MAKNA RAFATS, FASIK DAN JIDAL DALAM HAJI
 
 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Baz 
 
 Pertanyaan.
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Allah Subhanahu wa  Ta'ala berfirman : "Artinya : (Musim) haji adalah dalam beberapa bulan  yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan  mengerjakan haji. maka tidak boleh rafat, berbuat fasik, dan  berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]
 
 Apakah yang dimaksud rafats. fasik, dan jidal yang dilarang dalam haji ?  Dan apakah orang yang dimaksud berbantah-bantahan dan berlebih-lebihan  dalam melakukan hal-hal yang tidak berguna ketika melaksanakan haji dan  menjadikan hajinya batal .?
 
 Jawaban.
 Ulama menafsirkan bahwa rafats adalah melakukan senggama dan hal-hal  yang mengarah kepadanya. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat.  Adapun jidal maka ulama menafsirkan dengan perdebatan dalam hal-hal  yang tidak berguna, atau dalam hal-hal yang telah dijelaskan Allah  kepada hamba-hamba-Nya. Dan termasuk dalam perdebatan yang dilarang  adalah semua perdebatan yang menyebabkan kegaduhan, mudharat kepada  orang lain atau mengurangi ketentraman. Atau bahwa yang dimaksudkan  perdebatan yang dilarang adalah perdebatan yang menyerukan kebatilan dan  mengaburkan kebenaran. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik untuk  menjelaskan kebenaran sebagai kebenaran, dan kebatilan sebagai  kebatilan adalah perdebatan yang dibenarkan dalam syari'at Islam dan  tidak termasuk perdebatan yang dilarang ketika haji.
 
 Ketiga hal tersebut tidak membatalkan haji kecuali senggama yang  dilakukan sebelum tahallaul awal. Tapi ketiganya mengurangi pahal haji,  mengurangi iman, dan melemahkannya. Maka kewajiban setiap orang yang  melaksanakan haji dan umrah adalah menjauhi ketiga hal tersebut, karena  mereka sedang melaksanakan perintah Allah dan berkeinginan mendapat  kesempurnaan haji dan umrahnya.
 
 FAIDAH MENINGGALKAN RAFATS DAN SEMUA PERBUATAN MAKSIAT DALAM HAJI
 
 Pertanyaan.
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam hadits disebutkan  : "Artinya : Barangsiapa haji dan dia tidak rafats, dan tidak berbuat  fasik, maka dia kembali seperti hari ketika dia dilahirkan ibunya"  [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah]
 
 Apakah dengan meilhat hadits ini, maka haji dapat menghapuskan semua dosa yang telah dilakukan seseorang sebelum haji .?
 
 Jawaban.
 Hadits tersebut termasuk hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu  'alaihi wa sallam. Dan hadits ini terdapat kabar gembira, bahwa orang  mukmin yang melaksanakan haji dengan cara tersebut, maka Allah akan  mengampuni dosa-dosanya. Sebab ketika dia meninggalkan rafats dan  perbuatan fasik, maka dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubatan  nashuha. Sedangkan orang yang bertaubat dijanjikan Allah dengan ampunan.
 
 Adapun arti rafats adalah melakukan hubungan badan ketika sedang ihram  dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapam maupun  perbuatan. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Maka siapa  yang meninggalkan rafats dan perbuatan fasik dalam hajinya, maka  diampuni semua dosanya, dan diantara perbuatan fasik adalah terus  menerus dalam maksiat. Siapa yang terus-menerus dalam kemaksiatan  berarti dia tidak meninggalkan perbuatan fasik, dan dia tidak  mendapatkan apa sebagaimana yang dijanjikan dalam hadits. Sebab hadits  tersebut adalah seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
 
 "Artinya : Haji yang mabrur itu balasannya adalah surga" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
 
 Sedangkan tanda haji yang mabrur adalah melaksanakan semua kewajiban dan  meninggalkan semua kemaksiatan dengan tanpa sedikitpun terus-menerus  dalam suatu perbuatan maksiat. Maka kewajiban setiap Muslim, baik yang  sedang haji atau yang tidak adalah menghindari semua perbuatan maksiat  dan bersegera bertaubat kepada Allah dengan meninggalkan semua perbuatan  maksiat tersebut, disertai kemauan keras untuk tidak mengulangi lagi  karena mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berkeinginan  mendapatkan apa yang ada di sisi-Nya. Di antara bentuk taubat yang  sempurna, yaitu jika kesalahannya berkaitan dengan hak manusia, maka  harus mengembalikan kepada orang yang berhak atau minta dihalalkan  olehnya.
 
 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
 "Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah kamu semua wahai orang-orang  yang beriman agar kamu mendapatkan keberuntungan" [An-Nur : 31]
 
 Dan Allah berfirman.
 
 "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kamu kepada Allah  dengan taubat yang sebenar-benarnya, mudah-mudahan Rabbmu menghapuskan  kesalahan-kesalahanmu, dan memasukkan kamu ke dalam surga yang  dibawahnya mengalir sungai-sungai" [At-Tahrim : 8]
 Maka barangsiapa taubat dengan sebenar-benarnya, niscaya dia menjadi  orang beruntung karena Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan  memasukkannya ke dalam surga.
 
 Kami memohon kepada Allah semoga Allah memberikan taufiq kepada Muslimin  yang sedang haji mupun yang tidak haji dalam bertaubat kepada Allah  dengan taubatan nashuha dan istiqomah dalam kebenaran. Sesungguhnya  Allah Maha mendengar lagi Maha dekat.
 
 BERDESAK-DESAKAN DALAM IBADAH HAJI
 
 Pertanyaan.
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian manusia  sengaja berdesak-desakan ketika melaksanakan sebagian syari'at haji.  Apakah haji mereka sah ataukah batal ?
 
 Jawaban.
 Tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika  sengaja berdesak-desakan tanpa alasan. Sebab dalam berdesak-desakan  terdapat unsur kezaliman, menyakiti orang-orang yang melaksanakan haji  dan menyebabkan mereka lari dari haji. Tapi jika seseorang  berdesak-desakan bukan karena sengaja bahkan disebabkan desakan orang  lain kepadanya, maka insya Allah dia tidak berdosa. Sebab Allah  berfirman.
 "Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]
 
 Allah juga berfirman.
 
 "Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al-Baqarah : 286]
 
 Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.
 
 MENENTUKAN SYARAT DALAM NIAT HAJI BAGI ORANG YANG KHAWATIR
 
 Pertanyaan.
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang ihram  khawatir tidak mampu melaksanakan manasiknya sampai selesai sebab sakit  atau karena takut, apa yang dia lakukan ?
 
 Jawaban
 Jika seseorang ihram, maka ketika niat ihrmanya boleh mengatakan :
 
 "Artinya : Jika terdapat sesuatu yang menghalangiku, maka tempatku ketika aku terhalang"
 
 Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  memerintahkan Dhaba'ah bin Zubair bin Abdul Muthalib untuk menentukan  syarat niat dalam haji, ketika dia mengadukan sakit kepada Nabi  Shallallahu 'alaihi wa sallam.
     
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar