Selasa, 26 Agustus 2014

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


  1. Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  2. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 209 KUHP (SUAP AKTIF).
  3. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dan Advokat Pasal 6 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 yang diadopsi dari Pasal 210 KUHP (SUAP AKTIF).
  4. Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian  RI  Pasal 7 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 387 dan 388 KUHP.
  5. Delik  Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 415 KUHP.
  6. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP.
  7. Delik  Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 417 KUHP.
  8. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan, Pasal 11 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP.
  9. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 419, 420, 423, 425, 435 KUHP.
  10. Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001).
  11. Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan  Pasal 13 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001.
  12. Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pemberantasan Korupsi : Mencegah, merintangi / menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Tipikor (Pasal 21 UU. No.31 Tahun 1999).
  13. Tersangka tidak memberikan keterangan seluruh hartanya, saksi bank, setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang palsu (Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1999).
  14. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana  korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 UU. No.31 Tahun 1999).

Korupsi Menurut Undang-undang

Korupsi Menurut Undang-undang

Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dapat digolongkan kepada bentuk tindak pidana korupsi
Menurut pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri yang menerima hadiah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi
Ada. Hal ini terdapat dalam pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Memberikan sesuatu kepada pengacara yang notabene bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara, juga termasuk ke dalam tindak pidana korupsi?
Ya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
b) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Dan pasal 12 huruf d UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak melakukan penggelapan, akan tetapi mengetahui tentang adanya suatu penggelapan dan tidak melaporkannya, dapat digolongkan kedalam bentuk tindak pidana korupsi
Ya. Sebagaimana yang tertulis didalam pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pemalsuan buku/Data atau dokumen administrasi penggelapan juga merupakan suatu bentuk tindak pidana korupsi
Ya, menurut pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Merusak atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pegawai negeri juga dapat dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi? Lalu bagaimana dengan pegawai negeri yang membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti?
Ya, tentu saja kedua hal tersebut diatas dapat dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi Sebagaimana yang telah dicantumkan di dalam pasal 10 huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
  • Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
  • Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri?
Dalam UU No 31 Tahun 1999, pemerasan oleh pegawai negeri yang merupakan suatu bentuk tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 12 huruf e, f dan g:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Seorang pegawai negeri boleh ikut serta di dalam proyek pengadaan yang sedang ditanganinya?
Tidak boleh dan hal ini telah diatur di dalam pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
  • Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Seorang pegawai negeri yang menerima suatu pemberian wajib melaporkannya kepada KPK
Ya, wajib. Sebagaimana yang telah dituangkan di pasal-pasal berikut:
Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
  4. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak bank wajib memberikan data yang diminta oleh KPK untuk kepentingan penyidikan
Ya, pihak bank wajib memberikan data yang diminta oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Sebagaimana yang tertulis di dalam pasal berikut:
Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 29 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
  1. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
  2. Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
  4. Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
     
Sanksi yang diberikan kepada saksi atau ahli yang memberikan keterangan palsu?
Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah sanksi yang tertuang di dalam pasal berikut ini:
Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35 atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 35 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
  1. Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli,kecuali ayah, ibu, kakek,nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.
  2. Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
  3. Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.


Pengertian Akad by Abdullah Muadz

Pengertian Akad by Abdullah Muadz

Pengertian Akad 

Semenjak sering terbongkarnya kasus korupsi, semakin jarang thema thema akad terangkat. Sengaja penulis menyegarkan kembali agar tidak hilang begitu saja dari ingatan kita. Tujuannya agar bisa menjadi dhawabith (Patokan) sekaligus kaidah dalam kita bertransaksi.

Akad (transaksi) bisa terjadi dalam setiap kegiatan muamalat. Akad berasal dari bahasa arab al aqdu yang berarti: ikatan, perjanjian dan pemufakatan.  Akad adalah suatu ikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Akad dengan makna luas inilah yang Allah inginkan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." (Qs. al Maidah: 1)

Menurut istilah fuqaha, akad dapat diartikan:
“Perikatan ijab dan qabul secara yang disyariatkan agama nampak bekasannya pada yang diakadkan itu”
Sedangkan defenisi akad menurut ulama syari'ah adalah ikatan antara ‘ijab' dan ‘qabul' yang diselenggarakan menurut ketentuan syari'ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan.

Didalam islam, semua transaksi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan syari’at, tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain,  transaksi barang– barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang.  Menurut Mustafa az- zarqa’, tindakan yang berupa perkata’an dibagi menjadi dua, yaitu:
Tindakan yang bersifat akad dan
Tindakan yang tidak bersifat akad. Lebih lanjut Mustafa az- zarqa’ menyatakan, bahwa tindakan hukum hukum lebih umum dari akad, sebab setiap akad dilakukan sebagai tindakan hukum dari dua belah pihak, tetapi sebaliknya setiap tindakan hukum tidak dapat disebut sebagai akad.

Menurutnya juga dalam pandangan syara’ suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama– sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak- pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati, karena itu untuk menyatakan keinginan masing– masing diungkapkan dalam suatu pernyataan– pernyataan, inilah yang kemudian disebut sebagai ijab dan kabul.  Pelaku (pihak) pertama disebut mujib dan pelaku (pihak) kedua disebut qaabil. Dalam istilah fiqih ijab dan kabul ini disebut sighah al- aqd, yaitu ungkapan atau pernyataan akad.

Berdasarkan pengertian akad diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan akad adalah untuk mengetahui jenis transaksi yang akan dilakukan oleh kedua pihak serta untuk menimbulkan rasa suka rela atas transaksi yang mereka lakukan.

Dan apabila akad harus mempunyai tujuan agar akad itu dapat dipandang sah dan mempunyai akibat- akibat hukum, diperlukan adanya syarat- syarat tujuan sebagai berikut:
a.       Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak- pihak yang bersangkutan tanpa akad
          yang diadakan.
b.      Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
c.       Tujuan akad harus dibenarkan syarak.

Rukun Akad 
Menurut jumhur fuqaha’, rukun akad terdiri dari:
 a. pernyataan untuk mengikatkan diri (sighah al- aqd).
b. pihak– pihak yang berakad.
c. obyek akad.
Ulama mazhab hanafi berpendapat bahwa rukun akad itu hanya satu yaitu sighah al-aqd. Sedangkan pihak– pihak yang berakad dan obyek akad, tidak termasuk rukun akad, melainkan syarat akad.
Sighah al- aqd merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi).

Sighah al- aqd dinyatakan melalui ijab dan kabul dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami.
b. antara ijab dan kabul harus ada kesesuaian.
c. pernyataan ijab dan kabul harus sesuai dengan kehendak masing – masing, dan tidak boleh ada yang meragukan.
Menurut Mustafa az- zarqa’ suatu akad dipandang sempurna, apabila telah memenuhi syarat– syarat diatas, tetapi ada akad– akad yang baru dipandang sempurna, jika telah melakukan timbang terima. Akad semacam ini disebut al uqud al-‘aniyyah, contohnya: hibah, pinjam meminjam, barang titipan, perserikatan dalam modal, dan jaminan.

Syarat umum suatu akad 
Para ulama fiqih menetapkan, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad, disamping setiap akad juga mempunyai syarat– syarat khusus.
Syarat– syarat umum suatu akad adalah:
1.      Pihak– pihak yang melakukan akad telah dipandang mampu bertindak menurut hukum.
2.      Obyek akad itu diakui oleh syara’, yaitu memenuhi syarat berikut: berbentuk harta, dimiliki seseorang, bernilai
         harta menurut syara’.
3.      Akad itu tidak dilarang oleh nash syara’.
4.      Akad yang dilakukan harus memenuhi syarat– syarat khusus dengan akad yang bersangkutan, disamping
         harus memenuhi syarat– syarat umum.
5.      Akad itu bermanfaat.
6.      Ijab tetap utuh sampai terjadi kabul.
7.      Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis, baik langsung atau dengan media. yaitu suatu keadaan yang
          menggambarkan proses suatu transaksi.
8.      Tujuan akad harus jelas.

Akad baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hukum apabila semua unsur pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah adanya unsur unsur‘ridla', unsur objek akad (‘mahal') dan unsur sebab akibat (‘sabab') serta ‘ganjaran' apabila asas (rukun)-nya tidak dipenuhi (konsekuensi).

Beberapa Contoh Kasus Penyimpangan Akad :

  1. Pegawai menerima Imbalan dari fihak ketiga, karena pelyanan iitu sudah kewajiban pegawai dan sudah ada akad antara pegawai dengan fihak lembaga pemerintah atau swasta, jadi pegawai itu sudah menerima gaji untuk tugas pelayanannya.
  2. Pegawai mengalihkan penerimaan hadiah untuk fihak ke 4, dengan alasan bukan untuk kepentingan pribadi. malah jadi double kesalahannya. Karena seharusnya dikembalikan kefihak pertama. Yaitu lembaga tempat dia bekerja.
  3. Anggota Dewan Menerima potongan dari dana Aspirasi, karena Fungsi Dewan sebagai representasi masyarakat, terutama konstituennya, sehingga diminta atau tidak dia berkewajiban menyalurkan aspirasi, jadi anggota dewan sudah mendapat gaji yang tugasnya menjadi aspirator...
  4. Petugas pajak menerima hadiah dari wajib pajak. Karena petugas berkewajiban melayani dengan gaji yang sudah diterimanya.
  5. Petugas zakat menerima hadiah dari muzakki, karena petugas zakat sudah dapat jatah gaji dari pos Amil.
  6. Amil menyalurkan zakatnya kepada amil lagi... karena tidak sesuai dengan akad dari si Pemberi, juga memperpanjang birokrasi yang dapat memperbesar potongan-potongan.
  7. Mengalihkan dana dari pendapatan proposal kepada lembaga lain yang tidak sesuai dengan akad, tanpa izin dan akad kepada fihak pertama / donatur...
  8. Mendompleng anggaran ( titipan ) dan ini sudah sangat membudaya di birokrasi kita. Bahwa didalam banyak mata anggaran itu sudah banyak titipan fihak-fihak tertentu yang akan minta bagian ketika dana itu dikeluarkan.. Nauzubillaah... kalau perbuatan baik mengapa harus ditutupi...? mengapa harus takut..?
  9. Mendapat discount, cash back, kadeudeuh, entertain dan sejenisnya dari pengadaan barang dan pembelanjaan lembaga. Karena itu menjadi haknya lembaga. Jika karena prestasi pegawai karena keahlian dalam menawar harga maka, bisa dikeluarkan bonus penghargaan untuk karyawan, atas sepengetahuan lembaga..
Indikator Penyimpangan Akad
  1. Salah satu fihak tidak ridho atau marah ketika mengetahui yang sebenarnya.
  2. Kedua-duanya Ridho tapi akadnya rusak, seperti transaksi pelacuran, narkoba, korupsi, sogok dan sebagainya. Itu semua dilakukan dengan Ridho.. kedua belah fihak. Tetapi rusak akadnya..
  3. Ada kerugian atau merasa dirugikan dari salah satu fihak, atau fihak yang terwakili, seperti rakyat mewakili kas negara. Baik materiil atau non materiil...
  4. Tidak berani transparan, transaksi diam diam, takut diketahui publik, padahal ngakunya perbuatan baik, untuk kepentingan rakyat dan sebagainya.
  5. Memanipulasi data, Pembuatan tanda bukti fiktif, takut sama Tim Audit, memberikan pelayanan Istimewa kepada Tim Audit dan sebagainya.
  6. Transaksi gelap, sengaja tidak dibukukan, karena menggunakan dana fihak lain, sementara akadnya menggunakan nama pribadi tanpa ada pelimpahan pelimpahan wewenang..
  7. Memberikan Uang Pengamanan kepada semua fihak terkait, baik ke Tim Auditor, esekutif, legislatif, yudikatif, Wartawan, Dukun, Pengacara, Preman, boroker demostran dan sebagainya..

Senin, 25 Agustus 2014

Korupsi

Definisi Korupsi

Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal.
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.

Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional.  Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut.
Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang  anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.
Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah
Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi:

  1. Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta.
  2. Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
  3. Penetapan harga penjualan atau ruislag.
     
Suatu analisa menarik dilontarkan oleh John Girling bahwa korupsi sebenarnya mewakili persepsi yang normatif dari ekses kapitalisme, yaitu kulminasi dari proses yang sistematik dari parktekpraktek kolusi yang terjadi diantara elite politik dan pelaku ekonomi, yang melibatkan kepentingan publik dan kepentingan pribadi (swasta). Dengan kata lain, korupsi terjadi pada saat pelaku ekonomi mencoba memanfaat kekuasaan yang dimiliki oleh elite politik untuk mengejar keuntungan (profit), di luar proses yang sebenarnya. Sementara elite politik sendiri memanfaatkan hubungan tersebut untuk membiayai dirinya sendiri atau bahkan membiayai praktek politik yang dilakukannya.
Konsep demokrasi modern dan kapitalisme telah melahirkan kontradiksi antara kepentingan birokrasi pemerintahan yang harus melayani kepentingan umum dengan perkembangan dan intervensi kepentinngan pasar. Di satu sisi, dengan mandat atas nama rakyat yang diperoleh oleh sistem pemerintahan demokratik, maka ia harus mengedepankan kepentingan rakyat secara umum. Sementara perkembangan kapitalisme, yang juga berkepantingan terhadap birokrasi modern, berbanding terbalik dengan kepentingan umum. Akumulasi modal yang menjadi logika dasar dari kapitalisme mengharuskan adanya kontrol pasar dan jalur distribusi. Maka untuk meraih kepentingan tersebut tak jarang para pengusaha menggunakan jalur birokrasi publik untuk kepentingan mereka. Inilah yang dikenal sebagai kolusi, yang merupakan bentuk akomodasi normal antara kepentingan politik dan ekonomi. Kolusi merupakan bentuk pra-kondisi dari korupsi.
Sudah barang tentu pelaku ekonomi memperoleh manfaat keuntungan ekonomi dari hubungan tersebut. Sementara para elite politik memperoleh keuntungan untuk membiayai kepentingankepentingan politik yang akan mereka raih.
Lantas bagaimana korupsi itu dipraktekkan?
Menurut Onghokham ada dua dimensi dimana korupsi bekerja. Dimensi yang pertama terjadi di tingkat atas, dimana melibatkan penguasa atau pejabat tinggi pemerintahan dan mencakup nilai uang yang cukup besar.
Para diktator di Amerika Latin dan Asia Tenggara misalnya berhasil mengumpulkan uang jutaan dollar dari sumber alam dan bantuan luar negeri.
Sementara itu dalam dimensi yang lain, yang umumnya terjadi di kalangan menengah dan bawah, biasanya bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat atau orang banyak. Korupsi yang terjadi di kalangan menengah dan bawah acap menghambat kepentingan kalangan menengah dan bawah itu sendiri, sebagai contoh adalah berbelitnya proses perizinan, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), proses perizinan di imigrasi, atau bahkan pungutan liar yang dilakukan oleh para polisi di jalan-jalan yang dilalui oleh kendaraan bisnis, dan lain sebagainya. Sejarah sendiri mencatat bahwa Perang Diponegoro, yang terjadi pada tahun 1825-1830, muncul akibat protes rakyat terhadap perbuatan pejabat-pejabat menengah, seperti Demang atau Bekel, dalam soal pungutan pajak, pematokan tanah untuk jalan tol, dan khususnya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh para pejabat yang bertanggungjawab terhadap pintu gerbang tol.

PENGERTIAN KORUPSI,KOLUSI,DAN NEPOTISME by: asrihandayani



PENGERTIAN KORUPSI,KOLUSI,DAN NEPOTISME
 
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kolusi

Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar

Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan “dinasti” kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.

Rabu, 13 Agustus 2014

Pekikan Merdeka by Abdullah Muadz

(Abdullah Muadz)

Masihkah kau sanggup teriak merdeka
Ketika bangsa ini tak mampu berbuat apa apa
Sekedar mempertahankan harga darah dan nyawa manusia
Jangan sampai dibawah Bra nya Artis punya…
Bandingkanlah gebyar beritanya, di televisi anda …
Berita nyawa hilang, cukup 3 menit saja..
Tayangan barang nya artis,  30 menit belum cukup rasanya…

Masihkah kita sanggup bersuara lantang
Memekikan suara merdeka ke semua ruang..
Ketika uang hanya beredar di sekitar orang curang
Yang pandai loby sana sini sambil begadang..
Membuat skenario jalannya sidang
Agar para perampok berubah dipandang,
Sperti layaknya para pahlawan dan pejuang…
Padahal isi kepalanya tipu muslihat penuh segudang..
Hanya satu tujuan, menghisap, menguras doang..
sampai negeri ini kering kerontang..

Masihkah kita bisa berdiri tegar
Unjuk gigi  kemerdekaan ke dunia luar…
Ketika pengemis di trotoar memandang  jaguar
Gedung-gedung tinggi berjajar, menutupi  gubuk-gubuk liar..
Lapangan golf lebar lebar, tempat lobby raja dan saudagar..
Agar Monopoli  semakin  gahar menggelegar..
Walau rakyat semakin lapar, tepar dan terkapar…

Masihkah kita berwajah cerah,,
Mengucapkan kata merdeka dengan sumringah..
Ketika negeri ini sudah terengah-engah
Menahan beban hutang  dua ribu trilyun sudah…
Buat bancakan si raja dan kroninya yang pongah
Tinggal rakyat mendapat warisah getah
Tanpa pernah merasakan manis dan enaknya buah…

Masihkah kita percaya diri…
Mengulang kata merdeka berkali-kali..
Ketika pemandangan sudah jijik dan geli..
Rebutan kue pembangunan untuk kepentingan pribadi
Perlombaan yang tak mati dan berhenti
Seperti si buta dan tuli yang tidak punya  peduli
Harta, tahta, wanita, Toyota …tujuan sejati..
Mendengar halal haram tertawa geli
Dengan bungkus dan kemasan tipu yang rapi sekali
Hanya bisa dibaca oleh fikiran yang bersih dan hati nurani..nan suci..

Masihkan kita bangga..
Menyimpan kata merdeka di dalam dada
Ketika kreatifitas mandeg, beku dan itu itu juga
Hingga kini balap karung juga masih ada
Paling banter panjat pinang, terus masih dijaga
Padahal sudah 68 tahun Indonesia merdeka
Seperti waktu sia sia tak nambah apa apa
Kecuali nambah TKI yang terus ribut dengan Saudi Arabia.
Lomba buat Nuklir, rasaya masih khayalan belaka..
Apalagi buat 1001 stasiun televisi pendidikan, ah itu ide gila..
Stop Impor kedele, masih takut dengan amerika
Padahal tempe makanan rakyat katanya.
Negeri ini dua pertiga laut faktanya..
Tapi Impor garam belum merasa gila..
Bikin rakyat makmur apalagi, mimpi saja belum ada
Buat tanah subur, asal bukan untuk pertanian bisa saja…
Subur buat pabrik pabrik kepunyaan korea..
Yang penting rakyat tidak boleh tahu apa apa…
Kecuali balap karung, panjat pinang, makan kerupuk dan sejenisnya.

Masihkah kita bisa tersenyum..
Mengalunkan lagu kemerdekaan ke khalayak Umum.
Ketika anak bangsa sudah kebanyakan minum
Minuman keras, atau memakai opium..
Hingga teller sempoyongan seperti binatang meraum
Keinginannya hanya mesum
nongkrong di taman mesum
tidur di hotel mesum
cari teman, yang bisa diajak mesum
warung remang remang apalagi, menjadi rahasia umum
selesai studi banding, makan daging mentah mbak sum.
Turun dari panggung pertunjukan harap dimaklum,
segera mencari sekuntum bunga yang masih ranum,
agar bisa diminum, karena racun sudah  ke tulang sumsum
jadilah manusia sampah layak masuk drum..

Sanggupkan pekikan teriakan merdeka
untuk menunjukkan kepada dunia
Bahwa kita bangsa yang mulia
ketika hutang numpuk tak terkira
pengamen dan pengemis ada dimana mana
antrian BLT dan Raskin makin merata
pengungsi ditenda belum selesai urusannya
PHK dan pengangguran semakin banyak jumlahnya..
kerusuhan dan nyawa melayang jadi biasa.
kelaparan dan busung lapar merajalela
tiwul, gaplek dan nasi aking jadi santapan hariannya.
Peminum, Pelacur dan penjudi banyak pembekingnya.
Ketiak Idol, bokong Idol serta ngebor Idol banyak penggemarnya..
Selingkuh dan Sekandal jadi gizi berita
agar banyak pembaca pendengar dan pemirsa.
Tawuran remaja siswa sekolah, jadi agenda rutinnya.
Pornografi narkoba jadi konsumsi hariannya..
mati karena over dosis bukan dianggap celaka,
tapi resiko biasa untuk si pengguna..
siperokok dimana-mana, pajaknya jadi primadona..
Penjahat bisa duduk disingasana
Bandar narkoba dan judi bisa bangun istana,
Mafia merangsek liar, ganas, masuk kesemua
tak terkecuali di penegak hukum juga ada..
pasal demi pasal ada harganya..
bisa ditawar sesuai dengan keinginan dan selera..
yang penting semua aman katanya...

Tinggalah rakyat jelata, yang tak mengerti apa-apa
jadi korban dan mangsa karena kebodohannya
mengangkat mafia jadi raja dan tokoh idolanya
sambil lantang dengan terikannya
merdeka...!  merdeka...! merdeka...!
apanya yang merdeka...?
Tanah air fikirnya...
dari tanah kita bisa buat kendi katanya..
sementara air untuk mengisi di dalamnya...
merdeka....  merdeka...
hidup kendi... jawabannya...
rakyatnya mah tetap sengsara...
dari dulu sampai sekarang begitu-gitu juga..
malah makin menderita...
akibat dosa bersama....

Mitos “Indonesia Merdeka” selama 65 Tahun

Mitos “Indonesia Merdeka” selama 65 Tahun
Agustus 17, 2010 in berita tentang dunia
oleh Muhammad Pizaro Novelan Tauhidi*

Dalam hitungan hari, Indonesia akan mengalami babak baru. Pada tanggal 17 Agustus 2010. Genap sudah Kemerdekaan Indonesia dalam usia ke 65. Bendera merah putih beredar di seantero jagad. Hormat gerak para murid-murid sekolah menyingkapkan tangannya di sisi dahi. Para inspektur upcara akan semangat berapi-api menjelaskan kekaguman atas bangsanya yang terbebas dari belenggu negeri Kincir Angin Belanda yang menjajah bumi pertiwi selama 350 tahun. Stasiun-stasiun TV bergantian menayangkan prosesi kirab bendera di pucuk Istana. Lomba-lomba antara kampung menggelegar saling menyambung.

Setelah upacara itu selesai, para murid sekolah melewati kampung-kampung menuju rumah masing-masing. Di tengah jalan, tiba-tiba muka mereka berubah tegang dan sendu. Tanpa sengaja, mereka bertemu anak seusianya yang masih mengais benalu untuk menjadi bahan bakar memasak bambu karena tak sanggup membeli bahan baku. Sepulang dari Istana pun, para guru-guru sekolah terlihat menghentikan langkahnya di tengah jalan melihat seorang ibu berpakaian kumuh kesulitan mencari sesuap nasi di tong-tong sampah karena tak sanggup melewati kawat berduri untuk berkeluh kesah kepada para petinggi.

Terbang ke Papua, anak-anak sekolah ini, tidak tahu bahwa Amerika Serikat dengan senyum lebarnya sedang berjabat tangan kepada birokrat bangsa setelah berhasil merampok emas di Papua. Di pelajaran Geografinya, mereka tidak tahu bahwa Cepu, kekuatan Migas bangsanya sedang dikuasai Amerika. Belum lagi NAMRU. Belum lagi AMDOCS, perusahaan komunikasi berbasis Israel-Amerika yang menjalar di pusat kuasa. Dan lebih parah iman bangsanya juga sedang dijajah di atas sebuah meja makan siang bersama Kedubes Amerika. Anak-anak sekolah itupun kemudian berlarian kembali ke sekolahnya masing-masing dan bertanya kepada Kepala Sekolah, “Pak Guru, betulkah kita sudah Merdeka?”
Mendengar pertanyaan muridnya, sang Kepala Sekolah tertunduk lesu dan mata kepala Sekolah berusia renta itu tertuju pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemendiknas yang tergeletak di mejanya, yang juga impor buatan Amerika.

Peran Amerika Serikat dibalik Kemerdekaan Indonesia



Adayang menarik dalam suatu acara diskusi rutin di Kantor INSISTS. Tiar Anwar Bachtiar,Kandidat Doktor Sejarah Universitas Indonesia, dan juga Peneliti Sejarah diINSISTS, mengungkapkan bahwa sedikit banyak Amerika Serikat memiliki andildalam memuluskan kemerdekaan Indonesia. Ia mengungkapkan dalam suatu kajiannya, bahwa Belanda yang hancur lebur dalam PD II akhirnya menerima proposal bantuan recovery dari AS, dengan catatan Belanda harus berniat tulus untuk melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka danmengalihkannya kepada Negeri Paman Sam.

Ternyata ucapan dari Tiar Anwar itu tidak berdiri sendiri. Adalah Francis Gouda, salah seorang Guru Besar Sejarah di jurusan Ilmu Politik Universitas Amsterdam dalam salah satu buku menariknya yang berjudul Dutch Culture Overseas: Praktik Kolonial di Hindia Belanda, 1900-1942. Menurut Gouda, seperti dikutip salah seorang penulis, menyatakan sadar akan kuatnya posisi Amerika Serikat dalam hubungan internasional paska Perang Dunia II. Para tokoh-tokoh politik Indonesia mencoba segala usaha untuk menarik simpatiAmerika agar mendukung kemerdekaan Indonesia. Salah satu usaha yang dilakukan adalah mengutus beberapa perwakilan Republik Indonesia ke AS. Salah seorangdiantaranya adalah Sudarpo Sostrosatomo, pemuda berumur dua puluhan berpendidikan tinggi yang pada 1949 ditugaskan untuk menjadi atase Pers di New York.

Dalam situasi itu, dengan cerdas Sudarpo membandingkan revolusi kemerdekaan Indonesia dengan revolusi Amerika melalui makalahnya yang berjudul It’s 1776 in Indonesia dan menyebarkannya kepada para wartawan, pejabat publik Amerika, dan perwakilan internasional di PBB. Perbandingan yang terlalu dipaksakan, namun makalah tersebut cukup menarik perhatian pejabat publik Amerika yang memang selalu mengagung-agungkan deklarasi kemerdekaan Amerika pada tahun 1776.

Sedangkan di dalam negeri, para pemuda nasionalis melakukan aksi coret-coret di spanduk dan tembok-tembok kota dalam bahasa Inggris, mereka tak asal corat-coret, melainkan mengutip kalimat-kalimat pidato tokoh kemerdekaan Amerika seperti Jefferson, Linclon, dan lain-lain. Mereka berharap coret-coretan tersebut bisa menarik simpati pasukan AS di Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga menerbitkan seri perangko bergambar arsitek utama Republik Indonesia yang disandingkan dengan para tokoh kemerdekaan Amerika, antara lain perangko bergambar George Washington berada dibelakang gambar Soekarno, Hatta bersanding dengan Abraham Lincoln, dan Sjahrir yang bersanding dengan Thomas Jefferson.

Sekalipun Gouda pada kesimpulannya bertindak pesimis menjadikan Amerika sebagai “pihak yang bertanggung jawab” atas kemerdekaan Indonesia, bukti-bukti yang ia ungkapkan dalam bukunya menggambarkan ada satu bentuk besar pengharapanIndonesia kepada Amerika bagi tercapainya kemerdekaan Negara dengan mayoritas muslim ini. Menariknya, sedikit banyak “kenangan indah” ini tertutup dalam pelajaran sejarah-sejarah kita.

Aset Indonesia yang Dikuasai Amerika.

Kini setelah Indonesia dinyatakan sebagai bangsa merdeka sepanjang 65 tahun,sejatinya Indonesia masihlah dijajah. Kiprah AS memberikan kemerdekaan bagi Indonesia, hanya tindakan untuk menggenapi moto bahwa “tidak ada makan siang yang gratis”.

Kita mulai dari tambang emas di ujung Indonesia. Menurut Marwan Batubara, baru padatahun 1995, Freeport secara’resmi mengakui menambang emas di Papua. Sebelumnya sejak tahun 1973 hingga tahun 1994, Freeport berdalih hanya sebagai penambang tembaga, tidak lebih. Jumlah volume emas yang ditambang selama 21 tahuntersebut tidak pernah diketahui publik, bahkan oleh orang Papua sendiri. Masih menurut Ketua KPK-N (Komite Penyelamat Kekayaan Negara) itu, Freeport mengelola tambang terbesardi dunia di berbagai negara, yang di dalamnya termasuk 50% cadangan emas di kepulauan Indonesia.

Namun, sebagai hasil eksploitasi potensi tambang tersebut, hanya sebagian kecil pendapatan yang yang masuk ke kas negara dibandingkandengan miliaran US$ keuntungan yang diperoleh Freeport. Kegiatan penambangandan ekonomi Freeport telah mencetak keuntungan finansial bagi perusahaan tersebut namun tidak bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan.

Dari tahun ke tahun Freeport terus mereguk keuntungan dari tambang emas, perak,dan tembaga terbesar di dunia. Pendapatan utama Freeport adalah dari operasi tambangnya di Indonesia (sekitar 60%, Investor Daily, 10 Agustus 2009). Setiap hari hampir 700 ribu ton material dibongkar untuk menghasilkan 225 ribu ton bijih emas. Jumlah ini bisa disamakan dengan 70 ribu truk kapasitas angkut 10ton berjejer sepanjang Jakarta hingga Surabaya (sepanjang 700 km).

Kejinya, untuk menutupi aksi ilegal dan korupnya, Freeport-McMoRan disinyalir telah memberi uang kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI agar pertambangan mereka di Papua tidak banyak diganggu, baik oleh pemerintah maupun lembaga non pemerintah pemerhati lingkungan. Koran The NewYork Times telah melakukan investigasi berbulan-bulan untuk mengetahui masalah itu. Koran tersebut berhasil mendapatkan laporan perusahaan Freeport yangmenunjukkan, pada 1998-2004 perusahaan tambang emas dan tembaga menghabiskan dana US$ 20 juta atau sekitar Rp 200 miliar untuk personel TNI dan Kepolisian RI.

Belum lagi kita juga melihat kapitalisasi Asing yang menjajah di Indonesia, seperti Exxonmobil. Masih menurut Marwan Batubara, tokoh muslim yang getol membuka aib sumber daya Indonesia yang dikeruk AS, bahwa porsi bagi hasil Exxon dan pemerintahditetapkan sebesar 100 : 0. Artinya, pemerintah sama sekali tidak memperoleh bagi hasil, karena seluruh keuntungan produksi gas yang dihasilkan Natuna merupakan hak milik Exxon selaku kontraktor.

Alasannya, eksploitasi D-Alpha Natuna membutuhkan investasi biaya yang besar dan biaya pemisahan CO2 sangat tinggi. Sedangkan potensi penjualan gas saat itu masih rendah. Karena itu,bagian 100% keuntungan bagi kontraktor dianggap sebagai suatu hal yang wajar. Lalu bagaimana dengan California Texas (Caltex) yang di Riau, entahlah betapa sumber daya bangsa ini sudah dipreteli satu persatu.

Itu baru dari segi sumber daya, dalam segi menghancurkan Islam dari akar pemikirannya, Amerika cukup getol memberi beasiswa bagi para Sarjana Muslim. Salah satunya, melalui beasiswa Fullbright. Tak hanya itu, Amerika juga mengucurkan dana untuk membangun American Corner di kampus-kampus bergengsi di Indonesia. Menyebarkan faham Demokrasi, Pluralisme Agama, Hak Asasi Manusia, Kesetaraan Gender dan sebagainya adalah proyek-proyek think-tank Amerika yang menjadi karakter dasar menghancurkan Islam dari segi yang paling vital, yakni bidang keilmuan.

Maka itu, amat wajar jika banyak mahasiswa musim yang pikirannya sudah “sakit”, berkata Usman Bin Affan seorang nepotis. Al Qur’an itu palsu dan gincu. Bahkan ada yang meragukan kenabian Baginda Muhammad SAW. Bagi mereka, Kajian Islam rasa Amerika lebih bernalar!

Bahkan ketika penulis menjadi guru di madrasah, ada survey yang dilakukan lembaga sosial ke sekolah kami untuk mengukur bagaimana tingkat penerimaan siswa terhadap multikulturalisme. Dan yang melakukan survey adalah wanita muslimah berjilbab rapat, tapi secara pemikiran sudah membarat.

Sekalipun track record sekutu-sekutu asing seperti Amerika yang telah menjajah Indonesia sekian lama, masih ada sebagian umat muslim Indonesia yang nekat memandang Pemerintah Amerika sebagai bangsa bukan rezim, bahkan sampai sekarang tetap menengadahkan tangan meminta belas kasih Obama kepada dunia Islam, hanya karena pidato Obama di Al Azhar.

Padahal Dunbar Ortiz , Professor Emeritus di Departemen Studi Etnik California State University memberikan respon atas pernyataan Obama, bahwa statement-statement Obama yang simpatik dengan Islam. Ortiz menungkapkan bahwa Amerika Serikat didirikan sebagai negara pendatang dari Eropa dengan peta dan rencana yang telah disiapkan untuk menjajah benua, memperluas 13 daerah koloni daripendirian negaranya.

Ortiz melanjutkan bahwa Amerika Serikat telah dilahirkan pertama kali sebagai kekuatan penjajah. Wilayahnya yang sangat luas diperoleh dengan cara menduduki, mengokupasi, dan memerintah dengan cara menghancurkan lebih dari 300 suku bangsa yang merupakan penduduk asli. Amerika juga memaksa ratusan hingga ribuan penduduk Missisippi Timur keluar dari kampung halamannya, mengumpulkan mereka berdesak-desakan di wilayah yang ditinggali suku Indian di Oklahoma.

Amerika dengan rakusnya menganeksasi separuh wilayah Meksiko. Memaksa orang-orang Afrika menjadi budak yang menggarap lahan-lahan pertanian dan perkebunan yang sangat luas. Dalam abad pertamanya, Amerika memperoleh wilayah dengan carapenaklukan, menciptakan dasar ekonomi untuk industri Kapitalisme yang kemudian mendominasi dunia. Dan hingga kini, di tengah keterpurukannya Amerika tetaplah negara penjajah sejati.

Bangkitlah Indonesia, Harapan Itu Masih (Belum) Ada.

Dengan terpuruknya bangsa ini, kita harusnya sadar. Indonesia memiliki potensi besarmenjadi negara maju dengan fondasi akhlak Islam yang senantiasa bersyukur atas limpahan kekayaan yang diberikan oleh Allah SWT. Lihatlah betapa kayanya negeriini. Lebih dari 70 persen atau tiga belas juta jenis tumbuhan dan satwa di dunia hidup di hutan tropis Indonesia.

Negara yang memiliki 515 jenis mamalia alias binatang menyusui (urutan kedua di dunia, hanya kalah tipis dari Brazil), 39 persennya endemik Indonesia atawa tidak dapat dijumpai di negara lain. Negara paling kaya dengan jumlah jenis burung-sebaran-terbatas yang terbanyak di dunia, dan 397 jenis burung hanya dapat ditemukan di negeri kita.

Memiliki sekitar 1.400 jenis hanya dapat disaingi oleh Brazil. Di bidang kelautan, Indonesia memiliki kekayaan jenis terumbu karang dan ikan yang luar biasa, termasuk 97 jenis ikan karang yang hanya hidup di perairan laut Indonesia Indonesia merupakan salah satu pusat kekayaan karang dan ikan di dunia.

Negara itu adalah negara terkaya dengan lebih dari 38.000 jenis tumbuhan tingkat tinggi alias tumbuhan yang memiliki akar-batang-daun yang jelas dapat dibedakan. Dengan 477 jenis dan 225 di antaranya endemik, Indonesia memimpin dalam kepemilikan jumlah jenis palem di dunia.

Tidak hanya itu, bahkan Indonesia digadang-gadangkan sebagai benua Atlantis yanghilang dalam buku Prof. Arysio Nunes Dos Santos yang menggemparkan, “Atlantis The Lost Continents Finally Found”. Benua yang diceritakan Plato 2.500 tahun yang lalu itu yang dihuni oleh bangsa Atlantis yang memiliki peradaban yang sangat tinggi dengan alamnya yang sangat kaya, yang kemudian hilang tenggelam ke dasar laut oleh bencana banjir dan gempa bumi sebagai hukuman dari yang Kuasa.

Bencana ini menyebabkan punahnya 70% dari species mamalia yang hidup saat itu, termasuk kemungkinan juga dua species manusia, yakni Neandertal dan Cro-Magnon. Sebelum terjadinya bencana banjir itu, pulau Sumatera, pulau Jawa, Kalimantan dan Nusa Tenggara masih menyatu dengan semenanjung Malaysia dan benua Asia. Indonesia pula yang diceritakan oleh Perjanjian Lama sebagai tempat Gunung Ofir (terletak di Sumatera), yang menjadi lokasi Abu Hiram mengambil emas untuk dipersembahkan kepada Nabi Sulaiman dalam upaya membangun Istana emasnya.

Pertanyaannya kenapa bangsa besar ini justru jatuh terpuruk? Kenapa bangsa yang kaya dan diberkahi Allah ini seperti termaktub dalam Surat Al Anbiya ayat 81 justru menjadi ladang atas turunnya murka Allah. Kalau kita tanya, bencana apa yang tidak ada di bangsa ini. Hampir semuanya ada.

Permasalahannya, penulis rasa cukup penting. Tidak lain, tidak bukan bahwa kehancuran Indonesia diawali dengan tidak bersyukurnya kita atas nikmat dan berkah yang sudah Allah turunkan. Umat Islam yang justru bahu membahu mengusir penjajah, justru kini dimusuhi, diburu, dibunuh, dan diberangus haknya, lagi-lagi atas dalih terorisme yang lagi-lagi hasil pesanan kilat Amerika yang mesti dihantar dengan cepat oleh jongos-jongos bangsa ini.

Dari dulu praktik mental-mental penghianat atas tahta dan kuasa sudah berlangsung cukup lama. Ini menjadi kuat aromanya ketika dialektika Jakarta Charter sedang hangat-hangatnya. Dhurodin Mashad, dalam bukunya Akar Konflik Politik Islam Di Indonesia, mencatat, bahwa Piagam Jakarta yang dirumuskan melalui perdebatan panjang, dibatalkan hanya karena usulan satu orang asing: Kaigun Jepang! Singkatnya Opsir Kaigun adalah tokoh yang memberitahu Hatta akan lepasnya Indonesia Timur yang dihuni kaum Kristiani jika masih ngotot mempertahankan Islam sebagai dasar negara.

Apa yang terjadi, tokoh-tokoh bangsa yang notabene muslim tapi sekular itu, dengan sigap melakukan perubahan Piagam Jakarta dengan waktu yang sangat singkat: 15 Menit. Padahal betapa panjangnya pertarungan wacana antara Tokoh Islam melawan Tokoh Nasionalis ituyang rasanya tidak pantas dihancurkan dalam waktu belasan menit. Inilah benih-benih mental pengkhianat bangsa yang notabene sudah berlangsung pada detik-detik kemerdekaan bangsa. Belum jika dihitung pengkianatan dan dusta Soekarno kepada Daud Beureuh yang menjanjikan Aceh sebagai daerah kawawsan syari’at yang lagi-lagi dimentahkan oleh Soekarno.

Oleh karenanya, kita harus Ingat bahwa lawannya syukur adalah kufur. Kekayaan alam yang sedemikian berlimpahnya ini malah membuat kita lalai dan lebih memilih jalan pintas untuk mencapai kekayaan. Bangkitlah Indonesia harapan itu masih belum ada jika kita tidak menjadikan Allah sebagai satu-satunya fihak yang patut kita sembah.

Ingatlah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat186, “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.

Lalu teguran Allah bagi hamba-hambanya yang tidak bersyukur “Bukankah Dia (Allah) yang Memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, dan Menghilangkan kesusahan dan Menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah di samping Allah ada tuhan (yang lain)? Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat.” (QS. An-Naml, 62).

“Satu hal yang amat saya tegaskan di sini adalah keharusan kita untuk kembalikepada Islam. Islam yang benar. Islam yang menyeluruh yang mengembalikan dirikita – sebagaimana yang dulu pernah terjadi – menjadi sebaik-baik ummat yangpernah dihadirkan untuk seluruh ummat manusia.  Tanpa kembali kepadaIslam, maka nasib yang akan kita alami, sungguh amat mengerikan, dan masa depanpun akan demikian gelap gulitanya.” (Dr. Yusuf Qaradhawi, Mengapa Kita Kalah di Palestina?

Wallahu a’lam
*penulis aktif di Kajian Zionisme Internasional