TATA CARA HAJI (HARI TARWIYAH)
 
 Oleh
 Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad
 
 
 Hari tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah. Disebut  demikian karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan  minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya. 
 
 Pekerjaan-pekerjaan pada hari tarwiyah: 
 1. Disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji tamattu' untuk melakukan  ihram haji pada hari tersebut, yakni dari tempat di mana ia singgah.  Maka, hendaknya ia mandi dan mengusapkan wewangian di tubuhnya, tidak  mengenakan kain yang berjahit, dan ia ihram dengan selendang, kain dan  sandal.
 
 Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mandi dan menggunakan pakaian apa  saja yang dikehendakinya dengan syarat tidak menampakkan perhiasannya,  tidak memakai penutup muka, juga tidak memakai kaos tangan. 
 
 2. Selanjutnya Anda mengucapkan: لَبَّيك حجًًّا (Aku penuhi panggilanMu  untuk menunaikan ibadah haji). Jika ditakutkan ada halangan maka Anda  disunnahkan memberi syarat dengan mengucapkan:
 
 فإِ نْ حَبَسَنِِي حَا بِسٌ فَمَحَلّي حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ
 
 Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku.
 
 Selanjutnya ucapkanlah talbiyah: 
 
 لَبََّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ،  إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ، لاَشَرِيْكَ لَكَ
 
 Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka
 
 Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi  panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu.  Sesungguh-nya segala puji, kenikmatan dan kerajaan adalah milikMu, tidak  ada sekutu bagiMu."
 
 Demikian Anda terus mengumandangkan talbiyah dengan mengeraskan suara,  sampai Anda melempar jumrah aqabah pada hari Nahar (kurban). 
 
 3. Pada malam ini Anda disunnahkan bermalam di Mina. 
 
 4. Dan di Mina, Anda disunnahkan menunaikan shalat Zhuhur, Ashar,  Maghrib, Isya' dan Shubuh pada hari Arafah, semuanya dilakukan dengan  qashar, tanpa jama'. 
 
 Setiap Haji hendaknya memanfaatkan waktu-waktu luangnya untuk sesuatu  yang bermanfaat. Seperti mendengarkan ceramah agama, membaca Al-Qur'an,  membaca buku tentang manasik haji dsb. 
 
 HARI ARAFAH 
 1. Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan  Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya  mengumandangkan talbiyah atau takbir. Hal itu sebagaimana telah  dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu 'anhum, sedang mereka bersama  Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ; ada yang mengumandangkan talbiyah  dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, ada yang  bertakbir dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak  mengingkarinya.
 
 Jika matahari telah tergelincir, maka ia shalat Zhuhur dan Ashar secara  jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. Sebelum shalat, imam  menyam-paikan khutbah yang materinya sesuai dengan keadaan (ibadah haji,  pen.).
 
 2. Setelah shalat, setiap Haji menyibukkan diri dengan dzikir, do'a dan  merendahkan diri kepada AllahAzza wa Jalla. Sebaiknya berdo'a dengan  mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat hingga terbenamnya  matahari. Demikian seperti yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wa  sallam.
 
 Karena itu, setiap Haji hendaknya tidak menyia-nyiakan kesempatan yang  agung ini. Hendaknya ia mengulang-ulang serta memperbanyak do'a, juga  hendaknya ia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sejujur-jujurnya.  
 
 Para Haji, di bawah ini beberapa nash yang menunjukkan keutamaan hari Arafah: 
 
 Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
 
 الْحَجُّ عَرَفَة
 
 Haji adalah Arafah. [HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, shahih]. 
 
 Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 "Tidak ada hari yang ketika itu Allah lebih banyak membebaskan hamba  dari (siksa) Neraka selain hari Arafah. Dan sungguh ia telah dekat,  kemudian Allah membanggakan mereka di hadapan para malaikat, seraya  berfirman, 'Apa yang mereka kehendaki?'" [HR. Muslim].
 
 Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 
 أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ، لاَ  إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ  الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، 
 
 Yang paling utama aku ucapkan, juga yang diucapkan oleh para nabi pada  sore hari Arafah adalah, 'Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah  semata, tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan segala puji, dan  Dia Mahakuasa atas segala sesuatu'. [HR. Malik dan lainnya, shahih]. 
 
 Peringatan: 
 1. Hendaknya setiap Haji yakin bahwa dirinya benar-benar berada di  wilayah Arafah. Batasan-batasan Arafah itu dapat diketahui dengan  spanduk-spanduk besar yang ada di sekeliling Arafah. 
 
 2. Masjid Namirah tidak semuanya berada di wilayah Arafah, tetapi  sebagiannya berada di wilayah Arafah (bagian belakang masjid), dan  sebagian lain berada di luar Arafah (bagian depan masjid). 
 
 3. Sebagian orang mengira jika jabal (bukit) Arafah (biasa disebut jabal  Rahmah, pen.) memiliki keutamaan. Ini adalah tidak benar. 
 
 4. Sebagian Haji tergesa-gesa, sehingga keluar dari Arafah menuju  Muzdalifah sebelum tenggelamnya matahari. Ini adalah salah. Yang wajib  adalah tinggal di Arafah hingga tenggelamnya matahari. 
 
 BERMALAM DI MUZDALIFAH 
 Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji  berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang,  diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat  Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat. 
 
 Diharamkan mengakhirkan shalat Isya' hingga lewat pertengahan malam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
 "Waktu Isya' adalah sampai pertengahan malam." [HR. Muslim].
 
 Jika ia takut akan lewatnya waktu, hendaknya ia shalat Maghrib dan Isya' di tempat mana saja, meskipun di Arafah. 
 
 Lalu ia bermalam di Muzdalifah hingga terbit fajar. Kemudian ia shalat  Shubuh di awal waktunya, lalu menuju Masy'aril Haram, yaitu bukit yang  berada di Muzdalifah, jika hal itu memungkinkan baginya. Jika tidak,  maka seluruh Muzdalifah adalah mauqif (tempat berhenti yang  disyari'atkan). Di sana hendaknya ia menghadap kiblat dan memanjatkan  pujian kepada Allah, bertakbir, mengesakan dan berdo'a kepadaNya. Jika  pagi telah tampak sangat menguning, sebelum terbit matahari, para Haji  berangkat menuju Mina dengan mengumandangkan talbiyah , demikian ia  terus ber-talbiyah hingga sampai melempar jumrah aqabah. 
 
 Adapun bagi orang-orang yang lemah dan para wanita maka mereka  dibolehkan langsung menuju Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan  hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata:
 
 "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ketika akhir waktu malam  dari rombongan orang-orang (di Muzdalifah) dengan membawa perbekalan  Nabiullah Shallallahu 'alaihi wa sallam." [HR. Muslim]. 
 
 Dan adalah Asma' binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma berangkat dari  Muzdalifah setelah tenggelamnya bulan. Sedangkan tenggelamnya bulan  adalah terjadi kira-kira setelah berlalunya dua pertiga malam. 
 
 Peringatan: 
 1. Sebagian orang mempercayai bahwa batu-batu kerikil untuk melempar  jumrah diambil dari sejak kedatangan mereka di Muzdalifah. Ini adalah  kepercayaan yang salah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu  'alaihi wa sallam. Batu-batu kerikil itu boleh diambil dari tempat mana  saja. 
 
 2. Sebagian orang mengira bahwa pertengahan malam adalah pukul dua belas  malam. Ini adalah keliru. Yang benar, pertengahan malam adalah separuh  dari seluruh jam yang ada pada malam hari. Kalau dihitung secara  matematika adalah sebagai berikut: (Keseluruhan jam yang ada pada malam  hari : 2 + waktu tenggelamnya matahari = pertengahan malam ). Jika  matahari tenggelam pada pukul enam sore misalnya, sedangkan terbitnya  fajar pada pukul lima pagi maka pertengahan malamnya adalah pukul  sebelas lebih tiga puluh menit. (Keseluruhan jam yang ada pada malam  hari, yakni 11 jam : 2 + waktu tenggelamnya matahari, yakni pukul 6 =  11, 30 menit).
 
 3. Di antara penyimpangan yang menyedihkan pada malam tersebut adalah  bahwa sebagian Hujjaj mendirikan shalat Shubuh sebelum tiba waktunya,  padahal shalat itu tidak sah jika dilakukan sebelum masuk waktunya. 
 
 4. Hendaknya setiap Haji meyakini benar bahwa ia berada di wilayah  Muzdalifah. Hal itu bisa diketahui melalui spanduk-spanduk besar yang  ada di sekeliling Muzdalifah.
 
 HARI RAYA KURBAN 
 Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah: 
 1. Melempar jumrah aqabah. 
 2. Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran). 
 3. Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama. 
 4. Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji. 
 
 Peringatan Penting: 
 1. Tertib di atas adalah sunnah, dan kalau tidak dikerjakan secara  tertib juga tidak mengapa. Seperti orang yang mendahulukan thawaf  daripada mencukur rambut, atau mendahulukan mencukur rambut dari-pada  melempar jumrah, atau mendahulukan sa'i daripada thawaf, atau lainnya. 
 
 2. Melempar jumrah aqabah adalah dengan tujuh batu kerikil dengan secara  berurutan. Ia mengangkat tangannya dan mengucapkan takbir setiap kali  melempar batu kerikil. Disunnahkan ia menghadap ke jumrah dan menjadikan  Makkah berada di sebelah kirinya dan Mina berada di sebelah kanannya. 
 
 3. Waktu melempar jumrah aqabah ba
 i mereka yang kuat (fisiknya) adalah dimulai dari setelah terbitnya  matahari. Hal itu berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia  berkata: 
 
 "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan kami anak-anak  Bani Abdul Muththalib pada malam Muzdalifah dengan mengendarai keledai,  maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menepuk paha-paha kami  seraya bersabda: "Wahai anak-anakku, jangan kalian melempar jumrah  sehingga matahari terbit." [HR. Abu Daud , Shahih Sunan Abi Daud].
 
 Adapun para wanita dan mereka yang lemah maka dibolehkan melempar sejak  kedatangan mereka di Mina pada akhir malam. Hal itu berdasarkan hadits  Asma' radhiyallahu anha, dari Abdullah pelayan Asma' dari Asma':
 
 "Bahwasanya ia singgah pada malam perkumpulan di Muzdalifah, lalu ia  berdiri menegakkan shalat, ia shalat sejenak kemudian bertanya, 'Wahai  anakku, apakah bulan telah tenggelam?' 'Belum', jawabku. Ia lalu shalat  sejenak kemudian bertanya, 'Apakah bulan telah tenggelam?' 'Sudah',  jawabku. Ia berkata, 'Kalau begitu berangkatlah.' Maka kami berangkat  dan pergi hingga ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang dan shalat  Shubuh di rumahnya. Maka kutanyakan padanya, 'Sungguh, kami tidak  mengira kecuali bahwa kita telah melempar (jumrah) pada malam hari'. Ia  menjawab, 'Wahai anakku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa  sallam mengizin-kannya untuk kaum wanita'." [Muttafaq Alaih].
 
 4. Waktu melempar jumrah aqabah berlanjut hingga zawal [1]. Dan  dibolehkan melempar setelahzawalmeskipun meskipun di malam hari, jika  menemui kesulitan untuk melemparnya sebelum zawal. 
 
 5. Jumrah aqabah, penampungan (batu kerikil)nya adalah separuh  penampungan. Karena itu ia harus yakin bahwa batu-batu kerikilnya masuk  ke dalam penampungan tsb., tetapi jika setelah itu tergelincir (keluar)  maka tidak mengapa. 
 
 6. Disunnahkan untuk segera menyembelih hadyu, mencukur rambut, thawaf  dan sa'i, tetapi jika diakhirkan hingga setelah hari Raya Kurban maka  tidak mengapa. 
 
 7. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu' dan  qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih  hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga  hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada  keluarganya.
 Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan  di Makkah atau tanah suci lainnya (Madinah, pen.). Dibolehkan pula bagi  tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunnahkan  untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan  kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
 
 Disunnahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada  sisi kirinya dan menghadap-kannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang  yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta,  maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan  kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
 
 Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunnahkan untuk menambahkannya dengan bacaan: 
 
 بِسمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ إنَّ هَذِهِ مِنكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّل مِنِّي، 
 
 "Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah  dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini)." 
 
 Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzul Hijjah.
 
 8. Thawaf di Ka'bah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah,  tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba' (menyelempangkan  selen-dang). Lalu disunnahkan untuk melakukan shalat dua rakaat di  belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka  boleh melakukan shalat di tempat mana saja dari Masjidil Haram. 
 
 9. Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya  sebagaimana yang ada pada sa'i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan  haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa'i yang pertama, jika mereka  telah melakukan sa'i pada thawaf qudum. 
 
 10. Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia  cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira  seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama pan-jangnya maka bisa  dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut. 
 
 11. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau  menggunting rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya  melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika ihram kecuali masalah  wanita. Dan disunnahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai  wangi-wangian sebelum thawaf.
 
 Kemudian, jika ia telah melempar, mencukur atau menggunting rambut,  thawaf dan sa'i berarti ia telah tahallul tsani , yang dengan demikian  dihalalkan baginya segala sesuatu hingga masalah wanita (hubungan suami  isteri). 
 
 HARI-HARI TASYRIQ 
 1. Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam  ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang  meng-akhirkan/tetap tinggal). 
 
 2. Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq, caranya adalah sebagai berikut: 
 Setiap Haji melempar ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah) pada setiap  hari dari hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari. Yakni  dengan tujuh batu kerikil secara berurutan untuk masing-masing jumrah,  dan hendaknya ia bertakbir setiap kali melempar. Dengan demikian jumlah  batu kerikil yang wajib ia lemparkan setiap harinya adalah 21 batu  kerikil. (Ukuran batu kerikil tersebut lebih besar sedikit dari biji  kacang). 
 
 Jama'ah haji memulai dengan melempar jumrah ula, yakni jumrah yang  letaknya dekat masjid Al-Khaif, kemudian hendaknya ia maju ke sebelah  kanan seraya berdiri dengan menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia  berdiri lama untuk berdo'a dengan mengangkat tangan. Lalu ia melempar  jumrah wustha , kemudian mencari posisi di sebelah kiri dan berdiri  menghadap kiblat. Di sana hendaknya ia berdiri lama untuk berdo'a seraya  mengangkat tangan. Selanjutnya ia melempar jumrah aqabah dengan  menghadap kepadanya serta menjadikan kota Makkah berada di sebelah  kirinya dan Mina di sebelah kanannya. Di sana ia tidak berhenti (untuk  berdo'a). Demikianlah, hal yang sama hendaknya ia lakukan pada tanggal  12 dan 13 Dzul Hijjah. 
 
 Peringatan: 
 1. Adalah salah, membasuh batu-batu kerikil (sebelum melemparkannya),  sebab yang demikian itu tidak ada keterangannya dari Nabi J, juga tidak  dari para sahabatnya. 
 
 2. Yang menjadi ukuran (benarnya lemparan) adalah jatuhnya batu kerikil  ke dalam penampungan, dan bukan melempar tiang yang ada di tengah-tengah  penampungan (batu kerikil). 
 
 3. Waktu melempar jumrah adalah dimulai dari sejak tergelincirnya  matahari hingga terbenamnya, tetapi tidak mengapa melemparnya hingga  malam hari, jika hal itu memang diperlukan. Hal itu berdasar-kan sabda  Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :
 
 "Penggembala melempar (jumrah) pada malam hari dan menggembala  (ternaknya) di siang hari." [Hadits hasan, As-Silsilah Ash-Shahihah,  2477].
 
 4. Tidak boleh mewakilkan dalam melempar jumrah kecuali ketika dalam  keadaan lemah (tak mampu) atau takut akan bahaya karena telah lanjut  usia, sakit, masih kecil atau sejenisnya. Dan ketika mewakili, hendaknya  ia melempar jumrah ula sebanyak tujuh kali untuk dirinya sendiri  terlebih dahulu, lalu melemparkan untuk orang yang diwakilinya. Demikian  pula hendaknya yang ia lakukan dalam jumrah wustha dan aqabah (jika  mewakili orang lain).
 Adapun sebagian orang pada saat ini yang dengan mudahnya mewakilkan  melempar jumrah adalah hal keliru. Orang yang takut berdesak-desakan  dengan laki-laki dan perempuan maka hendaknya ia pergi melempar pada  saat-saat yang sepi, misalnya ketika malam hari. 
 
 5. Hendaknya melempar ketiga jumrah tersebut secara tertib, yakni shughra kemudian wustha lalu aqabah. 
 
 6. Sungguh keliru orang yang mencaci dan men-cerca ketika melempar  jumrah, atau melempar dengan sepatu, payung dan batu besar, serta  kepercayaan sebagian orang bahwa setan diikat pada tiang yang ada di  tengah penampungan batu kerikil. 
 
 7. Bermalam yang wajib dilakukan di Mina adalah dengan tinggal di sana  pada sebagian besar waktu malam. Misalnya, jika seluruh waktu malam  adalah sebelas jam maka ia wajib tinggal di Mina lebih dari lima jam 30  menit. 
 
 8. Diperbolehkan bagi orang yang tergesa-gesa untuk meninggalkan Mina  pada tanggal 12 Dzul Hijjah, yakni setelah melempar jumrah dan hendaknya  ia keluar dari Mina sebelum tenggelamnya matahari. Jika matahari telah  tenggelam dan ia masih berada di Mina maka ia wajib bermalam dan  melempar lagi keesokan harinya, kecuali jika ia telah bersiap-siap  meninggalkan Mina lalu matahari tenggelam karena jalan macet atau  sejenisnya maka ia dibolehkan tetap pergi dan hal itu tidak mengapa  baginya. 
 
 TANGGAL 12 DZUL HIJJAH 
 1. Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah,  lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum  matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu  lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul  Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah  tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari  tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
 
 2. Jika matahari telah tenggelam pada tanggal 12 Dzul Hijjah (hari kedua  dari hari-hari tasyriq) dan Anda masih berada di Mina maka Anda wajib  bermalam kembali di Mina pada malam itu kemudian melempar jumrah  keesokan harinya, kecuali jika Anda telah bersiap-siap berangkat, tetapi  jalan macet misalnya sehingga matahari tenggelam maka Anda dibolehkan  keluar dari Mina dan hal itu tidak mengapa bagi Anda. 
 
 3. Ketika Anda hendak meninggalkan Makkah, Anda wajib melakukan thawaf  wada' sebanyak tujuh kali putaran, setelahnya Anda disunnahkan shalat  dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. 
 
 4. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan thawaf wada'. 
 
 Dengan demikian selesailah pekerjaan-pekerjaan haji.
 
 RINGKASAN RUKUN, WAJIB UMRAH DAN HAJI 
 
 Rukun umrah: 
 1. Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah). 
 2. Thawaf. 
 3. Sa'i. 
 
 Wajib umrah: 
 1. Ihram dari miqat. 
 2. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya. 
 
 Rukun haji: 
 1. Ihram. 
 2. Wukuf di Arafah. 
 3. Thawaf ifadhah. 
 4. Sa'i. 
 
 Wajib haji: 
 1. Ihram dari miqat. 
 2. Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari. 
 3. Bermalam di Muzdalifah. 
 4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina. 
 5. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan  jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib). 
 6. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya. 
 7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad). 
 8. Thawaf wada'. 
 
 Peringatan: 
 Di muka telah disebutkan bahwa di antara wajib umrah dan haji adalah  ihram dari miqat . Ketentuan ini adalah bagi mereka yang datang dari  wilayah yang berada di belakang miqat. Adapun bagi yang datang dari  sebelumnya maka ia berihram dari tempatnya, bahkan hingga penduduk  Makkah, mereka berihram dari Makkah, kecuali dalam umrah. Orang yang  berada di Makkah dan hendak melakukan umrah maka ia keluar dari Makkah  (tanah haram) kemudian berihram dari tempat tersebut. 
 
 _______
 Footnote
 [1]. Waktu tergelincirnya matahari dari pertengahan langit,dan itulah waktu permulaan shalat zhuhur     
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar