Selasa, 26 Agustus 2014

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


  1. Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  2. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 209 KUHP (SUAP AKTIF).
  3. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dan Advokat Pasal 6 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 yang diadopsi dari Pasal 210 KUHP (SUAP AKTIF).
  4. Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian  RI  Pasal 7 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 387 dan 388 KUHP.
  5. Delik  Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 415 KUHP.
  6. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP.
  7. Delik  Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 417 KUHP.
  8. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan, Pasal 11 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP.
  9. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 419, 420, 423, 425, 435 KUHP.
  10. Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001).
  11. Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan  Pasal 13 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001.
  12. Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pemberantasan Korupsi : Mencegah, merintangi / menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Tipikor (Pasal 21 UU. No.31 Tahun 1999).
  13. Tersangka tidak memberikan keterangan seluruh hartanya, saksi bank, setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang palsu (Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1999).
  14. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana  korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 UU. No.31 Tahun 1999).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar