Selasa, 14 Oktober 2014

Paranoid kaum liberal



Paranoid kaum liberal
Abdullah Muadz



Emosional Menurunkan Fungsi Otak

Membaca tulisan  para liberalis akhir-kahir ini tentang pergerakan Islam, penulis dapat berkesimpulan bahwa banyak diantara mereka yang mengidap penyakit paranoid. Mungkin karena studi di barat yang cukup lama sehingga penularan paranoid itu terjadi. Indikator yang paling mudah kita lihat adalah tulisan mereka yang mengandung emosional yang sangat tinggi, terutama tulisannya tentang pergerakan Islam, sehingga menurunkan fungsi akal sehatnya. 

Ketika akal sehat sudah menurun, maka sudah tidak mampu lagi mengikuti kaidah-kidah metodologi Ilamiyah. Bicara ngejeblak, asal bunyi, kemudian muncul halusinasi, plus info sepihak yang didapat, menghasilkan anilisa murahan, layaknya sampah yang harus dibuang. Walaupun ada diantara mereka lulusan  luar negeri, tetapi cara berfikirnya mirip metodologi Warung Kopi.

Diantara motode Warung Kopi adalah ketidak mampuan berfikir mana yang bisa digeneralisir, mana yang kasus, mana yang mainstream mana yang sempalan. Semua dipukul rata untuk menilai setiap kelompok pergerakan. Mungkin karena kebenciannya terhadap pergerakan sudah mendarah daging, dan bertulang sumsum, atau sudah sampai ke ubun-ubuh sehingga merusak cairan otaknya, sehingga penulis melihat seperti agak “rada-rada” . Mudah-mudahan tidak sampai katagori  Ideot.

Pentingnya menjaga stabilitas emosional agar kita masih tetap mampu mengendalikan fikiran dan akal sehat.  Eksploitasi perasaan yang berlebihan, termasuk Marah, benci serta rasa dendam, akan menganggu kerja organ tubuh terutama kerja akan fikiran kita. Ketidak mampuan kerja akal sehat itu sangat dipengaruhi oleh dominasi perasaan. Seorang yang lagi panik akan bisa berbuat nekat apa saja karena sudah tidak sempat minta pertimbangan akal. Seorang yang lagi proses KPK, minta pertolongan bukan saja kepada pengacara, tapi lari keberbagai dukun.

Begitu juga seorang liberalis mengamati fenomena permukaan gejolak sosial, tidak mau lagi berfikir lebih jauh untuk menggali ada apa dibalik gejolak tersebut, terus sudah kebelet ngomong, keluarlah statement-statement sampah. Bisa dianalog seperti mendiagnosa penyakit, jika kita “batuk” itu bukan nama penyakit tetapi itu baru gejala. Penyakitnya mungkin radang tenggorokan, atsma, paru-paru, TBC dan lain lain.

Menjadi persoalan adalah ketika kualitas masyarakat kita dan insan Media juga sebagian masih sangat memprihatinkan, maka statemen murahan itu sangat laku dijual, dan cukup berperngaruh di masyarakat awam. Justru disitulah Hoki nya kaum liberalis, dari situ mereka mendapatkan julukan kaum Intelektual, Pemikir, Pengamat dan sebagainya.

Analisa Kekerasan dan Pembunuhan

Inilah yang paling meragukan penulis, apakah kaum liberalis ini orang akademisi.? Atau aktifis warung kopi? Koq dangkal banget ketika melihat fenomea kekerasan atau pembunuhan. Pertama Ketidak mampuan melihat sekian banyak fenomena kekerasan dan pembunuhan, sperti kacamata kuda yang bisa melihat sebagian kecil saja yang ada di depannya. Kedua ketidak mampuan menelurusuri siapa dalang yang sesungguhnya, apa motif dibaliknya, terus siapa yang paling dirugikan ketika ada expose pemberitaan kekerasan dan pembunuhan dan seterusnya.

Ketika Afganistan diintervensi  oleh Uni Soviet selama 9 tahun lamanya kemudian lanjutkan Amerika, belasan tahun dengan jumlah korban sipil sudah jutaan orang, tidak ada yang berani mengutuk, atau memberi lebel teroris, atau pura-pura tidak tahu, atau karena majikannya yang berbuat.?  Tetapi ketika Thaliban membalas serangan dengan jumlah korban satu dua orang itupun korbannya militer, maka dunia kebakaran jenggot, rame-rame angkat bicara.  

Ketika Intervensi Amerika di Irak tahun 1992 delapan bulan pertama saja korban sudah lebih 700.000 orang kebanyakan sipil. Tidak disebut itu aksi pembunuhan, tidak pula disebut aksi penjajahan ketika minyak Iraq dikuras. Sama ketika Rezim di Suriah membantai ribuan rakyatnya sendiri tidak ada yang bilang teroris, tetapi ketika ada 3 orang warga Barat yang dibunuh, maka dunia kebakarang jenggot lagi.

 Ketika bombardir Israel yang terakhir terhadap GAZA dengan koban lebih dari 2000 orang sipil banyak yang cicing wae. Tetapi ketika ditelaviv kena serangan roket mengakibatkan satu anak kecil meninggal geger lagi dunia....

Sekedar pertanyaan untuk kaum Leberalis, semoga bisa membuka mata hati mereka. Beriktu ini adalah kasus-kasus dan berbagai motif dalam pembunuhan di masyarakat sebagai berikut :
Dalam diskusi di kantor PKBI Jateng Jl Jembawan Semarang, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah dokter Hartono Hadisaputro SpOG menyatakan di Indonesia diperkirakan terdapat ” 2,5 juta kasus aborsi setiap tahunnya”. Artinya diperkirakan ada “6.944 s/d 7.000 wanita melakukan praktik aborsi dalam setiap harinya.”

Pertanyaannya adalah : “Apakah pembunuhan 2,5 juta bayi-bayi tak berdosa itu atas nama agama”?

Disampaing kasus Pembunuhan model Aborsi; model minum Pil KB, atau menggunakan suntikan, pembunuhan janin karena malu akibat hamil di luar nikah, masih banyak lagi kasus-kasus pembunuhan sebagai berikut :

 -Pembunuhan karena perampokan, pencurian,
-Pembunuhan karena tawuran dan perkelahian,
-Pembunuhan karena rebutan lahan parkir atau karena Narkoba dan Miras,
-Pembunuhan karena dendam cinta,dan cemburu,
-Pembunuhan karena persaingan bisnis,
-Pembunuhan karena menghilangkan, jejak,penghilangan barang bukti serta pelenyapan saksi,
-Pembunuhan karena mempertahankan kekuasaan,(contoh Kasus Rumania dan Tiananmen)
-Pembunuhan karena rekayasa politik/permainan elit pusat pemerintahan, (berbagai kerusuhan di tempat kita, salah satu contohnya tokoh HAM, Munir),
-Pembunuhan massal oleh negara karena merebut kekayaan dan minyak di Negara lain,(Lihat sepak terjang Amerika dan Barat),
-Pembunuhan massal karena etnik (lihat kasus Bosnia tahun 1995 dll),  dan lain lain.

Jika kita lihat berita sehari-hari tentang kasus pembunuhan, manakah yang paling banyak model dan motif pembunuhan tersebut ??? Pernakah si “Liberais Intelektual” itu membandingkan jumlahnya motif apa pembunuhan itu yang lebih banyak?

Masyarkat Heterogen, Majemuk dan Pluralisme.

Seperti anak-anak masih usia TK yang masih menonjol egoismenya seolah-olah hanya dia yang punya, hanya dia yang tahu. Orang-orang Pergerakan Islam dianggap orang yang tidak mengertii bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang Heterogen dan Majemamuk. Lebih jauh lagi kadang sampai menuduh syari’at Islam yang selalau dibenturkan dan dianggap tidak sesuai dengan masyarakat Heterogen dan Majemuk.

Sedemikian benci dan dendamnya kepada aktifits Pergerakan sampai tidak tahan lagi isi perutnya keluar melalu ucapan “Kaum Islamis di negeri ini patut bersyukur, karen kita tidak akan membunuh mereka. Di Mesir, mereka dibunuh dan dinistakan,”

Sedikit fakta sejarah berikut ini mudah-mudahan kita akan mendapatkan fakta-fakta sebaliknya. Bahwa Ummat Islamlah yang paling banyak tolerasi, mengalah serta peling mengerti masyarakat hetoregen dan majemuk. Fakta-fakta itu sebagai berikut :  

1. Penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta, karena ada isue ancaman dari Indonesia timur akan memisahkan diri dari Indonesia. Hingga saat ini isue itu masih misterius siapa oknum yang mengancam itu. Ummat Islam pun menerima.

2. Kalender Nasional dan Kalender Pendidikan memakai kalender Masehi (Nashrani), bukan kalender Islam (Hijriyah) sehingga sangat susah dan ribet ketika menentukan libur ramadhan dan libur hari raya... terutama mengatur liburan sekolah,  ummat Islampun dapat menerima...

3. Hari libur pekanan hari Minggu (Nashrani), bukan hari besar Islam (Jum'at ) Ummat Islam Mengalah....

4. Tahun Baru Imlek dan Tahun baru Masehi peraayaannya jauuuh lebih besaaarr dan lebih gebyaaaarrrr. dari pada tahun baru Islam. lagi lagi ummat Islam tidak iri hati.

5. Pemaksaan asas tunggal terhdap organisasi apapun pada zaman orde baru, yang di rekayasa oleh kelompok "Tanah Abang" otak utamanya non Muslim, lagi lagi Ummat Islam yang sangat terpojok pada saat itu, sampai terjadi meletusnya pristiwa priok....para aktifis HAM bungkam.... (karena korbannya Ummat Islam)

6.. Pemecatan Siswi jilbab, dari SLTA Negeri selama 12 Tahun, ( 1980 - 1992 ) sampai banya korban gadis berjilbab yang di usir dari sekolah negeri.. orang2 tidak ada yang teriak HAM, termasuk  aktifis HAM nya juga cicing wae.. 

7. Nama-nama gedung gedung besar terutama di jakarta, sangat kental dengan bahasa yang digunakan oleh non Muslim. ( Contoh : Arthaloka, Graha Purna Yudha, Manggala Wana Bhakti dsb ) 

8. Lebih dari 30 Jenis-jenis Penghargaan oleh Presiden, semuanya memakai nama-nama yang juga sangat kental dengan bahasa yang digunakan oleh non Muslim. 

Berikut ini sebagian contoh kecil penghargaan di Bidang Militer
a.       Bintang Kartika Eka Pakçi, terdiri atas tiga kelas:
    1. Bintang Kartika Eka Paksi Utama
    2. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
    3. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
  1. Bintang Swa Bhuwana Paksa, terdiri atas tiga kelas:
    1. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
    2. Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
    3. Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya
 Ummaat Islam pun tidak pernah mempermasalahkannya...

9. Pristiwa ambon yang sangaat Jelas, pembantaian terhadap orang orang yang baru selesai sholat Ied,, saksinya jutaaan manusia, tetapi sampai  diluar negeri beritanya jadi sangat terbalik, bahwa Ummat Islam lah yang mendahului.. ( sudah jatuh, tertiban tangga pula) sudah dibantai, difitnah pula....

10. Komposisi PNS dan Pejabat berdasarkan Agama di beberapa provinsi tidak proposional jika dibanding dengan komposisi agama penduduknya. ummat Islam tidak mempermasalahkan, walaupun secara proporsional dipertanyakan...

11. Bicara Korban Pembantaian apalagi, siapa yang banyak korban..? Pristiwa Priok, Lampung, Cisendo, woyla, aceh ambon, dan lain lain... Memang Ummat Islam sudah terbiasa jadi Korban Pembantaian..

12. Rekayasa global dengan Isue Terorisme, yang sangat memojokkan Ummat Islam, sangat berimbas di Indonesia, sampai sampai pesantrenpun ada yang menjadi korban tuduhan. Kita harus menerima bahwa seolah olah kalau bicara terorisme itu konotasinya Ummat Islam.... jadi Teroris sama dengan Ummat Islam, begitulah berita...

Kesimpulan betapa baik hati dan tolerannya Ummat Islam di Indonesia. Ternyata kaum Liberalis jongos Imprialis masih tidak puas juga. Sudah dikasih hati masih minta rempelo.

Isue Terorisme dan Kebodohan Liberalis    
Dampak dari isue terorisme yang sudah pasti pertama dirugikan adalah Ummat Islam, dan yang sangat di untungan negara-negara imprealis. Dimulai dari munculnya kercurigaan terhadapa aktifitas ke Islaman, tuduhan-tuduhan irasionial kepada sebagian ummat islam, pemblokiran berbagai rekening Bank Ummat Islam yang tuduh seracara serampangan, dan ini memang bagian dari target utama. 

Terhentinya berbagai penyaluran dana pembangunan sarna ibadah dan bantuan kemanusiaan dari dermawan timur tengah ke negara-negara miskin. Mereka ketakutan dituduh mensuplai logistik teroris. Termasuk terhentinya berbagai bantuan terhadap bencana alam. Kalau pun masih bisa sekarang dengan birokrasi yang sangat sulit, atau hanya tinggal orang-orang yang masih berani saja, itupun dengan perjalanan yang rumit uang itu bisa sampai kepada yang berhak menerima.

Sementara pemerintah Indonesia tidak melihat peluang ini, orang-orang yang dermawan betul-betul ingin membangun masjid di indonesia, karena di negara mereka sendiri sudah banyak masjid dan penduduknya sedikit. 

Tidak ada kebijakan yang bisa menolong mempermudah orang-orang yang ingin investasi akhirat, padahal membawa devisa negara yang tidak sedikit. Pemerintah lebih suka memfasilitas infestor asing yang akan mengeruk kekayaan Indonesia. Atau karena takut sama majikan yang lagi membuat Isue terorisme tersebut.

Sebegitu bodohkan para aktifis Islam mau dijadikan permainan Isue teroriseme... ?
Siapakah  dibalik Isue terorisme.? Siapakah yang terlibat didalamnya ? Siapakah orang yang bisa dijadikan jongos-jongos Imprealisme, untuk turut membantu membangun opini sekaligus memfitnah para aktifis.? Jadi pertnyaanya kita balik, sebegitu bodohkan mereka sampai bisa-bisanya menuduh Aktifis seperti itu..?

Pertanyaan Seputar ISIS

Semua kita menolak cara-cara kekerasan dan pemaksaan Ideologi dengan dengan alasan dan tujuan apapun. Tetapi kita dihadapkan dengan sekian banyak pertanyaan tentang ISIS, yang seharusnya bisa dijawab oleh para profesor Sosiologi, Psikologi Sosial, Sejarawan dan sejenisnya.

Kalaupun  kejadian terakhir berupa pembunuhan terhadap warga asing kita sepakat itu adalah tindakan kejam dan sadis, pertanyaannya adalah mengapa mereka bisa sampai sesadis itu ? Apa betul disebabkan oleh pemahaman keIslaman mereka ? bukan karena dendam ? atau tidak ada hubungan dengan tragedi sebelumnya, kekejaman rezim suriah Bashar al-Assad.? Mengapa para pakar Ilmu Sosial diam.? Atau mereka sudah menjadi bagian dari strategi global Imprialisme.?

Mengapa para pakar itu pada sakit gigi ketika peristiwa-peristiwa pendahuluannya yang menjadi tragedi kemanusian luar biasa dilakukan oleh Rezim Suriah ? Mengapa ketika terjadi pembantaian terhadapa anak-anak dan wanita sampai ribuan mereka diam.? Mengapa mereka tidak berani mengatakan itu teroris ? Mengapa perkembangan ISIS begitu cepat, ? Mengapa masyarakat Suriah dan Iraq banyak menyambut ISIS ?  jawaban dari pertanyaan itu sangat berkaitan erat dengan berbagai peristiwa sejarah yang mendahuluinya sebelum ISIS muncul kepermukaan. Sekali lagi mengapa sebelumnya mereka diam...?

Kalau ISIS yang membunuh 3 warga asing laki-laki dewasa, disebut teroris, lagi bagaimana dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya pembantaian terhadap anak-anak dan wanita yang jumlahnya sampai ribuan? Bukankan lebih pantas disebut “Embahnya Teroris” ? lalu kenapa waktu itu sipara pengamat dan parkar cicing wae.... Semoga kita masih mememilki satu pertanyaan lagi, “ Apakah fikiran saya masih sehat gak yaa “....

Rabu, 10 September 2014

Oknum Mahasiswa Membusuk

Metode Ilmiyah VS Metode Warung Kopi

Oleh: Abdullah Muadz
SEORANG mahasiswa seharusnya berfikir ilmiah. Secara sederhana ilmiah bisa diartikan  mengambil kesimpulan atau pendapat sesuai dengan fakta dan data yang akurat, valid dan lengkap.
Sekedar contoh seorang oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Rahmad Sholehuddin mengatakan; “Sekarang tidak sedikit orang atau kelompok yang mengatasnamakan Tuhan membunuh orang lain,” katanya menjelaskan tema spanduk  ‘Tuhan Membusuk’ “Tuhan Membusuk” [Konstruksi Fundamentalisme menuju Islam Kosmopolitan] dalam Orientasi Akademik dan Cinta Almamater (OSCAAR) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya, seperti dikutip  beberapa media massa.

Ucapan itu menurut saya, mengalir begitu saja asal bunyi, tanpa data dan fakta disebutkan.
Pada pristiwa apa? Siapa pelakunya? Dan kelompok apa? Siapa korbannya? Apa motif sesungguhnya (dengan analisa yang akurat) sehingga orang bisa disebut ‘membunuh atas nama agama?’
Saya ingin memaparkan inilah calon intlektual yang sangat berbahaya karena metode berfikir seperti ini saya sebut “Metode Warung Kopi”. Metode ini meminjam kebiasaan sekumpulan orang awam yang sedang duduk di warung kopi sambil ngerumpi ngomong ngalor-ngidul ngetan-ngulon, tanpa juntrungan (tanpa ujung pangkalnya).

Penulis tidak tahu dari informasi apa si oknum mahasiswa tersebut itu bisa cepat berkesimpulan seperti itu, dengan ungkapan “tidak sedikit”  berarti maksudnya “banyak” orang atau kelompok yang mengatasnamakan Tuhan membunuh orang lain” Jangan-jangan hasil kesimpulannya itu karena kebiasaan menonton berita di media-media penggiring opini atau penyuka berita kriminal di koran kuning.

Contoh berikutnya adalah belajar dari model pemberitaan Pemilihan Presiden (PilPres) tahun 2014 dan model pemberitaan pergolakan di Timur Tengah, di mana kita begitu sulit mempercayai berita, karena kita tidak memiliki kemampuan mencari Informasi berita yang berimbang, akurat, valid dan lengkap.
Pilpres tahun 2014 mengajari kita, betapa media-media besar yang katanya dikenal netral rupanya juga pendukung utama salah satu calon presiden, bahkan dukungannya kelewat batas.

Dari Aborsi, Hiroshima sampe ISIS
Istilah ‘kekerasan atas nama agama’ atau ‘membunuh atas nama agama’ yang dikutip para mahasiswa Ushuluddin UIN-SA dan dijadikan tema besar “Tuhan Membusuk” maksudnya tak lain, bahwa kelompok yang dianggap suka membunuh adalah klompok yang selama ini dianggap oknum mahasiswa UIN itu adalah orang shalih. “Perilaku ini lazim dilakoni oleh kelompok yang mengklaim paling shaleh. Kelompok yang mengklaim paling islami,” demikian lagi-lagi si oknum mahasiwa ini mengatakan tanpa menyebut contoh dan fakta-faktanya dalam pristiwa apa? Kelompok mana dan seterusnya.

Dengan “Metode Warung Kopi” dan sampah seperti ini, bukan saja terjadi pembusukan pada mahasiswa itu sendiri tetapi bisa menyebabkan pembusukan di  masyarakat. Kalau nantinya mereka memegang tampuk kekuasaaan, maka akan terjadi pembusukan juga di tengah-tengah birokrasi dan negara.

Seharusnya oknum mahasiswa itu mempunya data-data lengkap berbagai kasus pembunuhan dengan berbagai motifnya, setelah itu dibuat statistik, terus dianalisa manakah yang paling dominan, motif-motif pembunuhan yang terjadi? Mengapa demikian? Karena mereka mahasiswa bukan kuli bangunan.

Mari kita lihat kasus-kasus dan berbagai motif dalam pembunuhan di masyarakat sebagai berikut :
-Pembunuhan model Aborsi; model minum Pil KB, atau menggunakan suntikan,
-Pembunuhan janin karena malu akibat hamil di luar nikah;  pembunuhan karena perampokan, pencurian,
-Pembunuhan karena tawuran dan perkelahian,
-Pembunuhan karena rebutan lahan parkir atau karena Narkoba dan Miras,
-Pembunuhan karena dendam cinta,dan cemburu,
-Pembunuhan karena persaingan bisnis,
-Pembunuhan karena menghilangkan, jejak,penghilangan barang bukti serta pelenyapan saksi,
-Pembunuhan karena mempertahankan kekuasaan,(contoh Kasus Rumania dan Tiananmen)
-Pembunuhan karena rekayasa politik/permainan elit pusat pemerintahan, (berbagai kerusuhan di tempat kita, salah satu contohnya tokoh HAM, Munir),
-Pembunuhan massal oleh negara karena merebut kekayaan dan minyak di Negara lain,(Lihat sepak terjang Amerika dan Barat),
-Pembunuhan massal karena etnik (lihat kasus Bosnia tahun 1995 dll),  dan lain lain.
Pernahkan paha mahasiswa UIN SA itu membandingkan jumlahnya motif apa pembunuhan itu yang lebih banyak?

Jika berat berfikir, mari saya bantu. Sekedar satu contoh kasus saja pembunuhan model aborsi sebagai berikut :
Dalam diskusi bertajuk aborsi aman dan hak kesehatan reproduksi perempuan di kantor PKBI Jateng Jl Jembawan Semarang, baru – baru ini, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah dokter Hartono Hadisaputro SpOG menyatakan di Indonesia diperkirakan terdapat ” 2,5 juta kasus aborsi setiap tahunnya”. Artinya diperkirakan ada “6.944 s/d 7.000 wanita melakukan praktik aborsi dalam setiap harinya.”
Apakah pembunuhan 2,5 juta bayi-bayi tak berdosa itu atas nama agama?

Pernahkah oknum mahasiswa itu membedah kasus demi kasus seperti peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Lampung, Pristiwa Woyla, Peristiwa Cisendo, Peristiwa Ambon, Peritiwa Poso, Peristiwa Kerusuhan tahun 1998.

Atau kasus yang lebih mendunia  sejarah penjajah atas bangsa Palestina (lebih 66 tahun lamanya)? serangan Amerika dan sekutunya di Iraq dan Afghanistan? Bahkan yang terbaru keinginan Amerika dan Iran menyerang ISIS?
Mengapa oknum mahasiswa UIN itu tak pernah menyebut semua peristiwa yang saya sebutkan itu disimpulkan karena motif agama?
Atau yang paling mudah, pernahkah para mahasiwa itu mengenal lebih dekat kelompok-klompok yang selama selalu divonis media sebagai kelompok ‘Garis Keras’ seperti; FPI, ASWAJA dan kelompok-kelompok yang memakai kata-kata jihad untuk membela kehormatan Islam.
Mengenal dari dekat maksudnya bukan hanya dari informasi berita saja. Tapi berkenalan langsung denganpengurusnya, melihat dokumen AD/ART nya dan programnya, melihat langsung aktifitas hariannya dan seterusnya. Termasuk mengetahui program kemanusiaan yang begitu banyak yang tidak diliput oleh media?

Apakah oknum mahasiswa itu sedikit yang mau tahu bagaimana permaianan elit politik di pusat yang berhasrat merebut kekuasaaan atau mempertahankan kekuasaan sering membawa dampak sampai ke daerah, yang juga kadang membawa simbol agama?

Atau benar-benar tidak tahu bagaimana kekuatan global dunia dengan neo-imprialismenya menggunakan orang awam beragama dengan simbolnya yang tujuannya hanya menguras kekayaan alam negara jajahannya?

Sudah berapa orang korban mati dalam peristiwa Hirosima, Nagasaki, Vietnam, Somalia, Anggola, Mogadishu, Libya, Afganistan, Korea, Iraq, dan berbagai pembunuhan massal lain yang dilakukan negara bernama Amerika Serikat (AS)?

Atau mahasiswa juga jarang menonton film bertema intelijen, di mana isinya keahlian menghilangkan jejak,  atau membuat sebuah peristiwa akhirnya dialihkan ke fihak lain sebagai tersangka dan sang pelaku?

Jika semua contoh sederhana yang saya kemukakan tadi masih membuat Anda semua ngotot bahwa banyaknya pembunuhan hari ini itu disebabkan oleh motif agama, itu artinya Anda semua (meski sudah mahasiswa) sedang  beratraksi menunjukkan kebodohan Anda semua dan Andalah sesungguhnya yang sedang membuat ‘pembusukan’ di tengah-tengah masyarakat.


Selasa, 26 Agustus 2014

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Delik-delik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


  1. Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  2. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 209 KUHP (SUAP AKTIF).
  3. Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dan Advokat Pasal 6 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 yang diadopsi dari Pasal 210 KUHP (SUAP AKTIF).
  4. Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian  RI  Pasal 7 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 387 dan 388 KUHP.
  5. Delik  Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 415 KUHP.
  6. Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP.
  7. Delik  Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 417 KUHP.
  8. Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan, Pasal 11 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP.
  9. Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 419, 420, 423, 425, 435 KUHP.
  10. Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001).
  11. Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan  Pasal 13 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001.
  12. Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pemberantasan Korupsi : Mencegah, merintangi / menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Tipikor (Pasal 21 UU. No.31 Tahun 1999).
  13. Tersangka tidak memberikan keterangan seluruh hartanya, saksi bank, setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang palsu (Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1999).
  14. Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana  korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 UU. No.31 Tahun 1999).

Korupsi Menurut Undang-undang

Korupsi Menurut Undang-undang

Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dapat digolongkan kepada bentuk tindak pidana korupsi
Menurut pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri yang menerima hadiah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi
Ada. Hal ini terdapat dalam pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Memberikan sesuatu kepada pengacara yang notabene bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara, juga termasuk ke dalam tindak pidana korupsi?
Ya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
b) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Dan pasal 12 huruf d UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak melakukan penggelapan, akan tetapi mengetahui tentang adanya suatu penggelapan dan tidak melaporkannya, dapat digolongkan kedalam bentuk tindak pidana korupsi
Ya. Sebagaimana yang tertulis didalam pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pemalsuan buku/Data atau dokumen administrasi penggelapan juga merupakan suatu bentuk tindak pidana korupsi
Ya, menurut pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Merusak atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pegawai negeri juga dapat dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi? Lalu bagaimana dengan pegawai negeri yang membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti?
Ya, tentu saja kedua hal tersebut diatas dapat dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi Sebagaimana yang telah dicantumkan di dalam pasal 10 huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:
  • Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau
  • Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri?
Dalam UU No 31 Tahun 1999, pemerasan oleh pegawai negeri yang merupakan suatu bentuk tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 12 huruf e, f dan g:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
Seorang pegawai negeri boleh ikut serta di dalam proyek pengadaan yang sedang ditanganinya?
Tidak boleh dan hal ini telah diatur di dalam pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
  • Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Seorang pegawai negeri yang menerima suatu pemberian wajib melaporkannya kepada KPK
Ya, wajib. Sebagaimana yang telah dituangkan di pasal-pasal berikut:
Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
  4. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak bank wajib memberikan data yang diminta oleh KPK untuk kepentingan penyidikan
Ya, pihak bank wajib memberikan data yang diminta oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Sebagaimana yang tertulis di dalam pasal berikut:
Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35, atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 29 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
  1. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa.
  2. Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap.
  4. Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.
     
Sanksi yang diberikan kepada saksi atau ahli yang memberikan keterangan palsu?
Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah sanksi yang tertuang di dalam pasal berikut ini:
Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35 atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 35 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
  1. Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli,kecuali ayah, ibu, kakek,nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa.
  2. Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.
  3. Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.


Pengertian Akad by Abdullah Muadz

Pengertian Akad by Abdullah Muadz

Pengertian Akad 

Semenjak sering terbongkarnya kasus korupsi, semakin jarang thema thema akad terangkat. Sengaja penulis menyegarkan kembali agar tidak hilang begitu saja dari ingatan kita. Tujuannya agar bisa menjadi dhawabith (Patokan) sekaligus kaidah dalam kita bertransaksi.

Akad (transaksi) bisa terjadi dalam setiap kegiatan muamalat. Akad berasal dari bahasa arab al aqdu yang berarti: ikatan, perjanjian dan pemufakatan.  Akad adalah suatu ikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat- akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Akad dengan makna luas inilah yang Allah inginkan dalam firman-Nya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." (Qs. al Maidah: 1)

Menurut istilah fuqaha, akad dapat diartikan:
“Perikatan ijab dan qabul secara yang disyariatkan agama nampak bekasannya pada yang diakadkan itu”
Sedangkan defenisi akad menurut ulama syari'ah adalah ikatan antara ‘ijab' dan ‘qabul' yang diselenggarakan menurut ketentuan syari'ah di mana terjadi konsekuensi hukum atas sesuatu yang karenanya akad tersebut diselenggarakan.

Didalam islam, semua transaksi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan syari’at, tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain,  transaksi barang– barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang.  Menurut Mustafa az- zarqa’, tindakan yang berupa perkata’an dibagi menjadi dua, yaitu:
Tindakan yang bersifat akad dan
Tindakan yang tidak bersifat akad. Lebih lanjut Mustafa az- zarqa’ menyatakan, bahwa tindakan hukum hukum lebih umum dari akad, sebab setiap akad dilakukan sebagai tindakan hukum dari dua belah pihak, tetapi sebaliknya setiap tindakan hukum tidak dapat disebut sebagai akad.

Menurutnya juga dalam pandangan syara’ suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama– sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak- pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati, karena itu untuk menyatakan keinginan masing– masing diungkapkan dalam suatu pernyataan– pernyataan, inilah yang kemudian disebut sebagai ijab dan kabul.  Pelaku (pihak) pertama disebut mujib dan pelaku (pihak) kedua disebut qaabil. Dalam istilah fiqih ijab dan kabul ini disebut sighah al- aqd, yaitu ungkapan atau pernyataan akad.

Berdasarkan pengertian akad diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan akad adalah untuk mengetahui jenis transaksi yang akan dilakukan oleh kedua pihak serta untuk menimbulkan rasa suka rela atas transaksi yang mereka lakukan.

Dan apabila akad harus mempunyai tujuan agar akad itu dapat dipandang sah dan mempunyai akibat- akibat hukum, diperlukan adanya syarat- syarat tujuan sebagai berikut:
a.       Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak- pihak yang bersangkutan tanpa akad
          yang diadakan.
b.      Tujuan harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad.
c.       Tujuan akad harus dibenarkan syarak.

Rukun Akad 
Menurut jumhur fuqaha’, rukun akad terdiri dari:
 a. pernyataan untuk mengikatkan diri (sighah al- aqd).
b. pihak– pihak yang berakad.
c. obyek akad.
Ulama mazhab hanafi berpendapat bahwa rukun akad itu hanya satu yaitu sighah al-aqd. Sedangkan pihak– pihak yang berakad dan obyek akad, tidak termasuk rukun akad, melainkan syarat akad.
Sighah al- aqd merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui akad inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi).

Sighah al- aqd dinyatakan melalui ijab dan kabul dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  tujuan akad itu harus jelas dan dapat dipahami.
b. antara ijab dan kabul harus ada kesesuaian.
c. pernyataan ijab dan kabul harus sesuai dengan kehendak masing – masing, dan tidak boleh ada yang meragukan.
Menurut Mustafa az- zarqa’ suatu akad dipandang sempurna, apabila telah memenuhi syarat– syarat diatas, tetapi ada akad– akad yang baru dipandang sempurna, jika telah melakukan timbang terima. Akad semacam ini disebut al uqud al-‘aniyyah, contohnya: hibah, pinjam meminjam, barang titipan, perserikatan dalam modal, dan jaminan.

Syarat umum suatu akad 
Para ulama fiqih menetapkan, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad, disamping setiap akad juga mempunyai syarat– syarat khusus.
Syarat– syarat umum suatu akad adalah:
1.      Pihak– pihak yang melakukan akad telah dipandang mampu bertindak menurut hukum.
2.      Obyek akad itu diakui oleh syara’, yaitu memenuhi syarat berikut: berbentuk harta, dimiliki seseorang, bernilai
         harta menurut syara’.
3.      Akad itu tidak dilarang oleh nash syara’.
4.      Akad yang dilakukan harus memenuhi syarat– syarat khusus dengan akad yang bersangkutan, disamping
         harus memenuhi syarat– syarat umum.
5.      Akad itu bermanfaat.
6.      Ijab tetap utuh sampai terjadi kabul.
7.      Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majlis, baik langsung atau dengan media. yaitu suatu keadaan yang
          menggambarkan proses suatu transaksi.
8.      Tujuan akad harus jelas.

Akad baru dapat dikatakan benar, sah atau diakui keberadaannya oleh hukum apabila semua unsur pembentuknya terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya adalah adanya unsur unsur‘ridla', unsur objek akad (‘mahal') dan unsur sebab akibat (‘sabab') serta ‘ganjaran' apabila asas (rukun)-nya tidak dipenuhi (konsekuensi).

Beberapa Contoh Kasus Penyimpangan Akad :

  1. Pegawai menerima Imbalan dari fihak ketiga, karena pelyanan iitu sudah kewajiban pegawai dan sudah ada akad antara pegawai dengan fihak lembaga pemerintah atau swasta, jadi pegawai itu sudah menerima gaji untuk tugas pelayanannya.
  2. Pegawai mengalihkan penerimaan hadiah untuk fihak ke 4, dengan alasan bukan untuk kepentingan pribadi. malah jadi double kesalahannya. Karena seharusnya dikembalikan kefihak pertama. Yaitu lembaga tempat dia bekerja.
  3. Anggota Dewan Menerima potongan dari dana Aspirasi, karena Fungsi Dewan sebagai representasi masyarakat, terutama konstituennya, sehingga diminta atau tidak dia berkewajiban menyalurkan aspirasi, jadi anggota dewan sudah mendapat gaji yang tugasnya menjadi aspirator...
  4. Petugas pajak menerima hadiah dari wajib pajak. Karena petugas berkewajiban melayani dengan gaji yang sudah diterimanya.
  5. Petugas zakat menerima hadiah dari muzakki, karena petugas zakat sudah dapat jatah gaji dari pos Amil.
  6. Amil menyalurkan zakatnya kepada amil lagi... karena tidak sesuai dengan akad dari si Pemberi, juga memperpanjang birokrasi yang dapat memperbesar potongan-potongan.
  7. Mengalihkan dana dari pendapatan proposal kepada lembaga lain yang tidak sesuai dengan akad, tanpa izin dan akad kepada fihak pertama / donatur...
  8. Mendompleng anggaran ( titipan ) dan ini sudah sangat membudaya di birokrasi kita. Bahwa didalam banyak mata anggaran itu sudah banyak titipan fihak-fihak tertentu yang akan minta bagian ketika dana itu dikeluarkan.. Nauzubillaah... kalau perbuatan baik mengapa harus ditutupi...? mengapa harus takut..?
  9. Mendapat discount, cash back, kadeudeuh, entertain dan sejenisnya dari pengadaan barang dan pembelanjaan lembaga. Karena itu menjadi haknya lembaga. Jika karena prestasi pegawai karena keahlian dalam menawar harga maka, bisa dikeluarkan bonus penghargaan untuk karyawan, atas sepengetahuan lembaga..
Indikator Penyimpangan Akad
  1. Salah satu fihak tidak ridho atau marah ketika mengetahui yang sebenarnya.
  2. Kedua-duanya Ridho tapi akadnya rusak, seperti transaksi pelacuran, narkoba, korupsi, sogok dan sebagainya. Itu semua dilakukan dengan Ridho.. kedua belah fihak. Tetapi rusak akadnya..
  3. Ada kerugian atau merasa dirugikan dari salah satu fihak, atau fihak yang terwakili, seperti rakyat mewakili kas negara. Baik materiil atau non materiil...
  4. Tidak berani transparan, transaksi diam diam, takut diketahui publik, padahal ngakunya perbuatan baik, untuk kepentingan rakyat dan sebagainya.
  5. Memanipulasi data, Pembuatan tanda bukti fiktif, takut sama Tim Audit, memberikan pelayanan Istimewa kepada Tim Audit dan sebagainya.
  6. Transaksi gelap, sengaja tidak dibukukan, karena menggunakan dana fihak lain, sementara akadnya menggunakan nama pribadi tanpa ada pelimpahan pelimpahan wewenang..
  7. Memberikan Uang Pengamanan kepada semua fihak terkait, baik ke Tim Auditor, esekutif, legislatif, yudikatif, Wartawan, Dukun, Pengacara, Preman, boroker demostran dan sebagainya..