Korupsi Menurut Undang-undang
Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dapat digolongkan kepada bentuk tindak pidana korupsi |
Menurut pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.
![]() ![]()
a) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau
penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
|
Pegawai negeri yang menerima hadiah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi |
Ada. Hal ini terdapat dalam pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. ![]() ![]() |
Memberikan sesuatu kepada pengacara yang notabene bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara, juga termasuk ke dalam tindak pidana korupsi? |
Ya, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
![]()
b) Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk
menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat
atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang
diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Dan pasal 12 huruf d UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Seseorang
yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi
advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji,
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung
dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
|
Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak melakukan penggelapan, akan tetapi mengetahui tentang adanya suatu penggelapan dan tidak melaporkannya, dapat digolongkan kedalam bentuk tindak pidana korupsi |
Ya. Sebagaimana yang tertulis didalam pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. ![]() |
Pemalsuan buku/Data atau dokumen administrasi penggelapan juga merupakan suatu bentuk tindak pidana korupsi |
Ya, menurut pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
![]() ![]() |
Merusak atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh pegawai negeri juga dapat dikategorikan kedalam tindak pidana korupsi? Lalu bagaimana dengan pegawai negeri yang membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti? |
Ya, tentu saja kedua hal tersebut diatas dapat dikategorikan kedalam
tindak pidana korupsi Sebagaimana yang telah dicantumkan di dalam pasal
10 huruf a dan b UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. ![]()
|
Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri? |
Dalam UU No 31 Tahun 1999, pemerasan oleh pegawai negeri yang merupakan
suatu bentuk tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 12 huruf e, f dan
g:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan
menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,
membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas,
meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut
mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan
merupakan utang.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. |
Seorang pegawai negeri boleh ikut serta di dalam proyek pengadaan yang sedang ditanganinya? |
Tidak boleh dan hal ini telah diatur di dalam pasal 12 huruf i UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
|
Seorang pegawai negeri yang menerima suatu pemberian wajib melaporkannya kepada KPK |
Ya, wajib. Sebagaimana yang telah dituangkan di pasal-pasal berikut:
Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
Yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa
gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12 C UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
|
Pihak bank wajib memberikan data yang diminta oleh KPK untuk kepentingan penyidikan |
Ya, pihak bank wajib memberikan data yang diminta oleh KPK untuk
kepentingan penyidikan. Sebagaimana yang tertulis di dalam pasal
berikut:
Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35,
atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.
![]()
Pasal 29 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
|
Sanksi yang diberikan kepada saksi atau ahli yang memberikan keterangan palsu? |
Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah sanksi yang tertuang di dalam pasal berikut ini:
Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, pasal 35
atau pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi
keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau
denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp.
![]()
Pasal 35 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar