinya : Tempat-tempat miqat ini adalah bagi penduduknya dan bagi  orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu  bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tempat  tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada tempat-tempat miqat tersebut  maka dia ihram dari tempat ia berada, hingga bagi pendukuk Mekkah, maka  mereka berihram dari Mekkah" [Muttafaqun 'Alaihi]
 
 Karena itu jika seseorang dari Yaman lewat Yalamlam maka dia wajib ihram  ketika di Yalamlam. Dan jika dia lewat Madinah maka dia ihram dari  miqat penduduk Madinah, jika datang lewat Najd maka dia wajib ihram dari  miqat penduduk Najd, dan begitu seterusnya. Maka jika telah melewati  miqat dan belum ihram, ia wajib kembali untuk ihram. Dan orang yang  menasehati anda untuk kembali ke Yalamlam maka sangat bagus sekali, dan  anda juga telah benar karena kembali ke miqat, Alhamdulillah .  Seandainya ihram dari tempat anda dinasehti teman anda, maka wajib  membayar dam karena anda bertujuan umrah dan telah melewati miqat.  Adapun dam itu adalah sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu  kambing dan harus disembelih di Mekkah untuk dibagikan kepada  orang-orang miskin tanah haram sebagai pelengkap umrah. Dan Allah adalah  yang memberikan taufiq kepada kebenaran.    
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar