Rabu, 16 Juli 2014

Catatan I’tikaf 1 : Pengertian I’tikaf

Catatan I’tikaf 1 : Pengertian I’tikaf

Catatan I’tikaf 1 : Pengertian I’tikaf
16 September 2009 pukul 22:59
Adalah Rasulullah SAW apabila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, selalu menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikat pinggangnya (HR. Imam Bukhari dan Muslim dari Siti ‘Aisyah).
Hadis dari Siti ‘Aisyah tersebut memberi isyarat tentang adanya sunnah Rasul yang khusus dalam menghadapi sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan. Pada hari-hari itu, Rasul biasa menghidupkan malam dan mengisinya dengan berbagai macam kegiatan ibadah yang menunjukkan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Rasul juga mengajak istri dan keluarganya serta para sahabat untuk melakukan kegiatan yang sama. Inilah yang disebut dengan kegiatan I’tikaf Asyrul – Awahir.
I’tikaf, seperti dijelaskan didalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 187, adalah berdiam diri di masjid melakukan kegiatan ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT. Selain itu, dalam beri’tikaf, kita diharapkan melakukan kegiatan muhasabah (introspeksi diri) terhadap hal-hal yang lalu, melihat kekurangan dan kelemahan diri, untuk kemudian berusaha memperbaiki diri, meningkatkan kwalitas keimanan dan ketakwaan, memperbaiki hubungan dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia. Dalam kegiatan i’tikaf ini diharapkan ada dialog internal dengan diri sendiri secara intensif, ada proses pengenalan diri dan penyadaran diri secara jernih, siapa diri kita yang sebenarnya, masihkah kita secara konsisten menjadi hamba Allah SWT, atau telah bergeser menjadi hamba perut, hamba seksual, hamba materi, hamba kedudukan atau jabatan?
Untuk sampai pada proses tersebut, dalam i’tikaf kita ”dipandu” dengan kegiatan-kegiatan taqarrub seperti berdoa’, membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, istighfar, membaca dan mentadabburi ayat-ayat Alquran. Kita pun dianjurkan untuk membawa dan mempelajari Sunnah Rasul-Sirah Nabawiyyah, salat sunnah seperti tahajjud, taubat, hajat, ataupun mendengarkan ceramah dan nasihat agama. Ada doa yang dianjurkan dibaca ketika kita melakukan i’tikaf seperti dikemukakan dalam sebuah hadis sahih riwayat Imam Ahmad, Ibn Majah dan Nasai dari Siti ‘Aisyah, bahwa Rasulullah menganjurkan membaca doa Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni (Ya Allah, sesungguhnya engkau adalah Dzat yang Maha Pengampun, ampunilah kami dari segala dosa dan kesalahan).
Dalam beri’tikaf kita boleh melakukan kegiatan-kegiatan tambahan yang memperkuat kesadaran diri kita kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia, misalnya berdiskusi tentang problematika ummat, membicarakan konsep-konsep Islam tentang masalah-masalah kehidupan atau hal-hal yang situasional dan kondisional yang berhubungan dengan jamaah masjid di lingkungan kita. Pendeknya memperkuat komitmen keimanan dan ketakwaan yang terjabar dalam semua aktifitas yang akan kita lakukan. Dengan demikian, maka tujuan i’tikaf adalah sama dengan tujuan ibadah puasa itu sendiri, yaitu mudah-mudahan menjadi orang yang bertakwa (QS. Al-Baqarah ayat 183).
ADAB I’TIKAF
Secara harfiyah, I’tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Penggunaan kata ‘’tikaf di dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Swt yang artinya: Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa (QS 2:187).
Ayat lain yang menyebutkan kata I’tikaf dan ini dikaitkan dengan keharusan membersihkan masjid yang menjadi tempat I’tikaf adalah firman Allah yang artinya: Dan ingatlah ketika Kami menjadikan rumah itu (baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, I’tikaf, ruku dan sujud” (QS 2:125).
Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Diantara rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan ( dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah I’tikaf. I;tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meniingkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer
Hukum I’tikaf
Para Ulama telah berijma’ bahwa I’tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri senantiasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari . A’isyah, Ibnu Umar dan Anas ra meriwayatkan: “ adalah Rasulullah SAW beri’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan “ (HR. Bukhori dan Muslim)
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para shahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: “Sepengetahuan saya tak seorangpun ulama mengatakan I’tikaf bukan sunnat”.
Keutamaan Dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah anda hadits yangmenunjukkan keutamaan I’tikaf? Ahmad Menjawab: tidak kecuali hadits lemah.Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Shahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.
I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholik ( Pencipta ). Bermunajat sambil berdo’a dan beristighfar kepadaNya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti.
Ibnu Qoyyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh dihadapan Allah, berkhalwat denganNya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.
Macam-Macam I’tikaf
I’tikaf yang di syari’atkan ada dua macam :
1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk bertaqorrub kepada Allah seperti I’tikaf 10 hari terakhir Ramadhan.
2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan Nadzar (janji), seperti: “Kalau Allah SWT menyembuhkan sakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari“, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.
Waktu I’tikaf
Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam madzhab Hanafi: sekejap tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri dengan niat. Atau dalam madzhab Syafi’I; sesaat, sejenak (yang dikatakan berdiam diri ), dan dalam madzhab Hambali, satu jam saja.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipraktekkan langsung oleh Baginda Nabi SAW yaitu 10 hari terakhir bula Ramadhan.
Syarat-Syarat I’tikaf
Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Muslim
2. Ber-akal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumaiyiz (mampu mebedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
1. Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
2. Berdiam di masjid (QS Al-Baqoroh : 187)
Disini ada dua pendapat ulama tentang Masjid tempat I’tikaf . Imam Malik membolehkan I’tikaf disetiap Masjid Sedangkan ulama Hanabilah mensyaratkan agar I’tikaf itu dilaksanakan di masjid yang dipakai untuk shalat jama’ah dan atau shalat jum’at, sehingga orang yang I’tikaf dapat selalu melaksanakan shalat jama’ah dan tidak perlu meninggalkan tempat I’tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum’at. Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang afdhol yaitu I’tikaf di Masjid jami’, karena Rasulullah SAW I’tikaf di Masjid jami’. Lebih afdhol lagi bila dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; masjid al-Haram, masjid Nabawi atau masjid Aqsho.
Awal Dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW denga beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku, hendaklah ia I’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ied.
Hal-Hal Yang Disunnahkan Waktu I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Saw, do’a dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkosentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.
Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya.
Hal-Hal Yang Diperbolehkan.
Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang dibolehkan:
1. Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra. (HR. Bukhori Muslim).
2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.
4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid
Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf
1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad (keluar dari agama Islam).
3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh.
5. Nifas.
6. Berjima’(bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan Istri-istrinya.
7. Pergi shalat Jum’at (bagi mereka yang membolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum’at)
I’tikaf Bagi Muslimah
Sebagaimana disunnahkan bagi pria, i’tikaf juga disunnahkan bagi wanita. Sebagaimana istri Rasulullah Saw juga melakukan I’tikaf, tetapi selain syarat-syarat yang disebutkan diatas, I’tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat sbb:
1. Mendapatkan persetujuan (ridho) suami atau orang tua. Dan apabila suami telah mengizinkan istrinya untuk I’tikaf, maka ia tidak dibolehkan menarik kembali persetujuan itu.
2. Agar tempat dan pelaksanaan I’tikaf wanita memenuhi tujuan umum syari’at . Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syari’at I’tikat adalah berdiam di masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dipakai wanita untuk beri’tikaf. Tetapi yang lebih afdhol –wallahu a’lam- ialah I’tikaf di masjid (tempat shalat) di rumahnya. Manakala wanita mendapatkan manfaat dari I’tikaf di masjid, tidak masalah bila ia melakukannya.
Demikian adab i‘tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar