Rabu, 21 November 2012

Mengelola Arus Kas Pribadi by :Donny K P.

Mengelola Arus Kas Pribadi

Menurut Adam Khoo dalam Secret of Self Made Millionaires, ada perbedaan penting yang membedakan orang dalam kemampuan menciptakan kekayaan ternyata tidak hanya pada seberapa besar pendapatan yang telah diterima, tetapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana cara mereka mengolah uang yang diperoleh.

Dalam hal ini, Adam Khoo membaginya menjadi 3 bagian:

1. Pengelolaan arus kas orang-orang miskin
Mereka dengan pola pikir orang miskin biasanya berasal dari buruh-buruh kasar ataupun eksekutif yunior.Mereka cenderung membelanjakan seluruh pendapatan mereka. Mereka hidup untuk hari yang sedang dijalaninya tanpa banyak berpikir tentang masa depan. mereka menabung sangat sedikit sekali atau bahkan tidak sama sekali dengan alasan pendapatannya sangat kecil.

Ketika memperoleh kenaikan gaji, biasanya mereka berpikiran untuk segera membelanjakannya secepat mungkin. Akibatnya, mereka tidak mempunyai keamanan finansial. Dan ketika kehilangan pekerjaan atau mengalami pemotongan gaji, mereka akan mengalami kesulitan besar untuk bertahan hidup.

2. Pengelolaan arus kas orang-orang menengah
Mereka dengan pola pikir kelas menengah biasanya berasal dari kalangan profesional, eksekutif tingkat menengah dan senior dengan gaji lebih besar. Biasanya setelah mengurangi pengeluaran bulanan dari pendapatan, mereka akan menabung sisanya. Masalahnya adalah mereka cenderung untuk menggunakan tabungannya untuk membeli lebih banyak aset-aset arus kas negatif (rumah besar, mobil mewah, barang mewah, dsb) daripada membeli aset-aset arus kas positif (saham, obligasi, deposito, kekayaan intelektual, properti dan bisnis).

Karena alasan inilah, sebagian besar keluarga kelas menengah ini terlihat kaya tetapi sebenarnya hanya memiliki kekayaan bersih yang amat kecil atau bahkan negatif. Meskipun rumah dan mobilnya berharga ratusan juta, namun mereka ternyata memiliki nilai yang amat kecil.

Dan pada kenyataannya, ternyata mereka ini memiliki kemanan finansial yang jauh lebih kecil lagi. Sehingga apabila sampai kehilangan pekerjaan atau mengalami pemotongan gaji, mereka akan berakhir dengan memiliki pinjaman yang besar, biaya bulanan yang juga besar dan terlilit utang.

Banyak dari kalangan ini yang menderita tekanan finansial yang tinggi, bekerja keras setiap bulannya untuk membayar tagihan bank yang besar.

3. Pengelolaan arus kas orang-orang kaya
Jadi bagaimana para orang kaya mengelola uang mereka sehingga mereka tidak perlu bekerja lagi? Biasanya mereka menetapkan target yang spesifik tentang berapa uang yang akan ditabung (yg biasanya berkisar 15-20%). Mereka mengambil tabungan ini dari pendapatan yang diterimanya dan membelanjakan sisanya.

Tak seperti mereka yang berpola pikir menengah, pola pikir kaya memotivasi mereka untuk mengambil tabungan dan menginvestasikannya dalam arus kas positif yang dapat memberikan keuntungan dan kenaikan nilai. Mereka lebih memilih menanamkan uangnya secara hati-hati untuk membeli saham, dana bersama, properti, dan bisnis daripada memboroskannya untuk membeli TV LCD plasma.

Meskipun kadang mereka membeli barang-barang mewah untuk memanjakan diri, namun jumlah aset kas positifnya masih jauh melebihi aset arus kas negatifnya. Hasilnya, tambahan pendapatan pasif yang dihasilkan dari investasi mereka melebihi pengeluaran untuk hal-hal "ekstra" semacam ini. Mereka terus rajin menabung dan berinvestasi sampai aset arus kas positif yang dimilikinya mulai memberikan arus kas yang cukup untuk memenuhi, bahkan melebihi pengeluaran. ketika kondisi ini tercapai, mereka berada pada tingkat kebebasan keuangan, dimana mereka dapat memilih untuk berhenti bekerja dan tetap dapat meneruskan gaya hidupnya saat ini tanpa batasan.

Jadi, ternyata pola pikir saya dalam mengelola arus kas adalah : pola pikir miskin / pola pikir menengah / pola pikir kaya (coret yg tidak perlu) ...:))

--
Donny K P.

Selasa, 20 November 2012

Obama Dukung Agresi Israel ke Gaza

Liputan6.com, Washington DC: Presiden Amerika Serikat Barack Obama menyatakan dukungannya terhadap agresi militer Israel di Jalur Gaza. Sikap Obama ini dinyatakan usai berbicara dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, seperti dilansir AFP, Sabtu (17/11/2012).

Namun, Obama juga menyesalkan atas jatuhnya korban jiwa atas bentrokan yang kembali terjadi di Gaza. Seperti diketahui, konflik Israel dan Palestina kembali memanas sejak tewasnya pemimpin sayap militer Hamas (Brigade Al-Qassam) Ahmed Al-Jaabari bersama rekannya saat berada di mobil.

"Presiden menegaskan kembali dukungan AS terhadap hak Israel untuk mempertahankan diri, serta menyampaikan penyesalan mendalam atas jatuhnya korban jiwa baik dari warga sipil Palestina maupun Israel," demikian pernyataan Gedung Putih.

Sementara itu, PM Netanyahu yang memulai dialog telepon tersebut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Obama atas investasi AS berupa roket Iron Dome dan sistem pertahanan mortar kepada Israel.

"Efektif melawan ratusan roket yang ditembakkan dari Gaza dan berhasil menyelamatkan banyak nyawa warga Israel," ungkap pernyataan tersebut dengan mengutip pernyataan Netanyahu.

Akan tetapi, pernyataan Gedung Putih ini tidak menjelaskan rencana lebih lanjut dari kedua negara, melainkan membicarakan cara untuk meminimalisir konflik yang terjadi.

Hingga saat ini, menurut beberapa pejabat Palestina, korban tewas dalam kekerasan yang meletus sejak Rabu sore (14/11/2012) menjadi 28 orang dan sedikitnya 270 orang cedera. (RZK)

Selasa, 13 November 2012

Bulan Muharram

Alhamdulillah, kita memasuki bulan Muharram 1433 H, yang berarti mengawali tahun baru 1433 H dan meninggalkan tahun 1432 H. Kita bersyukur kepada Allah Ta’ala atas kesempatan hidup yang masih diberikan kepada kita. Semoga kita dapat melaksanakan risalah ibadah secara ikhlas dan benar. Dan semoga kita serta seluruh umat Islam di tahun ini lebih baik dari tahun yang lalu dan tahun yang akan datang akan lebih baik lagi dari tahun ini.

Keutamaan Bulan Muharram

Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram atau bulan yang dimuliakan Allah. Empat bulan tersebut adalah, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya jumlah bulan di Kitabullah (Al Quran) itu ada dua belas bulan sejak Allah menciptakan langit dan bumi, empat di antaranya adalah bulan-bulan haram” (QS. At Taubah: 36)

Kata Muharram artinya ‘dilarang’. Sebelum datangnya ajaran Islam, bulan Muharram sudah dikenal sebagai bulan suci dan dimuliakan oleh masyarakat Jahiliyah. Pada bulan ini dilarang untuk melakukan hal-hal seperti peperangan dan bentuk persengketaan lainnya. Kemudian ketika Islam datang kemuliaan bulan haram ditetapkan dan dipertahankan sementara tradisi jahiliyah yang lain dihapuskan termasuk kesepakatan tidak berperang.

Bulan Muharram memiliki banyak keutamaan, sehingga bulan ini disebut bulan Allah (syahrullah). Beribadah pada bulan haram pahalanya dilipatgandakan dan bermaksiat di bulan ini dosanya dilipatgandakan pula. Pada bulan ini tepatnya pada tanggal 10 Muharram Allah menyelamatkan nabi Musa as dan Bani Israil dari kejaran Firaun. Mereka memuliakannya dengan berpuasa. Kemudian Rasulullah saw. menetapkan puasa pada tanggal 10 Muharram sebagai kesyukuran atas pertolongan Allah. Masyarakat Jahiliyah sebelumnya juga berpuasa. Puasa 10 Muharram tadinya hukumnya wajib, kemudian berubah menjadi sunnah setelah turun kewajiban puasa Ramadhan. Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا يَعْنِي عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Dari Ibnu Abbas RA, bahwa nabi saw. ketika datang ke Madinah, mendapatkan orang Yahudi berpuasa satu hari, yaitu ‘Asyuraa (10 Muharram). Mereka berkata, “ Ini adalah hari yang agung yaitu hari Allah menyelamatkan Musa dan menenggelamkan keluarga Firaun. Maka Nabi Musa as berpuasa sebagai bukti syukur kepada Allah. Rasul saw. berkata, “Saya lebih berhak mengikuti  Musa as. dari mereka.”  Maka beliau berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa” (HR Bukhari).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Dari Abu Hurairah RA. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baiknya puasa setelah Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan sebaik-baiknya ibadah setelah ibadah wajib adalah shalat malam.” (HR Muslim)

Walaupun ada kesamaan dalam ibadah, khususnya berpuasa, tetapi Rasulullah saw. memerintahkan pada umatnya agar berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Yahudi, apalagi oleh orang-orang musyrik. Oleh karena itu beberapa hadits menyarankan agar puasa hari ‘Asyura diikuti oleh puasa satu hari sebelum atau sesudah puasa hari ‘Asyura.

Secara umum, puasa Muharram dapat dilakukan dengan beberapa pilihan. Pertama, berpuasa tiga hari, sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya, yaitu puasa tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. Kedua, berpuasa pada hari itu dan satu hari sesudah atau sebelumnya, yaitu puasa tanggal: 9 dan 10, atau 10 dan 11. Ketiga,  puasa pada tanggal 10 saja, hal ini karena ketika Rasulullah memerintahkan untuk puasa pada hari ‘Asyura para sahabat berkata: “Itu adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, beliau bersabda: “Jika datang tahun depan insya Allah kita akan berpuasa hari kesembilan, akan tetapi beliau meninggal pada tahun tersebut.” (HR. Muslim).

Landasan puasa tanggal 11 Muharram didasarkan pada keumuman dalil keutamaan berpuasa pada bulan Muharram. Di samping itu sebagai bentuk kehati-hatian jika terjadi kesalahan dalam penghitungan awal Muharram.

Selain berpuasa, umat Islam disarankan untuk banyak bersedekah dan menyediakan lebih banyak makanan untuk keluarganya pada 10 Muharram. Tradisi ini memang tidak disebutkan dalam hadits, namun ulama seperti Baihaqi dan Ibnu Hibban menyatakan bahwa hal itu baik untuk dilakukan.

Demikian juga sebagian umat Islam menjadikan bulan Muharram sebagai bulan anak yatim. Menyantuni dan memelihara anak yatim adalah sesuatu yang sangat mulia dan dapat dilakukan kapan saja. Dan tidak ada landasan yang kuat mengaitkan menyayangi dan  menyantuni anak yatim hanya pada bulan Muharram.

Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam sistem kalender Islam. Oleh karena itu  salah satu momentum yang sangat penting bagi umat Islam yaitu menjadikan  pergantian tahun baru Islam sebagai sarana umat Islam untuk muhasabah terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan dan rencana ke depan yang lebih baik lagi. Momentum perubahan dan perbaikan menuju kebangkitan Islam sesuai dengan jiwa hijrah Rasulullah saw. dan sahabatnya dari Mekah dan Madinah.

Legenda Dan Mitos Muharram

Di samping keutamaan bulan Muharram yang sumbernya sangat jelas, baik disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, tetapi banyak juga  legenda dan mitos yang terjadi di kalangan umat Islam menyangkut hari ‘Asyura.

Beberapa hal yang masih menjadi keyakinan di kalangan umat Islam adalah legenda bahwa pada hari ‘Asyura Nabi Adam diciptakan, Nabi Nuh as di selamatkan dari banjir besar, Nabi Ibrahim dilahirkan dan Allah Swt menerima taubatnya. Pada hari ‘Asyura Kiamat akan terjadi dan siapa  yang mandi pada hari ‘Asyura diyakini tidak akan mudah terkena penyakit. Semua legenda itu sama sekali tidak ada dasarnya dalam Islam. Begitu juga dengan keyakinan bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyiapkan makanan khusus untuk hari ‘Asyura.

Sejumlah umat Islam mengaitkan kesucian hari ‘Asyura dengan kematian cucu Nabi Muhammad Saw, Husain saat berperang melawan tentara Suriah. Kematian Husain memang salah satu peristiwa tragis dalam sejarah Islam. Namun kesucian hari ‘Asyura tidak bisa dikaitkan dengan peristiwa ini dengan alasan yang sederhana bahwa kesucian hari ‘Asyura sudah ditegakkan sejak zaman Nabi Muhammad Saw jauh sebelum kelahiran Sayidina Husain. Sebaliknya, adalah kemuliaan bagi Husain yang kematiannya dalam pertempuran itu bersamaan dengan hari ‘Asyura.

Bid’ah Di Bulan Muharram

Selain legenda dan mitos yang dikait-kaitkan dengan Muharram, masih sangat banyak bid’ah yang jauh dari ajaran Islam. Lebih tepat lagi bahwa bid’ah tersebut merupakan  warisan ajaran Hindu dan Budha yang sudah menjadi tradisi  masyarakat Jawa yang mengaku dirinya sebagai penganut aliran kepercayaan. Mereka lebih dikenal dengan sebutan Kejawen.

Dari segi sistem penanggalan, memang penanggalan dengan sistem peredaran bulan bukan hanya dipakai oleh umat Islam, tetapi masyarakat Jawa juga menggunakan penanggalan dengan sistem itu. Dan awal bulannya dinamakan  Suro. Pada hari Jum’at malam Sabtu, 1 Muharram 1428 H bertepatan dengan 1 Suro 1940. Sebenarnya penamaan bulan Suro, diambil dari ’Asyura yang berarti 10 Muharram. Kemudian sebutan ini menjadi nama bulan pertama bagi penanggalan Jawa.

Beberapa tradisi dan keyakinan yang dilakukan sebagian masyarakat Jawa sudah sangat jelas bid’ah dan  syiriknya, seperti Suro diyakini sebagai bulan yang keramat, gawat dan penuh bala. Maka diadakanlah upacara ruwatan dengan mengirim sesajen atau tumbal ke laut. Sebagian yang lain dengan cara bersemedi mensucikan diri bertapa di tempat-tempat sakral (di puncak gunung, tepi laut, makam, gua, pohon tua, dan sebagainya) dan ada juga yang melakukan dengan cara lek-lekan ‘berjaga hingga pagi hari’ di tempat-tempat umum (tugu Yogya, Pantai Parangkusumo, dan sebagainya). Sebagian masyarakat Jawa lainnya juga melakukan cara sendiri yaitu mengelilingi benteng keraton sambil membisu.

Tradisi tidak mengadakan pernikahan, khitanan dan membangun rumah. Masyarakat  berkeyakinan apabila melangsungkan acara itu maka akan membawa sial dan malapetaka bagi diri mereka.

Melakukan ritual ibadah tertentu di malam Suro, seperti  selamatan atau syukuran, Shalat Asyuro, membaca Doa Asyuro (dengan keyakinan tidak akan mati pada tahun tersebut) dan ibadah-ibadah lainnya. Semua ibadah tersebut merupakan bid’ah (hal baru dalam agama) dan tidak pernah ada contohnya dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maupun para sahabatnya. Hadist-hadits yang menerangkan tentang Shalat Asyuro adalah palsu sebagaimana disebutkan oleh imam Suyuthi dalam kitab al-La’ali al-Masnu’ah.

Tradisi Ngalap Berkah dilakukan dengan mengunjungi daerah keramat atau melakukan ritual-ritual, seperti mandi di grojogan (dengan harapan dapat membuat awet muda), melakukan kirab kerbau bule (kiyai slamet) di keraton Kasunan Solo, thowaf di tempat-tempat keramat, memandikan benda-benda pusaka, begadang semalam suntuk dan lain-lainnya. Ini semuanya merupakan kesalahan, sebab suatu hal boleh dipercaya mempunyai berkah dan manfaat jika dilandasi oleh dalil syar’i (Al Qur’an dan hadits) atau ada bukti bukti ilmiah yang menunjukkannya. Semoga Allah Ta’ala menghindarkan kita dari kesyirikan dan kebid’ahan yang membinasakan.

Menyikapi berbagai macam tradisi, ritual, dan amalan yang jauh dari ajaran Islam, bahkan cenderung mengarah pada bid’ah, takhayul dan syirik, maka marilah kita bertobat kepada Allah dan melaksanakan amalan-amalan sunnah di bulan Muharram seperti puasa. Rasulullah saw.  menjelaskan bahwa puasa pada hari ‘Asyura  menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah berlalu.

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَن صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Dari Abu Qatadah RA. Rasulullah ditanya tentang puasa hari ‘asyura, beliau bersabda: “Saya berharap ia bisa menghapuskan dosa-dosa satu tahun yang telah lewat.”  (HR. Muslim).

Demikian bayan dari Pusat Konsultasi Syariah Indonesia tentang keutamaan bulan Muharram, sebagai panduan umat Islam untuk mengisi bulan Muharram. Wallahu ’alam bishawwab.


Senin, 12 November 2012

PENGARAHAN UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMRAH

PENGARAHAN  UNTUK JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Oleh
Kumpulan Ulama

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI JAMA'AH HAJI

[1]. Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.

[2]. Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.

[3]. Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.

[4]. Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.

[5]. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, Tammatu' dan Qiran. Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.

[6]. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".

[7]. Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.

[8]. Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.

[9]. Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.

[10]. Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.

[11]. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.

[12]. Seseorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau menutupi kepalanya atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.

[13]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai Tawaf.

[14]. Ramal (lari-lari kecil) dan Idhtiba' (mengenakan selendang ihram dengan meletakkan sebagiannya di atas pundak kiri, dan bagian lain disebelah ketiak kanan), hanya dilakukan pada Tawaf Qudum saja, dan ramal itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.

[15]. Seseorang yang sedang melakukan Tawaf, apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula diwaktu Sa'i.

[16]. Boleh melakukan Tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat Tawaf.

[17]. Adalah termasuk perbuatan mungkar, jika seorang wanita melakukan Tawaf dengan memakai perhiasan dan wangi-wangian serta tidak menutup aurat.

[18]. Wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh melakulan tawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan suci.

[19]. Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalakan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak merangsang.

[20]. Melafalkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, lebih-lebih bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.

[21]. Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.

[22]. Jama'ah haji atau umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap untuk berihram sebelum naik pesawat.

[23]. Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk berihram haji dan umrah.

[24]. Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Jir'anah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada dalilnya.

[25]. Hendaklah para jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari bawah Pancuran Emas Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji. Dan tidak perlu baginya Tawaf Wada' ketika berangkat menuju Mina.

[26]. Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama dilakukan setelah terbit matahari.

[27]. Tidak diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari.
Dan disaat berangkat setelah terbenam matahari, hendaknya dengan tenang dan penuh kekhusuan.

[28]. Shalat Maghrib dan Isya dilakukan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu Maghrib ataupun setelah masuk waktu Isya.

[29]. Memungut batu pelempar Jamrah, boleh dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari Muzdalifah.

[30]. Tidak disunatkan mencuci batu-batu itu, sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah begitu pula para sahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan batu yang telah dipakai melontar.

[31]. Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya, untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan malam.

[32]. Apabila telah sampai di Mina pada hari Raya, hendaknya jama'ah haji menghentikan bacaan Talbiyah, dan agar melontar Jamrah Aqabah dengan tujuh batu berturut-turut.

[33]. Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah jatuhnya batu di tempat lontaran itu.

[34]. Penyembelihan Qurban waktunya adalah sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang ketiga menurut pendapat Ulama yang paling benar.

[35]. Tawaf Ifadhah atau Tawaf Ziyarah adalah salah satu rukun haji yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila Tawaf itu ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada Hari Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari Mina.

[36]. Bagi yang melakukan Haji Qiran, ia hanya wajib melakukan satu kali sa'i. Demikian pula bagi yang melakukan Haji Ifrad dan ia tetap berihram sampai hari nahr.

[37]. Bagi Jama'ah haji, lebih utama baginya melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr dengan tertib, yaitu memulai dengan melontar Jamrah Aqabah kemudian menyembelih binatang kurban, lantas mencukur bersih atau memendekkan rambutnya, setelah itu Tawaf Ifadhah di Baitullah dan selanjutnya Sa'i. Dan boleh juga amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu dari yang lainnya.

[38]. Tahalul penuh dapat dilaksanakan setelah melakukan hal-hal dibawah ini :
a). Melontar Jamrah Aqabah
b). Mencukur bersih atau memendekkan rambut
c). Tawaf Ifadhah dan Sa'i.

[39]. Apabila seorang jamaah haji menghendaki pulang secepatnya (pada tanggal 12) dari Mina. Maka harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.

[40]. Anak kecil yang tidak mampu melontar, hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar untuk dirinya sendiri.

[41]. Begitu juga orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar.

[42]. Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jamrah dari ketiga jamrah itu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dalam satu tempat.

[43]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu seekor kambing, atau sepertujuh onta/sapi.

[44]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluarganya.

[45]. Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan sebelum Hari Arafah, agar pada Hari Arafah itu ia dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum dilakukan makan hendaklah dilakukan pada hari-hari Tasyriq.

[46]. Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula puasa yang tujuh hari.

[47]. Tawaf Wada' hukumnya wajib bagi setiap jama'ah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin.

[48]. Disunahkan berziarah ke Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik sebelum haji ataupun sesudahnya.

[49]. Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi, disunatkan memulai dengan shalat dua rakaat Tahiyat al-Masjid dimana saja di dalam Masjid. Dan yang lebih utama shalat dilakukan di Raudhah yang mulia.

[50]. Ziarah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ke pekuburan lain, hanya disyari'atkan untuk kaum pria, bukan untuk kaum wanita, dengan syarat agar dilakukan tanpa bersusah payah.

[51]. Mengusap-ngusap dinding kubur Rasul, atau menciumnya ataupun mengelilinginya (bertawaf di sekitarnya), adalah perbuatan bid'ah yang mungkar, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama Salaf. Lebih-lebih apabila ia mengelilinginya dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.

[52]. Tidak boleh bagi seseorang memohon kepada Rasul agar beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya dari kesulitan, sebab hal itu syirik.

[53]. Kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, didalam kubur adalah kehidupan alam barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang mengetahui hakekat dan keadaannya.

[54]. Mengutamakan berdo'a didekat kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, sambil menghadap kearahnya dengan mengangkat kedua belah tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penziarah, adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan.

[55]. Ziarah ke kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukanlah wajib, dan bukan merupakan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian orang awam.

[56]. Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh orang-orang yang membolehkan untuk bersusah-payah mendatangi kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya atau hadits-hadits bikinan.

Kesalahan dalam berHaji

Kesalahan dalam berHaji

Oleh
Kumpulan Ulama


Pertama : Beberapa Kesalahan Dalam Ihram

Melewati miqat dari tempatnya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai di Jeddah atau tempat lain di daerah miqat, kemudian melakukan ihram dari tempat itu. Hal ini menyalahi perintah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharuskan setiap jama'ah haji agar berihram dari miqat yang dilaluinya.

Maka bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi, dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kurban di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut.

Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat yang sudah maklum itu, maka ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.

Kedua : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf

[1] Memulai tawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.

[2] Tawaf didalam Hijr Ismail. Karena yang demikian itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka'bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijir Ismail itu termasuk Ka'bah. Maka dengan demikian Tawafnya tidak sah (batal).

[3] Ramal (berjalan cepat) pada seluruh putaran yang tujuh. Padahal ramal itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama, dan itupun tertentu dalam tawaf Qudum saja.

[4] Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad, dan kadang-kadang sampai pukul-memukul dan saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim disamping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan yang dibenarkan oleh Agama. Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak membatalkan Tawaf, bahkan Tawafnya tetap dinilai sah sekalipun tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat (mengacungkan tangan) dan bertakbir disaat berada sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.

[5] Mengusap-ngusap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan barakah dari batu itu. Hal ini adalah bid'ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam syari'at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah cukup dengan menjamah dan menciumnya saja, itupun kalau memungkinkan.

[6] Menjamah seluruh pojok Ka'bah, bahkan kadang-kadang menjamah dan mengusap-ngusap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian Ka'bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.

[7] Menentukan do'a khusus untuk setiap putaran dalam tawaf. Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir dan pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan rukun Yamani beliau membaca :" Rabbanaa aatinaa fi-d-dunyaa hasanah wa fil akhirati hasanah wa qinaa 'adzaa ba-n-naar" Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".

[8] Mengeraskan suara pada waktu Tawaf sebagaimana dilakukan oleh sebagian jama'ah atau para Mutawwif, yang dapat mengganggu orang lain yang juga melekukan tawaf.

[9] Berdesak-desakan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping mengganggu orang-orang yang sedang Tawaf. Maka cukup melakukan shalat dua raka'at Tawaf itu di tempat lain didalam Masjid Haram

Ketiga : Beberapa Kesalahan Dalam Sa'i.

[1] Ada sebagian jama'ah haji, ketika naik ke atas Safa dan Marwah, mereka menghadap Ka'bah dan mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal ini keliru, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia hanyalah di saat berdo'a. Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir serta berdo'a kepada Allah sesuka hati sambil menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca dzikir yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, saat beliau di bukit Safa dan marwah.

[2] Berjalan cepat pada waktu Sa'i antara Safa dan Marwah pada seluruh putaran. Padahal menurut sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan antara kedua tanda hijau saja, adapaun yang lain cukup dengan berjalan biasa.

Keempat : Beberapa Kesalahan di Arafah

[1] Ada sebagian jama'ah haji yang berhenti di luar batas Arafah dan tetap tinggal di tempat tersebut hingga terbenam matahari. Kemudian mereka berangkat ke Muzdalifah tanpa berwuquf di Arafah. Ini suatu kesalahan besar, yang mengakibatkan mereka tidak mendapatkan arti haji. Karena sesungguhnya haji itu ialah wuquf di Arafah, untuk itu mereka wajib berada di dalam batas Arafah, bukan diluarnya. Maka hendaklah mereka selalu memperhatikan hal wuquf ini dan berusaha untuk berada dalam batas Arafah. Jika mendapatkan kesulitan, hendaklah mereka memasuki Arafah sebelum terbenam matahari, dan terus menetap disana hingga terbenam matahari. Dan cukup bagi mereka masuk Arafah di waktu malam khususnya pada malam hari raya kurban.

[2] Ada sebagian mereka yang pergi meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Ini tidak boleh, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, melakukan wuquf di Arafah sampai matahari terbenam dengan sempurna.
Berdesak-desakan untuk dapat naik ke atas gunung Arafah dan sampai ke puncaknya, yang dapat menimbulkan banyak mudarat. Sedangkan seluruh padang Arafah adalah tempat berwuquf, dan naik ke atas gunung Arafah tidak disyari'atkan, begitu juga shalat di tempat itu.

[3] Ada sebagian jama'ah haji yang menghadap ke arah gunung Arafah ketika berdo'a. Sedang menurut sunnah, adalah menghadap Kiblat.

[4] Ada sebagian jama'ah haji membikin gundukan pasir dan batu kerikil pada hari Arafah di tempat-tempat tertentu. Ini suatu perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari'at Allah.

Kelima : Beberapa Kesalahan di Muzdalifah

Sebagian jama'ah haji, di saat pertama tiba di Muzdalifah, sibuk dengan memungut batu kerikil sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil pelempar Jamrah itu harus diambil dari Muzdalifah.

Yang benar, adalah dibolehkannya mengambil batu-batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab keterangan yang benar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar Jamrah Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika meninggalkan Muzdalifah setelah masuk Mina

Ada pula sebagian mereka yang mencuci batu-batu itu dengan air, padahal inipun tidak disyari'atkan.

Keenam : Beberapa Kesalahan Ketika Melempar Jamrah

[1] Ketika melempar Jamrah, ada sebagian jama'ah haji yang beranggapan, bahwa mereka itu adalah melempar syaithan. Mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai dengan caci maki terhadapnya. Padahal melempar Jamrah itu hanyalah semata-mata disyari'atkan untuk melaksanakan dzikir kepada Allah.

[2] Sebagian mereka melempar Jamrah dengan batu besar, atau dengan sepatu, atau dengan kayu. Perbuatan ini adalah berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kotoran kambing.

[3] Berdesak-desakan dan pukul-memukul didekat tempat-tempat Jamrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari'atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tanpa menyakiti orang lain.

[4] Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus. Yang demikian itu hanya dihitung satu batu saja, menurut pendapat para Ulama. Dan yang disyariatkan, adalah melemparkan batu satu persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.

[5] Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu, karena sakit atau semacamnya.

Ketujuh : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf Wada'.

[1] Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Nafar (tgl. 12 atau 13 Dzu-l-Hijjah) sebelum melempar Jamrah, dan langsung melakukan Tawaf Wada', kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jamrah. Setelah itu, mereka langsung pergi dari sana menuju negara masing-masing ; dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat Jamrah, bukan dengan Baitullah. Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan Mekkah, sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan Tawaf) di Baitullah". Maka dari itu, Tawaf Wada wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji, dan langsung beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan Tawaf Wada' hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.

[2] Seusai melakukan Tawaf Wada', sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka'bah, karena mereka mengira bahwa yang sedemikian itu adalah merupakan penghormatan terhadap Ka'bah. Perbuatan ini adalah bid'ah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.

[3] Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakuan Tawaf Wada', ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka'bah dan mengucapkan berbagai do'a seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka'bah. Ini pun bid'ah, tidak disyari'atkan.

Kedelapan : Beberapa Kesalahan Ketika Ziarah ke Masjid Nabawi

[1] Mengusap-ngusap dinding dan tiang-tiang besi ketika menziarahi kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengikatkan benang-benang atau semacamnya pada jendela-jendela untuk mendapatkan berkah. Sedangkan keberkahan hanyalah terdapat dalam hal-hal yang disyari'atkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan dalam bid'ah.

[2] Pergi ke gua-gua di Gunung Uhud, begitu juga ke Gua Hira dan Gua Tsur di Mekkah, dan mengikatkan potongan-potongan kain di tempat tempat itu, disamping membaca berbagai do'a yang tidak diperkenankan oleh Allah, serta bersusah payah untuk melakukan hal-hal tersebut. Kesemuanya ini adalah bid'ah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam Syari'at Islam yang suci ini.

[3] Menziarahi beberapa tempat yang dianggapnya sebagai tanda peninggalan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, seperti tempat mendekamnya unta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sumur khatam mupun sumur Usman, dan mengambil pasir dari tempat-tempat ini dengan mengharapkan barakah.

[4] Memohon kepada orang-orang yang telah mati ketika berziarah ke pekuburan Baqi' dan Syhadah Uhud, serta melemparkan uang ke pekuburan itu demi mendekatkan diri dan mengharapkan barakah dari penghuninya. Ini adalah termasuk kesalahan besar, bahkan termasuk perbuatan syirik yang terbesar, menurut pendapat para Ulama, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya ibadah itu hanyalah ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh sama sekali mengalihkan tujuan ibadah selain kepada Allah, seperti dalam berdo'a, menyembelih kurban, bernadzar dan jenis ibadah lainnya, karena firman Allah :

"Artinya : Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama".

Dan firman-Nya :

"Artinya : Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun disamping menyembah Allah".

Kita memohon kepada Allah, semoga Ia memperbaiki keadaan ummat Islam ini dan memberi mereka kefahaman dalam agama serta melindungi kita dan seluruh ummat Islam dari fitnah-fitnah yang menyesatkan. Sesungguhnya Ia Maha Mendengar dan Mengabulkan do'a hamba-Nya.

MAKNA RAFATS, FASIK DAN JIDAL DALAM HAJI

MAKNA RAFATS, FASIK DAN JIDAL DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Artinya : (Musim) haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. maka tidak boleh rafat, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji" [Al-Baqarah : 197]

Apakah yang dimaksud rafats. fasik, dan jidal yang dilarang dalam haji ? Dan apakah orang yang dimaksud berbantah-bantahan dan berlebih-lebihan dalam melakukan hal-hal yang tidak berguna ketika melaksanakan haji dan menjadikan hajinya batal .?

Jawaban.
Ulama menafsirkan bahwa rafats adalah melakukan senggama dan hal-hal yang mengarah kepadanya. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Adapun jidal maka ulama menafsirkan dengan perdebatan dalam hal-hal yang tidak berguna, atau dalam hal-hal yang telah dijelaskan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Dan termasuk dalam perdebatan yang dilarang adalah semua perdebatan yang menyebabkan kegaduhan, mudharat kepada orang lain atau mengurangi ketentraman. Atau bahwa yang dimaksudkan perdebatan yang dilarang adalah perdebatan yang menyerukan kebatilan dan mengaburkan kebenaran. Sedangkan perdebatan dengan cara yang baik untuk menjelaskan kebenaran sebagai kebenaran, dan kebatilan sebagai kebatilan adalah perdebatan yang dibenarkan dalam syari'at Islam dan tidak termasuk perdebatan yang dilarang ketika haji.

Ketiga hal tersebut tidak membatalkan haji kecuali senggama yang dilakukan sebelum tahallaul awal. Tapi ketiganya mengurangi pahal haji, mengurangi iman, dan melemahkannya. Maka kewajiban setiap orang yang melaksanakan haji dan umrah adalah menjauhi ketiga hal tersebut, karena mereka sedang melaksanakan perintah Allah dan berkeinginan mendapat kesempurnaan haji dan umrahnya.

FAIDAH MENINGGALKAN RAFATS DAN SEMUA PERBUATAN MAKSIAT DALAM HAJI

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam hadits disebutkan : "Artinya : Barangsiapa haji dan dia tidak rafats, dan tidak berbuat fasik, maka dia kembali seperti hari ketika dia dilahirkan ibunya" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, Nasa'i dan Ibnu Majah]

Apakah dengan meilhat hadits ini, maka haji dapat menghapuskan semua dosa yang telah dilakukan seseorang sebelum haji .?

Jawaban.
Hadits tersebut termasuk hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hadits ini terdapat kabar gembira, bahwa orang mukmin yang melaksanakan haji dengan cara tersebut, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Sebab ketika dia meninggalkan rafats dan perbuatan fasik, maka dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubatan nashuha. Sedangkan orang yang bertaubat dijanjikan Allah dengan ampunan.

Adapun arti rafats adalah melakukan hubungan badan ketika sedang ihram dan hal-hal yang mengarah kepadanya, baik dalam bentuk ucapam maupun perbuatan. Sedangkan fasik adalah semua perbuatan maksiat. Maka siapa yang meninggalkan rafats dan perbuatan fasik dalam hajinya, maka diampuni semua dosanya, dan diantara perbuatan fasik adalah terus menerus dalam maksiat. Siapa yang terus-menerus dalam kemaksiatan berarti dia tidak meninggalkan perbuatan fasik, dan dia tidak mendapatkan apa sebagaimana yang dijanjikan dalam hadits. Sebab hadits tersebut adalah seperti sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Haji yang mabrur itu balasannya adalah surga" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Sedangkan tanda haji yang mabrur adalah melaksanakan semua kewajiban dan meninggalkan semua kemaksiatan dengan tanpa sedikitpun terus-menerus dalam suatu perbuatan maksiat. Maka kewajiban setiap Muslim, baik yang sedang haji atau yang tidak adalah menghindari semua perbuatan maksiat dan bersegera bertaubat kepada Allah dengan meninggalkan semua perbuatan maksiat tersebut, disertai kemauan keras untuk tidak mengulangi lagi karena mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berkeinginan mendapatkan apa yang ada di sisi-Nya. Di antara bentuk taubat yang sempurna, yaitu jika kesalahannya berkaitan dengan hak manusia, maka harus mengembalikan kepada orang yang berhak atau minta dihalalkan olehnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah kamu semua wahai orang-orang yang beriman agar kamu mendapatkan keberuntungan" [An-Nur : 31]

Dan Allah berfirman.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kamu kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya, mudah-mudahan Rabbmu menghapuskan kesalahan-kesalahanmu, dan memasukkan kamu ke dalam surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai" [At-Tahrim : 8]
Maka barangsiapa taubat dengan sebenar-benarnya, niscaya dia menjadi orang beruntung karena Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memasukkannya ke dalam surga.

Kami memohon kepada Allah semoga Allah memberikan taufiq kepada Muslimin yang sedang haji mupun yang tidak haji dalam bertaubat kepada Allah dengan taubatan nashuha dan istiqomah dalam kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha dekat.

BERDESAK-DESAKAN DALAM IBADAH HAJI

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian manusia sengaja berdesak-desakan ketika melaksanakan sebagian syari'at haji. Apakah haji mereka sah ataukah batal ?

Jawaban.
Tidak batal haji mereka sebab berdesak-desakan, tapi mereka berdosa jika sengaja berdesak-desakan tanpa alasan. Sebab dalam berdesak-desakan terdapat unsur kezaliman, menyakiti orang-orang yang melaksanakan haji dan menyebabkan mereka lari dari haji. Tapi jika seseorang berdesak-desakan bukan karena sengaja bahkan disebabkan desakan orang lain kepadanya, maka insya Allah dia tidak berdosa. Sebab Allah berfirman.
"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu" [At-Taghabun : 16]

Allah juga berfirman.

"Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al-Baqarah : 286]

Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.

MENENTUKAN SYARAT DALAM NIAT HAJI BAGI ORANG YANG KHAWATIR

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang ihram khawatir tidak mampu melaksanakan manasiknya sampai selesai sebab sakit atau karena takut, apa yang dia lakukan ?

Jawaban
Jika seseorang ihram, maka ketika niat ihrmanya boleh mengatakan :

"Artinya : Jika terdapat sesuatu yang menghalangiku, maka tempatku ketika aku terhalang"

Sebab terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba'ah bin Zubair bin Abdul Muthalib untuk menentukan syarat niat dalam haji, ketika dia mengadukan sakit kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ihram dari Miqat

WAJIB IHRAM DARI MIQAT
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada bulan Rajab tahun 1405H saya berniat umrah tapi saya telah melewati miqat Yalamlam, miqat penduduk Yaman dan saya belum berihram. Ketika saya bertemu salah satu kawan saya dinasehati -semoga Allah membalas kebaikan kepadanya- agar saya kembali lagi ke Yalamlam. Dan ia berkata, bahwa saya tidak boleh masuk Mekkah degan baju biasa. Maka saya kembali dalam jarak 3 km dan saya ihram dari miqat tersebut. Mohon penjelasan, apakah saya wajib membayar dam jika saya masuk Mekkah dengan tanpa ihram ? Dan apakah saya boleh ihram dari tempat saya bertemu teman saya yang menasehati saya untuk lembali, ataukah saya harus kembali le miqat ?

Jawaban
Kewajiban orang yang pergi ke Mekkah untuk haji atau umrah adalah ihram dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh melewati miqat tersebut tanpa ihram. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan beberaoa miqat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tempat-tempat miqat ini adalah bagi penduduknya dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada tempat-tempat miqat tersebut maka dia ihram dari tempat ia berada, hingga bagi pendukuk Mekkah, maka mereka berihram dari Mekkah" [Muttafaqun 'Alaihi]

Karena itu jika seseorang dari Yaman lewat Yalamlam maka dia wajib ihram ketika di Yalamlam. Dan jika dia lewat Madinah maka dia ihram dari miqat penduduk Madinah, jika datang lewat Najd maka dia wajib ihram dari miqat penduduk Najd, dan begitu seterusnya. Maka jika telah melewati miqat dan belum ihram, ia wajib kembali untuk ihram. Dan orang yang menasehati anda untuk kembali ke Yalamlam maka sangat bagus sekali, dan anda juga telah benar karena kembali ke miqat, Alhamdulillah . Seandainya ihram dari tempat anda dinasehti teman anda, maka wajib membayar dam karena anda bertujuan umrah dan telah melewati miqat. Adapun dam itu adalah sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu kambing dan harus disembelih di Mekkah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin tanah haram sebagai pelengkap umrah. Dan Allah adalah yang memberikan taufiq kepada kebenaran.