Jumat, 09 November 2012

Miqat Dan Jenis Manasik

 Miqat Dan Jenis Manasik

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi


Sungguh Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَ اْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku". [Adz dzariyat:56]

Kemudian untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Azza wa Jalla, maka dengan hikmah-Nya yang agung Dia mengutus para Rasul dalam rangka membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia. Dan risalah tersebut merupakan petunjuk yang jelas dan hujjah atas para hamba-Nya. Dan diantara kesempurnaan Islam, Allah yang Mahabijaksana menetapkan ibadah Haji ke Baitullah Al Haram sebagai salah satu dari syiar-syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun yang kelima dari rukun-rukun Islam dan merupakan salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketaqwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertaqwa.Oleh karena itu Islam dengan kesempurnaan syari'atnya telah menetapkan suatu tatacara atau metode yang lengkap dan terperinci sehingga tidak perlu adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Dan sebagai seorang muslim yang baik tentunya akan berusaha dan bersemangat untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya setelah Allah memberikan pertolongan, kemudahan dan kemampuan baginya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.

1. DEFINISI HAJI
a. Secara Etimologi
Kata Hajji berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj [1]
b. Secara terminologi Syariat
Haji menurut istilah syar'i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [2] dan ada yang berkata: "Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula [3] akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan disini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.

2. DALIL PENSYARIATANNYA
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'.

Dalil Al-Qur'an:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". [Ali Imran: 97]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدِْي فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَارَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَراَمِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya". [Al-Baqarah 2:196]

Dalil As-Sunnah
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu.

خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ فَقَالَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحَجُّوْا

"Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kami dan berkata: "Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian." [HR Muslim]

Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ اْلبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ

"Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan". [HR Bukhari dan Muslim]

Ijma' Ulama'
Telah bersepakat para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai sekarang bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib. [4]

3. SYARAT-SYARAT HAJI
Haji diwajibkan atas manusia dengan lima syarat:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan
5. Merdeka

4. MIQAT-MIQAT HAJI
Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari'at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu. [5] Dan haji memiliki dua Miqat yaitu Miqat zamani dan makani. Adapun Miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:

a. Syawal, Dzul Qa'dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
b. Syawal, Dzul Qa'dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi'i.
c. Syawal, Dzul Qa'dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah
Dan yang rajih -والله أعلم- bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Azza wa Jalla.

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji". [Al-Baqarah: 197]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الحَجِّ اْلأَكْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ

"Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin". [At-Taubah: 3]

Dalam surat Al-Baqarah ini Allah berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar'i [6] maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.

Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.

Adapun Miqat makani, maka berbeda-beda tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu.

وَقَّتَ رَسُوْلُ اللهِ لأَهْلِ اْلمَدِيْنَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ وَلأِهْلِ النَّجْدِ القَرْنَ وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ قَالََ هُنَّ لَهُنَّ لِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ كَانَ يُرِيْدُ اْلحَجَّ وَ الْعُمْرَةَ فَمَنْ كَانَ دُوْنَهُنَّ مَهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ وَكَذَلِكَ أَهْلُ مَكَةََََ يُهِلُّوْنَ مِنْهَا

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan Miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah [7] dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: "mereka (Miqat-Miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum Miqat-Miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah." [HR Bukhari 2/165, 166; dan 3/21, Muslim 2/838-839, Abu Dawud 1/403, Nasa'i 5/94,95,96]

Hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas menerangkan bahwa:

a. Miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta [8] yang setara kurang lebih 11 Km. dari madinah. Dan dari Makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km.

b. Miqat ahli Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan Makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 Km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai Miqat ahli Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka Miqat mereka adalah Miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa'diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 Km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 Km.

c. Miqat ahli Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa'alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km [9] demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya. [10]

d. Miqat ahli Iraq yaitu Dzatu 'Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. Dan Miqat ini juga untuk ahli Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul 'Irq sebagai Miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu?

1. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa'i dari 'Aisyah beliau berkata.

أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ الْعِرْقِ

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan Miqat ahli 'Iraq adalah Dzatul 'irq" [HR Abu Dawud no. 1739 dan an-Nasa'i 2/6] [11]

2. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiyallahu 'anhu.

فَانْظُرُوْا حَذْوَهَا مِنَْ طَرِيْقِكُمْ

"Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Manazil) dari jalan kalian." Lalu Umar menetapkan Dzatul 'Irq" [HR Bukhary 1/388] dan ini adalah pendapat Imam Syafi'i.

Yang rajih - والله أعلم - bahwa Miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.

Miqat-Miqat diatas diperuntukkan bagi ahli tempat-tempat tersebut dan orang-orang yang lewat melaluinya dari selain ahlinya, sehingga setiap orang yang melewati Miqat yang bukan Miqatnya maka wajib baginya untuk berihram darinya. Misalnya : orang Indonesia yang melewati Madinah dan tinggal disana satu atau dua hari kemudian berangkat umrah atau haji maka wajib baginya untuk berihram dari Dzul Hulaifah atau ahli Najd atau ahli Yaman yang melewati Madinah tidak perlu pergi ke Qarnul Manazil atau Yalamlam akan tetapi diberi kemudahan oleh Allah Azza wa Jalla untuk berihram dari Dzul Hulaifah, kecuali ahli Syam yang melewati Madinah dan Al-Juhfah, maka ada perselisihan para ulama tentang kebolehan mereka menunda ihramnya sampai ke Al-Juhfah.

1. pendapat pertama membolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan ihram mereka sampai Al-Juhfah, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil bahwa seorang yang melewati dua Miqat wajib baginya berihram dari salah satu dari keduanya. Satu dari keduanya adalah cabang, yaitu Dzul Hulaifah, dan yang kedua adalah asal, yaitu Al-Juhfah ,maka boleh mendahulukan asal dari cabangnya. dan pendapat ini yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukilkan Al-Ba'ly dalam Ikhtiyarat al-Fiqhiyah halaman 117.

2. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa mereka wajib berihram dari Dzul Hulaifah karena zhahir hadits dari Ibnu Abbas diatas, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati kerena keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

وَلِمَنْ أَتَىعَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ

"Dan bagi yang datang melaluinya dari selain ahlinya" [Hadits Ibnu Abbas].

Adapun mereka yang berada di antara Miqat dengan Makkah maka wajib berihram dari tempat dia tetapkan niatnya untuk berhaji atau berumrah. Maka hal ini menguatkan penduduk yang berada di antara Dzul Hulaifah dan Al-Juhfah seperti ahli ar-Rauha', ahli Badr dan Abyar al-Maasy untuk berihram dari tempat mereka. Demikian juga kalau ada seorang penduduk madinah kemudian bepergian ke Jeddah dan tinggal di sana satu atau dua hari kemudian ingin berumrah atau berhaji maka Miqatnya adalah Jeddah kecuali kalau asal tujuan bepergiannya adalah umrah atau haji maka hajatnya tersebut ikut asal tujuannya sehingga dia ihram dari Miqatnya yaitu Dzul Hulaifah. contohnya: Seorang mengatakan saya ingin pergi umrah dan saya akan turun dulu di Jeddah sebelum umrah untuk membeli barang-barang yang saya butuhkan, maka disini kepergiannya ke Jeddah adalah ikut kepada asal tujuannya yaitu umrah. Akan tetapi kalau asal tujuannya adalah pergi ke Jeddah dikarenakan ada kebutuhan yang sangat penting kemudian berkata: "Kalau dikendaki Alah dan saya mempunyai kesempatan, saya akan berumrah, maka disini umrah ikut kepada asal tujuan yaitu ke Jeddah. Maka dia beihram di Jeddah dan jika dia memilliki dua tujuan yang sama kuat maka diambil tujuan melaksanakan umrah sebagai asal. Demikian juga bagi ahli Makkah, mereka berihram dari Makkah untuk berhaji. Sedangkan untuk umrah, maka mereka harus keluar tanah haram Makkah yang paling dekat. Dengan dalil hadits Ibnu Abbas yang terdahulu dan hadits Aisyah ketika beliau berumrah setelah haji maka Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Abdurrahman bin Abi Bakar untuk mengantarnya ke Tan'im, sebagaimana dalam hadits Abdurrahman, beliau berkata:

أَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ n أَنْ أُرْدِفَ عَائِشَةَ وَأَعْمَرُهَا مِنَّ التَّنْعِمِ (متفق عليه)

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkanku untuk menemani Aisyah dan (Aisyah) berihram untuk umrah dari Tan'im " [Mutafaq 'alaih]

Demikianlah Miqatnya ahli Makkah baik dia penduduk asli maupun pendatang berihram dari rumah-rumah mereka jika akan berhaji dan keluar ke tempat yang halal (di luar tanah haram Makkah) yang terdekat jika akan berumroh. Kemudan bagi mereka yang tidak melewati Miqat-Miqat tersebut, maka wajib bagi mereka untuk berihrom dari tempat yang sejajar dengan Miqat yang terdekat dari jalan yang dilewati tersebut.

Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa manusia itu tidak lepas dari 3 keadaan:

1. Dia berada di dalam batas haram Makkah, ini dinamakan al-Haramy atau al-Makky maka dia berihram untuk haji dari tempat tinggalnya, dan kalau berumrah maka harus keluar dari haram dan berihram darinya.

2. Berada di luar haram Makkah dan berada sebelum Miqat maka mereka berihram dari tempatnya untuk berhaji dan berumrah.

3. Berada di luar Miqat maka mereka memiliki dua keadaan:
a. Melewati Miqat, maka wajib berihram dari Miqat
b. Tidak melewati Miqat kalau ke Makkah, maka mereka berihram dari tempat yang sejajar atau memilih Miqat yang terdekat dengannya.

Adapun seorang yang pergi ke Makkah tidak lepas dari dua keadaan:

1. Pergi ke Makkah dengan niat haji atau umrah atau keduanya bersama-sama maka tidak boleh dia masuk Makkah kecuali dalam keadaan berihram.
2. Pergi ke Makkah dengan niat tidak berhaji dan umrah, maka dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua:

a. Orang yang melewati Miqat dan ingin masuk Makkah wajib berihram baik ingin haji dan umrah ataupun yang lainnya, ini merupaka madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.

Berdalil dengan atsar Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu.

إِنَّهُ لاَ يَدْخُلُ إِلاَّ مَنْ كَانَ مُحْرِمًا

"Sesungguhnya tidaklah masuk (ke haram Makkah) kecuali dalam keadaan berihram".

Mereka berkata: "Ini menunjukkan bahwa seorang mukalaf kalau melewati Miqat dengan niat masuk Makkah maka tidak boleh memasukinya kecuali dalam berihram. Demikian juga Allah telah mengharamkan Makkah dan keharaman tersebut mengharuskan masuknya dengan cara yang khusus dan kalau tidak maka sama saja dengan yang lainnya."

b. Boleh bagi yang melewati Miqat dan tidak berniat haji atau umrah untuk tidak berihram dan ini adalah madzhab Syafi'i.

Mereka berdalil sebagai berikut:
1.Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لِمَنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ (متفق عليه)

"Bagi siapa saja yang ingin melaksanakan haji dan umrah" [Mutafaqun 'alaih]

Disini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi perintah berihram kepada orang yang berniat melaksanakan haji dan umrah, hal ini menunjukkan bahwa selainnya dibolehkan tidak berihram jika ingin masuk Makkah.

2. Berhujjah dengan masuknya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke Makkah pada fathul Makkah dalam keadaan memakai topi baja pelindung kepala (al-Mighfar).

Dan yang rajih - والله أعلم - adalah pendapat kedua yang membolehkan karena asalnya adalah tidak diwajibkan untuk berihram sampai ada dalil yang menunjukkannya. Dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah dan Bahaudin al-Maqdisy serta Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy.

Dari pembahasan yang lalu menunjukkan wajibnya berihram dari Miqat-Miqat yang telah ditentukan oleh syar'i, lalu bagi mereka yang melewat Miqat dan dia berniat haji atau umrah dan belum berihram maka dia tidak lepas dari tiga keadaan:

1. Melewati Miqat dan belum berihram, lantas dia melampaui Miqat beberapa jauh, kemudian kembali ke Miqat untuk berihram darinya, maka hukumnya adalah boleh dan tidak terkena apa-apa, karena dia telah berihram dari tempat yang Allah perintahkan untuk berhram.

2. Melewati Miqat, walaupun hanya satu kilometer, lalu berihram dan dia tidak kembali ke Miqat, masalah ini ada dua gambaran:
a. Dia memiliki udzur syar'i sehingga tidak mampu untuk kembali, seperti takut kehilangan haji kalau kembali dan lain sebagainya.
b. Tidak memiliki udzur syar'i.
maka hukum kedua-duanya adalah sama, yaitu wajib menyembelih sembelihan, karena dia telah kehilangan kewajiban haji, yaitu berihram dari Miqat.

3. Melewati Miqat dan melampauinya, kemudian berihram setelah melampaui Miqat, lalu kembali dan berihram lagi untuk kedua kali dari Miqat maka dalam hal ini ada lima pendapat ulama:
a. Wajib atasnya dam (sembelihan) baik kembali atau tidak kembali, ini pendapat malikiyah dan hanabillah.
b. Tidak ada dam selama belum melaksanakan satu amalan-amalan haji atau umrah, ini madzhab Syafi'iyah
c. Kalau kembali ke Miqat dalam keadaan bertalbiyah maka tidak ada dam (sembelihan) dan kalau kembali tidak bertalbiyah maka wajib atasnya dam.
d. Rusak hajinya atau umrahnya dan wajib mengulangi ihramdari Miqat, ini pendapat Sa'id bin Jubair.
e. Tidak apa-apa, ini pendapat al-Hasan al-Bashry, al-Auza'i, dan ats-Tsaury.

Pendapat pertama adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy dalam Mudzakirat Syarh 'Umdah hal. 23.

5. JENIS-JENIS MANASIK HAJI.
Jenis-jenis manasik haji yang telah ditetapkan syariat ada tiga,yaitu:
1. Ifrod
Ifrad merupakan salah satu dari jenis manasik haji yang hanya berihrom untuk haji tanpa dibarengi dengan umroh,maka seorang yang memilih jenis manasik ini harus berniat untuk haji saja, kemudian pergi ke Makkah dan berthowaf qudum, apabila telah berthowaf maka dia tetap berpakaian ihrom dan dalam keadaan muhrim sampai hari nahar (tanggal 10 dzul hijah dan tidak dibebani hadyu (sembelihan),serta tidak ber sa'i kecuali sekali dan umrohnya dapat dilakukan pada perjalanan yang lainnya.

Diantara bentuk-bentuk Ifrad adalah:
a. Berumroh sebelum bulan-bulan haji dan tinggal menetap diMakkah sampai haji.
b. Berumroh sebelum bulan-bulan haji,kemudian pulang ketempat tinggalnya dan setelah itu kembali ke Mekkah untuk menunakann ibadah haji.

2. Tamatu'
Tamatu' adalah berihrom untuk umrah di bulan-bulan haji setelah itu berihrom untuk haji pada tahun itu juga. Dalam hal ini diwajibkan baginya untuk menyembelih hadyu (sembelihan). Oleh karena i tu setelah thawaf dan sya'i dia mencukur rambut dan pada tanggal 8 Dzul hijjah berihram untuk haji.

3. Qiran
Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan membawa hadyu (sembelhan) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan qiran ini memiliki tiga bentuk:
a. Berihram untuk haji dan umrah bersamaan, dengan menyatakan "لَبَيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا " dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi Jibril Alaihissallam dan berkata:

صَلِّ فِيْ هَذَا اْلوَادِى الْمُبَارَكِ وَ قُلْ عُمَْرَةً فِى حَجَّةٍ

"Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan "'Umrah fi hajjatin". [HR Bukhari]

b. Berihram untuk umrah saja pertama kali kemudian memasukkan haji atasnya sebelum memulai thawaf. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan 'Aisyah ketika beliau berihram untuk umrah kemudian haidh di Saraf. Lalu Rasulullah memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji dan perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits tersebut:

سَعْيُكِ طَوَافُكِ لِحَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ

"Cukuplah bagi kamu thawafmu untuk haji dan umrahmu" [HR Muslim no. 2925/132]

c. Berihram untuk haji kemudian memasukkan umrah atasnya. Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat:

1.Boleh dengan dalil hadits 'Aisyah.

أَهَلَّ رَسُوْلُ الله بِالْحَجِّ

"Rasululloh berihlal (ihrom) dengan haji".

dan hadits Ibnu Umar.

صَلِّ فِيْ هَذَا اْلوَادِى الْمُبَارَكِ وَ قُلْ عُمَْرَةً فِى حَجَّةٍ

"Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan "'Umrah fi hajjatin" [HR Bukhari]

دَخَلَ اْلعُمْرَةُ فِىْ الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

"Telah masuk umroh kedalam haji sampa hari kiamat".

Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan memasukkan umrah kedalam haji.

2. Tidak boleh dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Hanbali. Berkata Syaikhul Islam : Dan seandainya dia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rojih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama. [12]

Kemudian berselisih para ulama dari ketiga macam/jenis manasik ini dan dapat kita simpulkan menjadi tiga pendapat:

1. Tamattu' lebih utama dan ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, 'Aisyah, Alhasan, 'Atha', Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qarim, Saalim, Ikrimah, Ahmad bin Hanbal, dan madzhab ahli zhahir serta merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab hanbali dan satu daru dua pendapat Imam Syafi'i.

2. Qiran lebih utama dan ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Tsaury berhujjah dengan:

a. Hadits Anas, beliau berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله أَهَلَّ بِهَا جَمِيْعًا: لَبَيْكَ عُمْرَةً وَ حَجًّا، لَبَيْكَ عُمْرَةً وَ حَجًّا (متفق عليه)

"Aku mendengar Rasulullah berihlal dengan keduanya: labbaik Umrotan wa hajjan" [Mutafaqun Alaih]

b. Hadits Adh-Dhaby bin Ma'bad ketika talbiyah dengan keduanya, kemudian datang umar lalu dia menanyakannya,maka beliau berkata: "Kamu telah mendapatkan sunah Nabimu. [HR Abu Dawud no. 1798; Ibnu Majah no. 2970 ddengan sanad shahih]

c. Pebuatan Ali dan perkataannya kepada Utsman ketika menegurnya.

سَمِعْتُ النَّبِيَّ يُلَبِّي بِهَا جَمِيْعًا فَلَمْ أَكُنْ أَدَعَ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِقَوْلِكَ (رواه البيهقي)

"Aku mendengar Rasulullah bertalbiyyah dengan keduanya sekalgus, maka aku tidak akan meninggalkan ucapan Rasulullah karena pendapatmu" [HR Baihaqi]

d. Karena pada Qiran ada pembawaan hadyu, maka lebih utama dari yang tidak membawa.

3. Ifrad lebih utama dan ini merupakan pendapat Imam Malik dan yang terkenal dari Madzhab Syafi'i serta pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Jabir dan 'Aisyah; dengan hujjah:

a. Hadits Aisyah dan Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan haji ifrad
b. Karena haji tersebut sempurna tanpa membutuhkan penguat, maka yang tidak membutuhkan lebih utama dari yang membutuhkan.
c. Amalan Khulafaur Rasyidin

Sedangkan yang rajih - والله أعلم adalah pendapat pertama dengan dalil:
a. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata: ketika Rasulullah sampai di Dzi Thuwa dan menginap disana , lalu setelah shalat subuh beliau berkata:

مَنْ شَاءَ أَنْ يَجَْلَهَاعُمْرَةً فَلْيَجْعَلْهَا عُمْرَةً

"Barang siapa yang ingin menjadikannya umrah maka jadikanlah dia sebagai umrah" [Mutafaqun alaihi]

b. Hadits Aisyah

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ الله n وَلاَ أُرِيْدُ إِلاَّ أَنَّهُ الْحَجَّ، فَلَما قَدِمْنَا مَكَةَ تَطَوَّفْنَا بِالْبَيْتِ فَأَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ اْلهَدْيِ أَنْ يُحِلَّ، قَالَتْ فَحَلَّ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيِ وَ نِسَاؤُهُ لَمْ يَسُقْنَ الْهَدْيَ فَأَحْلَلْنَا

"Kami telah berangkat bersama Rasulullah dan tidaklah kami ingin kecuali untuk haji, ketika kami tiba di Makkah kami thawaf di ka'bah, lalu Rasulullah memerintahkan orang yang tidak membawa hadyu (senmbelihan) untuk bertahalul, berkata Aisyah: maka bertahalullah orang yang tidak membawa hadyu dan istri-istri belia tidak membawa hadyu maka mereka bertahalul".[Mutafaqun alaih]

c. Juga terdapat riwayat Jabir dan Abu Musa bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya ketika selesai thawaf di ka'bah untuk tahalul dan menjadikannya sebagai umrah.

Maka perintah pindah dari Ifrad dan Qiran kepada tamatu' menujukkan bahwa tamatu' lebih utama. Karena, tidaklah beliau memindahkan satu hal kecuali kepada yang lebih utama.

d. Sabda Raslullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِيْ مَا اسْتَدَْبَرْتُ مَا سُقْتُ الْهَدَْيَ وَ لَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً

"Seandainya saya dapat mengulangi apa yang telah lalu dari amalan saya maka saya tidak akan membawa sembelihan dan menjadikannya Umrah". [HR Muslim Ahmad no. 6/175]

e. Kemarahan dan kekesalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabatnya yang masih bimbang dengan anjuran beliau agar mereka menjadikan haji mereka umrah sebagaimana hadits Aisyah.

فَدَخَلَ عَلِيَّ وَ هُوَ غَضْبَانٌ فَقُْلْتُ: مَنْ أَغْضَبَكَ يَا رَسُوْلَ الله أَدْخَلَهُ اللهُ النَّارَ؟ قَالَ أَوَمَا شَعَرْتِ أَنِّيْ أَمَرْتُ النَّاسَ بِأَمْرٍ فَإِذَا هُمْ يَتَرَدَّدُوْنَ

"Maka masuklah Ali dan beliau dalam keadaan marah, lalu aku berkata: "Siapa yang membuatmu marah wahai Rasulullah semoga Allah memasukkannya ke dalam neraka?" Beliau menjawab: "Apakah kamu tidak tahu, aku memerintahkan orang-orang dengan suatu perintah , lalu mereka bimbang. (ragu dalam melaksanakannya)". [HR Muslim]

Maka jelaslah kemarahan beliau ini menunjukan satu keutamaan yang lebih dari yang lainnya - والله أعلم -

Sedangkan Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukumnya disesuaikan dengan keadaan, kalau dia membawa hadyu (sembelihan) maka qiran lebih utama, dan apabila dia telah berumrah sebelum bulan-bullan haji maka ifrad lebih utama dan selainnya tamatu' lebih utama. Beliau berkata: Dan yang rajih dalam hal ini adalah hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang berhaji, kalau dia bepergian dengan satu perjalanan umrah dan satu perjalanan untuk haji atau bepergian ke Makkah sebelum bulan-bulan haji dan berumrah kemudian tinggal menetap disana sampai haji, maka dalam keadaan ini ifrad lebih utama baginya, dengan kesepakatan imam yang empat. Dan apabila dia mengerjakan apa yang telah dilakukan kebanyakan orang, yaitu mengabungkan antara umrah dan haji dalam satu kali perjalanan dan masuk Makkah dalam bulan-bulan haji, maka dalam keadaan ini qiran lebih utama baginya kalau dia membawa hadyu, dan kalau dia tidak membawa hadyu maka, bertahalul dari ihram untuk umrah lebih utama.[13].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Al-Mughny 5/5
[2]. Syarhul Mumti' 7/7
[3]. Muzakirot Syarhul 'Umdatil Fiqh Kitab Haji wal Umrah hal.1
[4]. Lihat Al-Ijma, oleh Ibnul Mundir hal 54 dan Al-Mughny 5/6
[5]. Lihat Syarhl Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/302
[6]. Lihat Syarhul Mumti'7/62-64 dan Syarah Umdatul Fiqh hal 14
[7]. Dikenal sekarang dengan abyaar Ali
[8]. Syarah 'Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/316
[9]. Dikenal sekarang dengan nama As-Sail al-Kabir.
[10]. Yarah Umdah Ibnu Taimiyah 2/316
[11]. Hadits ini dishahihkan Al-Albany dalam irwa' 6/176
[12]. Al-Ikhtiyarat hal 117
[13]. Kitab Manasik hal. 14

Tata Carah Ihram

Fiqih Haji : Tata Cara Ihram

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi

PENGERTIAN IHRAM
Kata ihram diambil dari bahasa arab, dari kata "Al-haram" yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk kepada kehormatan ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima', menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini dapat diambil satu definisi syar'i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan [1].

Berdasarkan ini, jelaslah kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram, karena ihram adalah niat masuk ke dalam haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram.

TATA CARA IHRAM
Telah diketahui bersama bahwa seorang yang berniat melakukan haji atau umrah, diharuskan mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melaksanakan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang shohih, sebagai pengamalan darihadits Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam.

خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ

"Ambillah dariku manasik kalian".

1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu 'anhu.

فَخَرَجْنَا مَعَهُ حَتَّى أَتَيْنَا ذَاالْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِيْ بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ كَيْفَ أَصْنَعُ؟ قَالَ : اغْتَسِلِيْ وَاسْتَثْفِرِِيْ بِثَوْبٍ وَ احْرِمِيْ

"Lalu kami keluar bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan berkata): ‘Apa yang aku kerjakan? Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Mandilah dan beristitsfarlah [2] kemudian ihram." [Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Daud no.1905, 1909 dan Ibnu Majah no.3074]

Apabila tidak mendapatkan air maka tidak perlu bertayammum, karena Allah Subhanahu wa Ta'alal menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagaimana firmanNya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); " [Al Maidah :6]

Maka hal ini tidak bisa dianalogikan (dikiaskan) kepada yang lainnya, juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bertayammum, apalagi kalau mandi ihram tersebut bertujuan untuk kebersihan. Memang perintah mandi tersebut adalah untuk kebersihan, dengan dalil perintah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Asma bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi sebagaimana dalam hadits diatas.

2. Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram, sebagaimana dikatakan oleh 'Aisyah.

كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوْفَ بِاْلبَيْتِ.

"Aku memakaikan wangi-wangian kepada nabi untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka'bah" [HR. Bukhary no.1539 dan Muslim no. 1189].

Dan hal itu hanya diperbolehkan pada anggota badan, bukan pada pakaian ihram, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْبِسُوْا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَ لاَ الْوَرْسُ

"Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za'faran dan wars." [Muttafaqun alaih].

Kalau kita meninjau permasalahan memakai minyak wangi pada ihrom maka terdapat dua keadaan:
1. Memakainya sebelum mandi dan berihram, ini diperbolehkan.
2. Memakainya setelah mandi dan sebelum ihram, dan minyak wangi tersebut tidak hilang sampai setelah melakukan ihram. Ini dibolehkan oleh para ulama kecuali Imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan pendapatnya.

Dalil dibolehkannya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ثُمَّ أَرَى وَبِيْصَ الدَّهْنِ فِيْ رَأْسِهِ وَ لِحْيَتِهِ بَعْدَ ذَلِكَ رواه مسلم

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau ingin berihram memakai wangi- wangian yang paling wangi yang beliau dapatkan kemudian aku melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu".[HR.Muslim no.2830 ].

Dan Aisyah berkata pula:

كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ

"Seakan akan aku melihat kilatan misk (minyak wangi misk) di bagian kepala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan beliau dalam keadaan ihram ". [HR. Muslim no. 2831 dan Bukhari no. 5923].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya tentang dua permasalahan seputar pemakaian minyak wangi dalam ihram yaitu:

1. Apabila seseorang memakai wangi-wangian di badannya yaitu di kepala dan jenggotnya, lalu minyak wangi tersebut menetes atau meleleh ke bawah, apakah hal ini berpengaruh atau tidak?

Jawab.
Tidak berpengaruh, karena perpindahan minyak wangi tersebut dengan sendirinya dan tidak dipindahkan, dan juga karena tampak pada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya tidak menghiraukan kalau minyak wangi tersebut menetes karena mereka memakainya pada keadaan yang dibolehkan.[3]

2. Kemudian jika seorang yang berihram (muhrim) akan berwudhu dan dia telah mamakai minyak rambut yang wangi, maka tentu akan mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya, jika dia lakukan maka akan menempellah minyak tersebut pada kedua telapak tangannya walaupun hanya sedikit, maka apakah perlu memakai kaos tangan ketika akan mengusap kepala tersebut?

Jawab.
Tidak perlu, bahkan hal itu berlebih-lebihan dalam agama dan tidak ada dalilnya, demikian juga tidak perlu mengusap kepalanya dengan kayu atau kulit, cukup dia mengusapnya dengan telapak tangannya karena ini termasuk yang dimaafkan. [4]

3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

لِيُحْرِمْ أَحَدُكُمْ فِىْ إِزَارٍ وَ رِدَاءٍ وَ نَعْلَيْنِ

"Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal." [HR. Ahmad 2/34 dan dishahihkan sanadnya oleh Ahmad Syakir]

Diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

خَيْرُ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَالْبَسُوْهَا وَكَفِّنُوْا فِبْهَا مَوْتَكُمْ

"Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dan kafanilah mayat kalian padanya" [HR. Ahmad, lihat Syarah Ahmad Syakir 4/2219, dia berkata: isnadnya shahih]

Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Manasik (hal. 21): "Disunnahkan berihram dengan dua kain yang bersih, jika keduanya berwarna putih maka itu lebih utama. Dan dibolehkan ihram dengan segala jenis kain yang di mubahkan dari katun shuf (bulu domba) dan lain sebagainya. Juga dibolehkan berihram dengan kain warna putih dan warna-warna yang diperbolehkan yang tidak putih, walaupun berwarna-warni". [5]

Sedangkan bagi wanita tetap memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan.

4. Disunahkan berihram setelah shalat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar dalam shahih Bukhary bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَتَانِيْ الَّليْلَةَ آتٍ مِنْ رَبِّيْ فَقَالَ : صَلِّ فَىْ هَذَا الْوَادِىْ الْمُبَارَكِ وَقُلْ عُمْرَةً فِىْ حَجَّةٍ

"Tadi malam utusan dari Rabbku telah datang lalu berkata: "Shalatlah di Wadi (lembah) yang diberkahi ini dan katakan: “Umrotan fi hajjatin."

Dan hadits Jabir :

فَصَلَّىْ رَسُوْلُ اللهِ فِيْ الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَكِبَ الْقَصْوَاءَ حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتَهُ عَلَىْ الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ

"Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al-Qaswa' (nama onta beliau) sampai ketika ontanya berdiri di al-Baida' , beliau berihram untuk haji". [HR.Muslim].

Maka yang sesuai dengan Sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu, akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:

Pendapat Pertama : Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar.

صَلِّ فَىْ هَذَا الْوَادِىْ

(shalatlah di Wadi ini)

Pendapat Kedua : Tidak disyariatkan shalat dua rakaat, ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu' Fatawa 26/108: "Disunnahkan berihram setelah shalat, baik fardhu maupun tathawu' (sunnah) kalau ia berada pada waktu (shalat) tathawu' (sunnah) menurut salah satu dari dua pendapat. Pada pendapat yang lain: kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya, dan jika tidak maka tidak ada shalat yang khusus bagi ihram dan ini yang rajih."

Dan beliau berkata di dalam Ikhtiyarat hal. 116: “Dan berihram setelah shalat fardhu, kalau ada, atau (setelah shalat) sunnah (nafilah), karena ihram tidak memiliki shalat yang khusus.”

5. Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik, dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Yaitu dengan memilih salah satu dari bentuk ibadah haji: ifrad, qiran dan tamatu' sebagaimana yang dikatakan Aisyah Radhiyallahu 'anha.

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ عُمْرَةٍ وَ مِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَ أَهَلَّ رَسُوْلُ اللهِ بِحَجٍّ فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ عَنْهُ بَعْدَ قُدُوْمِهِ وَ أَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ أَوْ جَمَعََ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَلَمْ يَحِلُّوْا حَتَّى كَانَ يَوْمَ النَّحَرِ (متفق عليه)

"Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun haji wada' maka ada diantara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berihram dengan haji saja, adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya [6] dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada dihari nahar [7]. [Mutafaq alaih]

Seorang yang manasik ifrad mengatakan:
لَبَيْكَ حَجًَّا atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا
dan seorang yang manasik tamatu' mengatakan:
لَبَيْكَ عُمْرَةً atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ عُمْرَةً
dan ketika hari tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan:
لَبَيْكَ حَجًّا atau لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا
dan sunnah yang manasik Qiran menyatakan:
لَبَيْكَ عُمْرَةً و حَجًّا

6. Talbiyah yaitu membaca:

لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Labbaika Allahumma labbaik labbaika laa syariika laka labbaik Innal hamda wani'mata laka wal mulk laa syariikaa laka dan yang sejenisnya.

6.1. Waktu Talbiyah
Waktu talbiyah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hajinya, berkata Jabir Radhiyallahu 'anhu.

حَتَّى إِذَا اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتَهُ عَلَىْ الْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ لَبَّيْكَ اللهم لَبَّيْكَ ……

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik ……" [HR Muslim]

6.2. Bacaan Talbiyah
Adapun bacaan talbiyah yang ma'tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah:
a.
لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ ,لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
b.
لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَ سَعْدَيْكَ وَ الْخَيْرُ بِيَدِكَ وَ الرُّغَبَاءُ إِلَيْكَ وَ الْعَمَلُ (متفق عليه من تلبية ابن عمر
c.
لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ , لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ (عن عائشة رواه البخارى

d. Talbiyah yang nomor "a" ditambah kalimat:

لَبَّيْكَ ذَا الْمَعَارِجِ لَبَّيْكَ ذَا اْلفَوَاضِلِ (حديث جابر رواه مسلم)

6.3. Sebab dan maknanya
Sebab disyariatkannya talbiyah adalah dalam rangka menjawab panggilan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagaimana dalam al-Qur'an surah al-Hajj ayat 27.

وَأِذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh." [al-Hajj 22:27]

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata dalam menafsirkan : "Ketika Allah Azza wa Jalla memerintahkan Ibrahim Alaihissallam untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, dia berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاِس إِنَّ رَبَّكُمْ اتَّخَذَ بَيْتًا وَ أَمَرَكُمْ أَنْ تَحُجُّوْهُ فَاسْتَجَابَ لَهُ مَا سَمِعَهُ مِنْ حَجَرٍ أَوْ شَجَرٍ أَوْ أَكْمَةٍ أَوْ تُرَابٍ أَوْ شَيْئٍ قَالَوْا لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ (رواه ابن جرير 17\106)

"Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka'bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu apa saja yang mendengarnya, baik batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit, debu atau apa saja yang ada, menerima panggilan beliau ini lalu mereka berkata لَبَيْكَ الَّلهُمَّ لَبَيْكَ …… [H.R Ibnu Jarir 17/106]

Ibnu Hajar berkata: " Ibnu Abdil Barr berkata bahwa sejumlah dari Ulama menyatakan: "Makna Talbiyah adalah jawaban terhadap panggilan Ibrahim Alaihissallam ketika memberitahukan manusia untuk berhaji". [9]

Adapun makna dari kata-kata dalam talbiyah tersebut adalah :
(اللهم) : Wahai Allah

(لَبَيْكَ) : Adalah penegas yang memiliki ma'na baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta'atan kepada-Nya

(لاَ شَرِيْكَ لَكَ) : Tidak ada satupun yang menyamai Engkau (Allah) dalam segala sesuatu

(لَبَيْكَ) : Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja.

(ِإنَّ الْحَمْدَ وَ الِّنعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ): Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikian juga kekuasaan

(لاَ شَرِيْكَ لَكَ) :Yang semua itu tidak ada sekutu bagiMu

Kalau kita melihat makna kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut, didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya sebagaimana yang dikatakan oleh Jabir (أَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ) (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertalbiyah dengan tauhid"). Hal ini tampak kalau kita mentelaah dan memahami makna kata-kata tersebut, lihatlah dalam kata-kata
(لَبَيْكَ اللهم لَبَيْكَ لَبَيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ) terdapat peniadaan kesyirikan dalam peribadatan, kemudian (لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ) terdapat tauhid rububiyyah karena kita telah menetapkan kekuasaan yang mutlak hanya kepada Allah Azza wa Jalla semata, dan hal itupun mengharuskan seorang hamba untuk mengakui terhadap tauhid uluhiyyah, karena iman kepada tauhid rububiyyah mengharuskan iman kepada tauhid uluhiyyah.

Dan dalam kata (إنَّ الْحَمْدَ وَ الِّنعْمَةَ لَكَ) terdapat penetapan sifat-sifat terpuji pada Dzat, dan bahwa perbuatan Allah Azza wa Jalla adalah hak, hal ini merupakan tauhid asma' dan sifat Allah Azza wa Jalla.

Kalau demikian keharusan orang yang talbiyah maka dia akan selalu merasakan keagungan Allah dan akan selalu menyerahkan amal ibadahnya hanya untuk Allah semata bukan hanya sekedar mengucapkan tanpa dapat merasakan hakikat dari talbiyah tersebut.

6.4. Pelaksanaan Talbiyah
Talbiyah ini diucapkan dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آمُرَ أَصْحَابِيْ أَنْ يَرْفَعُوْا أَصْوَاتَهِمْ بِالتَّلْبِيَّةِ

"Jibril telah datang kepadaku dan dia memerintaahkanku agar aku memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara mereka dalam bertalbiyah".

Dan tidak disyari'atkan bertalbiyah dengan berjama’ah, akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin maka hal itu tidak mengapa. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak, maka hal tersebut sangat memungkinan terjadinya talbiyah dengan suara yang berbarengan. Akan tetapi mengangkat suara dalam talbiyah ini jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga dia tidak dapat terus bertakbir.

Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengeraskan suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.

6.5. Waktu Berhenti Talbiyah.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumroh atau berhaji dengan tamatu' menjadi beberapa pendapat:

Pendapat Pertama: Ketika masuk Haram (kota Makkah), dan ini pendapat Ibnu Umar, Urwah dan Al Hasan serta mazdhab Maliki. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan An Nasa’ai yang lafadznya;

كَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا دَخَلَ أَدْنَىْ الْحَرَمِ أَمْسَكَ عَنْ التَّلْبِيَّةِ ثُمَّ يَبِيْتُ بِذِيْ طَيْ وَيُصَلِّى بِهِش الصُّبْحَ وَيَغْتَسِلُ وَيُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيْ  كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ

"Ibnu Umar ketika masuk pinggiran Haram menghentikan talbiyah, kemudian menginap di Dzi thuwa. Beliau sholat shubuh di sana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian"

Pendapat Kedua: Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al-Musayyib

Pendapat Ketiga: Ketika sampai ke Ka'bah dan memulai thawaf dengan menyentuh (istilam) hajar aswad, ini pendapat Ibnu Abbas, Atha', Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha'i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu':

كَانَ يُمْسِكُ عَنِ التَّلْبِيَّةِ فِيْ اْلعُمْرَةِ إِذَا اسْتَلَمَ الْحَجَرَ

"Dia menghentikan talbiyah dalam umoh setelah menyentuh (istilam) hajar aswad" [HR Abu Daud,At Tirmidzy dan Al Baihaqy, tetapi dilemahkan oleh Al-Albany dalam Irwa' 4/297]

Dan juga hadits Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dengan lafazh:

اعْتَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ثلاثَا عُمَرَ كُلَّهَا فِيْ ذِيْ اْلقَعْدَةِ فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّيْ حَتَّى اسْتَلَمَ الْحَجَرَ

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan umrah tiga kali, seluruhnya di bulan dzul qa'dah dan beliau terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) hajar aswad" [HR Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh Al-Albanny dala Irwa' 4/297]

Mereka juga berkata: “Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah, yaitu thawaf.” Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam [10] dan Ibnu Qudamah [11] akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama. Berdasarkan penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah juga melakukan hal itu, ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasululloh telah melakukan. Pendapat ini dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah. [12]

Demikian juga waktu haji terdapat beberapa pendapat ulama.
Pertama : Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari dan ini pendapat Aisyah, Sa'ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza'i, Al-Hasan Al-Bashry dan madzhab Malikiyah. Berdalil dengan hadits:

الحَجُّ عَرَفَةُ

"Haji itu adalah wuquf di Arafah”

Maka kalau telah sampai Arafah, habislah pemenuhan panggilan, karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Akan tetapi dalil ini lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Rasululloh masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah tersebut.

Kedua : Menghentikannya ketika melempar jumroh aqobah dan ini pendapat jumhur, akan tetapi mereka berselisih menjadi dua pendapat.

a. Menghentikan di awal batu yang di lempar dalam jumroh aqobah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al-Fadl bin Al Abbas

كُنْتُ رَدِيْفَ النَبَيِ مِنْ جَمْعِ إِلَى مِنَى فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّيْ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ (رواه الحماعة)

"Aku membonceng nabi dari Arafah ke Mina dan terus menerus bertalbiyah sampi melempar jumroh Aqobah". [HR Jama'ah]

dan hadits Ibnu Mas'ud dengan lafadz:

خَرَجْتُ مَعَ رسول الله فَمَا تَرَكَ التَّلْبِيَّةَ حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ إِلاَّ أَنْ يُخلِطَهَا بِتَكْبِيْرِ أَوْ تَهْلِيْلٍ.

"Aku berangkat bersama Rasulullah dan beliau tidak meninggalkan talbiyah sampai beliau melempar jumrah Aqobah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir" [HR Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa', /2966].

Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: Dan secara ma'na, maka seorang yang telah sampai Arafah- walaupun telah sampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar jumrah, dan kalau telah memulai dalam melempar jumrah maka telah selesai panggilannya [Majmu' Fatawa 26/173]

b. Menghentikannya di akhir lemparan dalam Jumrah Aqabah, ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi'i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl.

أَفَضْتُ مَعَ النَّبِي n مِنْ عَرَفَةَ فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حِصَاةٍ ثُمَّ قَطَعَ التَّلْبِيَّةَ مَعَ آخِرِ حِصَاةٍ (رواه ابو خزيمة)

"Aku telah keluar bersama Nabi dari Arafah lalu beliau terus bertalbiyah ampai melempar jumroh Aqobah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar" [HR Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya dan beliau berkata :" ini hadits shahih yang menjelaskan apa yang belum jelas dalam riwayat- riwayat yang lain].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Lihat Muzakirat syarah umdah hal 65 dan syarhul mumti' 6/67
[2]. Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya darah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujungnya untuk diikatkan di perutnya. Tetapi pada zaman sekarang ini telah ada softex (pembalut wanita) yang dapat menggantikannya . Lihat Syarah Muslim 8/404
[3]. Lihat Syarah Mumti' 6/73-74
[4]. Syaral Mumti' 6/74
[5]. Dinukil dari Syarhul Mumti' 6/75
[6]. Setelah melakukan umrah dengan melakukan thawaf dan sya'i
[7]. Pada tanggal 10 Dzul Hijjah
[8]. Dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalalm Shahih Bukhari & Muslim
[9]. Fathul Bari 3/406
[10]. Syarah Umdah 2/461
[11]. Al-Mughny 5/256
[12]. Shahih Ibnu Klhuzaimah 4/205-207

Haji Akbar

Adakah Haji Akbar ?

Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari

Barangkali, pembaca sering mendengar istilah haji akbar. Berbagai macam asumsi tentang haji akbar ini berkembang di tengah masyarakat, semisal, bahwa haji akbar adalah wuquf di padang Arafah yang bertepatan pada hari Jum'at. Sebagian berasumsi, bahwa haji akbar adalah hari Idul Adha yang bertepatan dengan hari Jum'at.

Yang menjadi pertanyaan, darimanakah istilah haji akbar itu? Adakah dasar penggunaan istilah haji akbar ini? Kalaupun ada, apa yang dimaksud dengan haji akbar itu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan kami jawab dalam ulasan berikut ini.

ASAL-USUL ISTILAH HAJI AKBAR
Istilah haji akbar telah digunakan Al Qur'an, yaitu dalam surat At Taubah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الحَجِّ اْلأَكْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِىءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِن تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَإِن تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan RasulNya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakan kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.".[At Taubah:3].

PERBEDAAN PENDAPAT DIANTARA ULAMA TENTANG MAKSUD HAJI AKBAR
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang haji akbar yang dimaksudkan dalam ayat di atas. Imam Al Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dalam Shahih-nya berkenaan dengan tafsir ayat di atas, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

أَنهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بَعَثَهُ فِي الْحَجَّةِ الَّتِي أَمَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهَا قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فِي رَهْطٍ يُؤَذِّنُونَ فِي النَّاسِ أَنْ لَا يَحُجَّنَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ

"Dia mengabarkan, bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq mengutusnya pada musim haji yang beliau diangkat sebagai amir haji oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebelum haji wada' dalam satu rombongan untuk mengumumkan kepada manusia, agar jangan ada seorangpun dari kaum musyrikin yang mengerjakan haji setelah tahun ini; dan agar jangan ada seorangpun yang mengerjakan thawaf dalam keadaan telanjang".

Humaid (salah seorang perawi) berkata, "Hari Nahar (hari penyembelihan hewan kurban atau hari Idul Adha) adalah hari haji akbar berdasarkan hadits Abu Hurairah ini". [1]

Dalam lafadz lain disebutkan, dari Abu Hurairah, bahwa ia berkata,

بَعَثَنِي أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِيمَنْ يُؤَذِّنُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنًى لَا يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلَا يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ وَيَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ وَإِنَّمَا قِيلَ الْأَكْبَرُ مِنْ أَجْلِ قَوْلِ النَّاسِ الْحَجُّ الْأَصْغَرُ فَنَبَذَ أَبُو بَكْرٍ إِلَى النَّاسِ فِي ذَلِكَ الْعَامِ فَلَمْ يَحُجَّ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ الَّذِي حَجَّ فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُشْرِكٌ

"Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu mengutusku bersama beberapa orang pada hari Nahar di Mina, untuk mengumumkan agar jangan ada seorangpun dari kaum musyrikin yang mengerjakan haji setelah tahun ini,, dan agar jangan ada seorangpun yang mengerjakan thawaf tanpa busana. Dan bahwasanya hari haji akbar adalah hari Nahar (Idul Adha). Sesungguhnya disebut haji akbar, karena orang-orang mengatakan haji ashgar. Lalu Abu Bakar berbicara di hadapan manusia pada tahun itu, sehingga tidak ada seorang musyrikpun yang mengerjakan haji pada tahun berikutnya, pada waktu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan haji wada'".[2]

Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan dalam kitab Fathul Bari [3], bahwa perkataan "Hari haji akbar adalah hari Nahar..." adalah perkataan Humaid bin Abdurrahman (salah seorang perawi hadits yang meriwayatkan dari Abu Hurairah). Ia mengambil istimbath (kesimpulan) tersebut dari firman Allah surat At Taubah ayat 3 di atas, dan dari seruan yang dikumandangkan oleh Abu Hurairah atas perintah Abu Bakar pada hari Nahar. Itu menunjukkan, bahwa yang dimaksud haji akbar adalah hari Nahar.

Mengenai perkataan "sesungguhnya disebut haji akbar karena ..." yang termuat dalam hadits kedua di atas, Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan,”Lafadz ini disebutkan juga dalam riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Asal riwayat ini terdapat dalam kitab Shahih secara marfu' dengan lafadz :

أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالُوا يَوْمُ النَّحْرِوَقَالَ هَذَا يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ

"Hari apakah ini?" Mereka berkata,"Hari Nahar!" Rasul berkata,"Hari ini adalah hari haji akbar."

Kemudian, para ulama berselisih pendapat tentang haji ashgar. Menurut jumhur ulama, maksudnya ialah umrah.

Abdurrazaq meriwayatkan secara maushul (tersambung sanadnya) dari jalur Abdullah bin Syaddad –salah seorang tabi'in senior- dan diriwayatkan juga secara maushul oleh Ath Thabari dari sejumlah ulama, seperti Atha' dan Asy Sya'bi.

Diriwayatkan pula dari Mujahid, bahwa yang dimaksud haji akbar adalah haji qiran. Sedangkan haji ashgar adalah haji ifrad. Ada pula ulama yang mengatakan, yang dimaksud dengan haji ashgar adalah hari Arafah, dan haji akbar adalah hari Nahar; karena pada hari itu disempurnakan manasik haji yang tersisa.

Menurut Sufyan Ats Tsauri, seluruh hari-hari haji (termasuk hari Arafah, hari Nahar dan tasyriq) adalah hari haji akbar, seperti halnya istilah hari Fath, hari Jamal, hari Shiffin dan sejenisnya. Pendapat seperti ini juga dinukil dari Mujahid dan Abu Ubaid. Pendapat ini didukung oleh As Suhaili. Dia menyebutkan, bahwa Ali membacakannya pada seluruh hari-hari haji.

Ada pendapat yang menyebutkan, bahwa ahli jahiliyah dahulu wuquf di Arafah, sedangkan kaum Quraisy wuquf di Muzdalifah. Lalu pada pagi hari Nahar, mereka semua berkumpul di Muzdalifah. Oleh karena itu, disebutlah hari itu sebagai hari haji akbar, karena seluruhnya (ahli jahiliyah dan kaum Quraisy) berkumpul di Muzdalifah."

Diriwayatkan dari Al Hasan, ia mengatakan, bahwa disebut hari haji akbar, karena pada hari itu bertepatan dengan hari besar seluruh agama-agama.
Ath Thabari meriwayatkan dari Abu Juhaifah dan yang lainnya, bahwa hari haji akbar itu ialah hari Arafah. Sementara Sa'id bin Jubair berpendapat, hari haji akbar adalah hari Nahar.[4]

At Tirmidzi meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib secara marfu' dan mauquf dengan lafadz,

يَوْمُ الْحَجِّ الأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ

"Hari haji akbar adalah hari Nahar." Namun At Tirmidzi menguatkan riwayat yang mauquf.

Ibnu Jarir Ath Thabari meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Shahba' Al Bakri yang menyebutkan sebab munculnya anggapan sebagian orang, bahwa haji akbar itu adalah hari Nahar; ia berkata,”Aku bertanya kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu tentang hari haji akbar yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 3. Ali berkata,”Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Abu Bakar bin Abi Quhafah Radhiyallahu 'anhu untuk memimpin haji. Lalu beliau mengutusku bersamanya dengan membawa empat puluh ayat dari surat Al Bara'ah. Abu Bakar tiba di Arafah dan menyampaikan khutbah pada hari Arafah. Setelah menyampaikan khutbahnya, beliau memandang ke arahku lalu berkata,’Bangkitlah, hai Ali dan sampaikanlah risalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam‘. Lalu akupun bangkit dan membacakan kepada manusia empat puluh ayat dari surat Al Bara'ah (At Taubah). Kemudian kami bertolak dari Arafah dan tiba di Mina, aku melempar jumrah, menyembelih hewan kurban dan mencukur rambut. Aku lihat jama'ah haji di Mina tidak seluruhnya menghadiri khutbah Abu Bakar pada hari Arafah. Akupun berkeliling ke kemah-kemah untuk membacakannya kepada mereka. Oleh karena itu kalian mengira, bahwa hari haji akbar itu adalah hari Nahar, padahal hari itu sebenarnya adalah hari Arafah."

Abu Ishaq pernah bertanya kepada Abu Juhiifah tentang hari haji akbar, ia menjawab,"Hari Arafah!" Abu Ishaq bertanya,"Apakah menurut pendapatmu saja, atau pendapat seluruh sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Beliau menjawab,"Dari pendapat seluruhnya."

Oleh karena itulah Umar bin Al Kaththab Radhiyallahu 'anhu secara tegas mengatakan, bahwa hari haji akbar adalah hari Arafah. Pendapat ini diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas, Abdullah bin Az Zubair, Mujahid, Ikrimah, Atha' dan Thawus.

Sementara itu, para sahabat yang berpendapat bahwa hari haji akbar adalah hari Nahar, diantaranya ialah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abi Aufa, Al Mughirah bin Syu'bah, sebuah riwayat lain dari Abdullah bin Abbas, Abu Juhaifah, Sa'id bin Jubair, Abdullah bin Syaddad bin Al Haad, Nafi' bin Jubair bin Muth'im, Asy Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Mujahid, Ikrimah, Abu Ja'far Al Baqir, Az Zuhri, Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, bahwa mereka semua mengatakan hari haji akbar ialah hari Nahar.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir Ath Thabari dalam tafsirnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al Bukhaari di atas dan beberapa hadits lainnya.

Ibnu Jarir Ath Thabari menyebutkan hadits lain dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya ia berkata,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di jumrah pada hari Nahar ketika haji Wada'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,’Ini adalah hari haji akbar’."

Demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari hadits Abu Jabir –namanya adalah Muhammad bin Abdul Malik.

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan hadits lain yang mendukung pendapatnya dari Abu Bakrah, ia berkata: Pada hari Nahar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas unta beliau. Orang-orang berdiri memegang tali kekangnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,”Hari apakah ini?" Kami diam, karena kami mengira beliau akan menyebutkan nama lain selain dari nama yang kami kenal. Kemudian beliau n berkata,”Bukankah hari ini adalah hari haji akbar?" (Sanadnya shahih, asalnya terdapat dalam kitab Ash Shahih. Diriwayatkan pula oleh Abu Ahwash dari Amru bin Al Ahwash, bahwa ia mendengar Rasulullah n berkata pada hari haji wada': "Hari apakah ini?" Mereka berkata,"Hari haji akbar."

Riwayat-riwayat di atas menguatkan pendapat yang mengatakan, bahwa hari haji akbar adalah hari Nahar. Sementara itu, diriwayatkan dari Sa'id bin Al Musayyib, bahwa hari haji akbar adalah hari kedua dari hari Nahar. Demikian diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya.

KESIMPULAN MASALAH
Kesimpulannya, dalam masalah ini, ada beberapa pendapat ulama, sebagai berikut:
- Pendapat yang mengatakan hari haji akbar adalah hari Arafah.
- Pendapat yang mengatakan hari haji akbar adalah hari Nahar (hari Idul Adha).
- Pendapat yang mengatakan, bahwa hari haji akbar adalah hari kedua dari hari Nahar.
- Pendapat yang mengatakan, bahwa haji akbar adalah haji qiran, sedangkan haji ashgar adalah haji ifrad.
- Pendapat yang mengatakan, bahwa hari haji akbar adalah seluruh hari-hari haji.
- Sebagian ulama berpendapat, bahwa haji akbar adalah hari Arafah, dan haji ashgar adalah hari Nahar.
- Sebagian ulama lainnya berpendapat, haji akbar adalah haji, dan haji ashgar adalah umrah.

Namun, seluruh pendapat tersebut dapat disatukan kepada pendapat yang kelima. Yaitu hari haji akbar adalah seluruh hari-hari haji, termasuk di dalamnya hari Arafah, hari Mina, hari Muzdalifah, hari Nahar dan hari-hari tasyriq. Karena, para sahabat maupun tabi'in yang berpendapat haji akbar adalah hari Nahar tidak menafikan jika haji akbar itu juga hari Arafah. Bahkan ada sebagian sahabat yang berpendapat, bahwa hari haji akbar adalah hari Arafah dan juga hari Nahar, misalnya seperti Turjumanul Al Qur'an Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma. Demikian pula sebaliknya. Wallahu a'lam bish shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun VI/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Silakan lihat Shahih Al Bukhari, hadits nomor 4657, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
[2]. Silakan lihat Shahih Al Bukhari dalam kitab Al Jizyah dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
[3]. Juz VIII/407..
[4]. Silakan lihat Fathul Bari VIII/407-408.
[5]. Silakan lihat riwayat-riwayat ini dalam Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ath Thabari dan Tafsir Ibnu Katsir.

FIQIH HAJI : LARANGAN DALAM IHRAM

Fiqih Haji : Larangan Dalam Ihram

Oleh
Ustadz Khalid Syamhudi

Di dalam ihram diharamkan sembilan hal, yaitu:
1. Mencukur rambut, dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban." [Al Baqarah:196]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ka'ab bin Ujrah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:

كَانَ بِيْ أَذَى مِنْ رَأْسِيْْْْ فَحُمِلْتُ إِلَى النَّبِيْ وَ اْلقُمَلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِيْ فَقَالَ مَا كُنْتُ أَرَى أَنَّ الْجَهْدَ قَدْ بَلَغَ مِنْكَ مَا أَرَى أَتَجِدُ شَاةً ؟ قُلْتُ لاَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الأَيَةُ.

“Aku mendapatkan gangguan di kepalaku, lalu aku dibawa ke Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan kutu-kutu bertebaran di wajahku, lalu beliau berkata: “Tidak ku-sangka begitu parah apa yang telah menimpamu, apakah kamu mampu mendapatkan kambing? Aku menjawab :”Tidak", maka turunlah ayat tersebut (Al Baqarah 196)".

Ibnu Qudamah berkata: "Para ulama telah bersepakat bahwa seorang yang berihram (muhrim) dilarang mengambil rambut kecuali karena udzur (alasan) syar'i”. [1]

Dan para ulama berselisih menjadi dua pendapat tentang hukum mencukur rambut selain rambut kepala, apakah termasuk hal-hal yang diharamkan dengan sebab ihram atau tidak:

1. Rambut yang lain sama hukumnya dengan rambut kepala, dengan dalil firman Allah.

وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةُُ مِّنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban." [Al Baqoroh:196].

Dan qiyas (Analogi) mereka berkata bahwa ayat tersebut menunjukkan kepada rambut kepala secara lafazh dan rambut yang lainnya secara qiyas, dan ini merupakan madzhab jumhur.[2]

2. Larangan itu hanya khusus pada rambut kepala, sedang rambut lainnya tidak terlarang. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm dan madzhab Zhahiriyah, mereka berkata: "Tidak benar berdalil dengan ayat tersebut karena ayat tersebut khusus kepada rambut kepala, dan tidak ada penjelasan tentang yang lainnya. Sedangkan qiyas membutuhkan persamaan Illat dalam cabang (furu') dan pokok (Ashl), kalau kalian menetapkan illat hal tersebut adalah sebagai kebersihan dan kesenangan, karena mencukur rambut kepala itu akan menghasilkan kebersihan, maka hal itu kurang tepat, karena muhrim (orang yang berihram) tidak dilarang makan-makanan yang enak dan baik, padahal hal tersebut juga menghasilkan kesenangan, demikian juga dia boleh memakai jenis bahan pakaian ihram yang sesukanya, dan illat (sebab) larangan mencukur rambut adalah dilarangnya satu syi'ar yang disyariatkan yaitu mencukur atau memangkas rambut sampai selesai umrah atau selesai melempar jumrah Aqabah, dan pendapat ini lebih kuat dari illat yang di atas. Demikian juga asal dari pengambilan rambut-rambut tubuh manusia adalah halal, maka kita tidak boleh melarangnya dari hal tersebut kecuali dengan dalil.
Pendapat ini dikuatkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin dengan perkataannya: "Dan ini lebih dekat (kepada kebenaran)".[3]

2. Memotong Kuku.
Dalam permasalahan ini tidak ada nash, baik dari Al-Qur'an atau Sunnah. Oleh karena itu Ibnu Hazm tidak memasukkannya ke dalam hal-hal yang dilarang dengan sebab ihram, akan tetapi jumhur ulama bahkan hampir seluruhnya mengqiyaskan hal tersebut kepada rambut, bahkan Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Mundzir menukilkan Ijma' tentang ketidak bolehan memotong kuku. Akan tetapi syaikh Muhammad Al-Amin As-Syinqithy berdalil dengan pengharam ini dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ثُمَّ لِيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَ لِيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَ لِيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." [Al Hajj:29]

Yang ditafsirkan oleh sebahagian sahabat dan tabi'in dengan memotong rambut, kuku dan mencabut bulu ketiak. Dan mengatakan; "Menurut tafsir ini maka ayat tersebut menunjukkan bahwa kuku itu seperti rambut bagi orang yang sedang ihram, apalagi dihubungkan dengan kata penghubung "tsumma" terhadap penyembelihan hadyu, maka itu menunjukkan bahwa mencukur dan memotong kuku dan yang sejenisnya seharusnya dilakukan setelah nahr (menyembelih pada tanggal 10 dzul hijjah) pent.[4] Apalagi kalau benar penukilan ijma' tersebut maka tidak ada alasan untuk menolaknya.

3. Menutup Kepala Dengan Penutup Yang Melekat Di Kepala.
Hal itu karena larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kisah seorang yang sedang berihram dan jatuh dari ontanya dengan mengatakan:

لاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ

"Janganlah kalian tutupi kepalanya". [HR Bukhari dan Muslim]

Demikian juga hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang apa yang dipakai oleh seorang yang sedang berihram, maka beliau menjawab:

لاَ يَلْبَسُ اْلقَمِيْصَ وَلاَالسَّرَاوِيْلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْعَمَائِمَ

"Janganlah dia berihram memakai gamis, celana, baju burnus [5], dan tidak pula imamah" [HR Mutafaqqun alaih]

Imamah (sorban) dinamakan demikian karena dia menutupi seluruh atau hampir seluruh kepala, maka tidak boleh seseorang menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak langsung menempel, dan dibolehkan menggunakan payung atau apa saja yang dapat digunakan untuk berteduh seperti penutup kendaraan dan lain-lainnya.

4. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki dengan sengaja pada seluruh badan atau sebagiannya, berupa baju/pakaian yang menutupi setiap pergelangan dari tubuh, seperti: gamis, celana, kaos kaki, kaos tangan dan lain-lain. Sebagaimana larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar ketika beliau ditanya apa yang dipakai seorang muhrim? Beliau menjawab:

لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

"Janganlah seorang muhrim memakai gamis, imamah, burnus, celana, pakaian yang terkena wars dan za'faron dan tidak memakai kaos kaki kulit kecuali jika tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memotongnya sampai menjadi dibawah dua mata kakinya" [HR Bukhari dan Muslim]

Ibnu Abdil Barr berkata: "Semua yang ada dalam hadits ini telah disepakati oleh ahli ilmu untuk tidak dipakai seorang muhrim selama ihromnya, dan merekapun bersepakat bahwa yang dituju dengan sabda beliau dalam pakaian tersebut adalah laki-laki, bukan untuk wanita sehingga dibolehkan bagi wanita memakai gamis, celana, kerudung dan khuf (kaos kaki kulit)."

Dalam hadits Shafwan bin Ya'la bin Umaiyah dari bapaknya dia berkata:

أَنَّ رسول الله أَتَاهُ رَجُلٌ أَعْرَبِيٌ وَهُوَ مُعْتَمِرٌ بِالْجُعْرَانَةِ وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ عَلَيْهَا طِبٌّ أَوْ أَثَرُ طِبٍّ فَقَالَ يَا رسول الله مَا تَرَى فِىْ مَنْ أَحْرَمَ بِالْعُمْرَةِ وَعَلَيْهِ مَا تَرَى ؟ فَأَوْحَىاللهُ إِلَيْهِ فَلَمَّا سَرَى قال؟ أَيْنَ السَّائِلُ ؟ قَالَ اْنزَعْ جُبَّتَكَ (البخارى)

"Sesungguhnya telah datang kepada Rasulullah seorang A’raby yang sedang berumroh dengan mengenakan jubah (baju) yang berminyak wangi atau ada bekas minyak wangi, lalu bertanya: “Wahai Rasulullah apa pendapatmu tentang seorang yang berihom untuk umroh dalam keadaan seperti yang anda lihat? Lalu Allah wahyukan kepadanya, dan ketika sadar beliau bertanya: “Siapakah orang yang bertanya ? lalu beliau berkata: “Lepas jubahmu". [HR Bukhari]

Akan tetapi bagi orang yang tidak mendapatkan sandal dan sarung yang tidak berjahit diberi kemudahan untuk memakai khuf (kaos kaki kulit) dan celana, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar terdahulu dan juga hadits Ibnu Abbas. Dalam hadits Ibnu Umar dijelaskan adanya pengecualian bagi yang tidak memiliki sarung (izaar) untuk memakai celana dan yang tidak mendapatkan sandal untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dibolehkannya hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama, akan tetapi mereka berselisih menjadi dua pendapat tentang masalah apakah orang yang mengenakan khuf atau celana ketika tidak mendapatkan sarung atau sandal dikenai fidyah atau tidak:

Pertama: Dikenakan fidyah padanya dan ini pendapat madzhab Hambali.
Kedua: Tidak dikenakan apa-apa dan ini pendapat jumhur, dengan dalil pengertian tekstual dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas terdahulu. Pendapat inilah yang benar, karena keringanan tersebut menunjukkan hilangnya denda atau pengganti.

Akan tetapi, jika didapatkan sarung (Izar) dan sandal maka wajib baginya untuk melepas celana dan khufnya dan berganti, karena dikatakan dalam kaidah:

مَا أُبِيْحَ لِلْحَاجَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا

Apa yang dibolehkaan karena kebutuhan disesuaikan dengan ukuran kebutuhannya.

Para ulama juga berselisih tentang permasalahan memotong khuf bagi yang mengenakan khuf ketika tidak mendapatkan sandal, menjadi dua pendapat:

1. Wajib memotong khufnya sampai di bawah mata kaki, ini pendapat Jumhur Ulama berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

"Kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sepasang sandal maka hendaklah memakai khuf dan memotongnya sampai di bawah mata kaki" [HR Bukhory]

2. Tidak wajib memotongnya, ini pendapat Ali bin Abi Thalib dan sekelompok ulama salaf serta pendapat imam Ahmad bin Hambal. Dalilnya hadits Ibnu Abbas dalam khutbah Nabi di Arafah:

الخِفَافُ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ

"Khuf bagi yang tidak mendapatkan sepasang sandal" [HR Bukhori dan Muslim]

Yang rajih –insya Allah – pendapat yang pertama sebagaimana dirajihkan oleh Syeikh Muhammad bin Muhammad Mukhtar Asy-Syinqithiy dalam Mudzakirat beliau, karena beberapa hal:

1. Keabsahan haditsnya dan kejelasan lafadz perintah untuk memotongnya.
2. Dalam hadits Ibnu Abbas tidak ada penjelasan dipotong atau tidak, sehingga mungkin beliau menghendaki khufnya dipotong atau tidak dipotong, dan ini merupakan dalil mafhum, sedangkan hadits Ibnu Umar diatas adalah manthuq, sedangkan manthuq didahulukan dari mafhum.

5. Memakai minyak wangi dengan sengaja pada badan, pakaian, dalam keadaan ihram. Karena larangan Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits.

لاَ يَلْبَسُ المُحْرِمُ اْلقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ اْلبُرْنُسَ وَلاَ الْسَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانُ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

"Janganlah seorang muslim memakai gamis, imamah, burnus, celana, pakaian yang terkena wars dan za'faron (keduanya adalah jenis minyak wangi) dan tidak memakai kaos kaki kulit, kecuali tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah dia memotongnya sampai menjadi dibawah dua mata kakinya" [HR Bukhari dan Muslim]

6. Membunuh hewan buruan darat dan diperbolehkan berburu binatang buruan laut dengan dalil firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمُُ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءُُ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةُ طَعَامِ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ اللهُ مِنْهُ وَاللهُ عَزِيزُُ ذُو انْتِقَامٍ . أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya (kurban) yang dibawa sampai ke Ka'bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau bershiyam seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah mema'afkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (manangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertaqwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" [Al-Maidah :95-96]

7. Akad nikah, dengan dalil sabda Rasulullah.

الْمُحْرِمُ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ

"Seorang yang berihram tidak boleh menikah dan meminang" [HR Muslim] dan dalam riwayat lain dari sahabat Utsman bin Affaan dengan lafadz.

إِنَّ الْمُحْرِمَ لاَ يَنْكِحُ وَلاَ يُنْكِحُ

"Sesungguhnya seorang yang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan orang lain" [HR Muslim]

Dalam hadits ini dijelaskan keharaman seorang muhrim melamar seorang wanita, menikah dan menikahkan. Jadi seorang muhrim tidak boleh menikah dan tidak boleh menjadi wali yang menikahkan seorang wanita selama dia masih berihrom dan belum bertahallul.

8. Jima’ dan yang dapat mengantarkan kepadanya.

9. Bertengkar dan berjidal (debat kusir).
Kedua hal diatas ini dilarang dengan dalil firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

الْحَجُّ أَشْهُرُُ مَّعْلُومَاتُُ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُوْلِي اْلأَلْبَابِ

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal". [Al-Baqarah :197]

Demikianlah beberapa keterangan yang berkenaan dengan tata-cara ihrom, dan sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengannya, mudah-mudahan bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun V/1422H/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Kitab manasik 5/146
[2]. Majmu' syarah muhazzab Nawawy 7/262
[3]. Lihat syarhul Mumti'
[4]. Adwaaul bayan 5/404
[5]. Burnus adalah baju yang memiliki tutup kepala yang bersambung dengan baju

Arafah Melahirkan Orang-Orang Yang Terbebas Dari Neraka

ARAFAH MELAHIRKAN ORANG-ORANG YANG TERBEBAS DARI NERAKA

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin, MA


KEUTAMAAN HARI ARAFAH
Hari Arafah yang jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah setiap tahun merupakan salah satu hari yang paling utama sepanjang tahun. Bahkan dalam madzhab Syâfi'i disebutkan bahwa jika ada orang yang mengatakan, 'Isteri saya jatuh talak pada hari paling utama', maka talak tersebut jatuh pada hari Arafah.[1] Keistimewaan hari ini berdasarkan pada dalil umum dan khusus.

Dalil umum yaitu hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ». فقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ؟ قَالَ: "وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ".

Tidak ada hari-hari di mana amal saleh di dalamnya lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada hari–hari yang sepuluh ini". Para sahabat bertanya, "Tidak juga jihad di jalan Allâh ? Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Tidak juga jihad di jalan Allâh, kecuali orang yang keluar mempertaruhkan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan sesuatupun." [HR al-Bukhâri no. 969 dan at-Tirmidzi no. 757, dan lafazh ini adalah lafazh riwayat at-Tirmidzi]

Maksudnya adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah yang merupakan rangkaian hari paling utama sepanjang tahun. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya memperbanyak amal saleh di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan hari Arafah termasuk di dalamnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, "Siang hari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah lebih utama daripada malam sepuluh terakhir bulan Ramadhân, dan malam sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama daripada malam sepuluh hari pertama Dzulhijjah." [2]

Adapun dalil khusus yang menunjukkan keistimewaan hari Arafah di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Di hari ini Allâh Azza wa Jalla paling banyak membebaskan manusia dari neraka. Ibunda kaum mukminin, Aisyah Radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ: مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ ؟

Tidak ada hari di mana Allâh Azza wa Jalla membebaskan hamba dari neraka lebih banyak daripada hari Arafah, dan sungguh Dia mendekat lalu membanggakan mereka di depan para malaikat dan berkata: Apa yang mereka inginkan?" [HR. Muslim no. 1348]

Maksudnya, tidak ada yang mendorong mereka untuk meninggalkan negeri, keluarga dan kenikmatan mereka (untuk menunaikan ibadah haji-red) kecuali ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla dan pencarian ridhanya. [3]

2. Doa di hari Arafah adalah doa terbaik. Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خَيْرُ الدُّعاءِ دُعاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ، وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَناَ وَالنَّبِيُّوْنَ مِنْ قَبْلِيْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Sebaik-baik doa adalah doa hari Arafah, dan sebaik-baik ucapan yang aku dan para nabi sebelumku ucapkan adalah La ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syaiin qadir." [HR. at-Tirmidzi no. 3585, dihukumi shahih oleh al-Albani]

3. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling pokok. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh sekelompok orang dari Nejed tentang haji, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

الْحَجُّ عَرَفَةُ

Haji itu adalah Arafah. [HR. at-Tirmidzi no. 889, an-Nasâ’i no. 3016 dan Ibnu Mâjah no. 3015 , dihukumi shahih oleh al-Albâni]

Maksud hadits ini adalah bahwa wukuf di Arafah merupakan tiang haji dan rukunnya yang terpenting. Barang siapa meninggalkannya, maka hajinya batal, dan barangsiapa melakukannya, maka telah aman hajinya.[4]

4. Puasa di hari Arafah memiliki keutamaan yang besar. Puasa sehari ini menghapuskan dosa dua tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

Puasa hari Arafah aku harapkan dari Allâh bisa menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya. [HR. Muslim no. 1162]

5. Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan dalam al-Muwatha' no. 944 dengan sanad yang lemah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits berikut :

مَا رُئِيَ الشَّيْطَانُ يَوْمًا هُوَ فِيهِ أَصْغَرُ وَلاَ أَدْحَرُ وَلاَ أَحْقَرُ وَلاَ أَغْيَظُ مِنْهُ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ وَمَا ذَاكَ إِلاَّ لِمَا رَأَى مِنْ تَنَزُّلِ الرَّحْمَةِ وَتَجَاوُزِ اللَّهِ عَنْ الذُّنُوبِ الْعِظَامِ إِلَّا مَا أُرِيَ يَوْمَ بَدْرٍ

Tidaklah setan pernah terlihat lebih kerdil, terjauhkan, hina dan marah daripada saat hari Arafah, dan itu tidak lain karena ia melihat turunnya rahmat dan pengampunan Allâh atas dosa-dosa besar, kecuali apa yang ia lihat saat Perang Badar.

Demikianlah, dalil-dalil ini cukup untuk menunjukkan keistimewaan hari Arafah. Tidak hanya untuk para jamaah haji yang di hari itu memiliki agenda wukuf di Arafah, kaum Muslimin yang lain juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendulang pahala dan ampunan dari Sang Maha Pengampun. Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan karunia-Nya kepada kita.

IBADAH YANG DISYARIATKAN UNTUK JAMAAH HAJI SELAMA DI ARAFAH
Setiap tahun ada orang-orang yang terpilih untuk menunaikan ibadah haji. Di zaman sekarang, jutaan umat Islam berkumpul di Padang Arafah tiap tahunnya. Sebuah kenikmatan yang sungguh agung. Sebagai wujud syukur kepada Allâh al-Mannan, sudah sepantasnya para jamaah haji mengisi hari mulia ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Berikut ini adalah penjelasan tentang amalan hari Arafah beserta dalilnya.

1. Setelah menjalankan sunnah bermalam di Mina pada hari tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) dan melakukan shalat lima waktu di sana, para jamaah haji disunnahkan untuk menuju Arafah begitu matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hal ini berdasarkan penjelasan Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu :

فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَةِ تَوَجَّهُوا إِلَى مِنًى فَأَهَلُّوا بِالْحَجِّ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَصَلَّى بِهَا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ ثُمَّ مَكَثَ قَلِيلاً حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Maka pada hari tarwiyah mereka berangkat menuju Mina bertalbiyah haji, dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraan lalu shalat di sana Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, kemudian menunggu sebentar sampai matahari terbit. [HR. Muslim no. 1218]

2. Saat menuju Arafah disunnahkan memperbanyak talbiyah dan takbir. Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma meriwayatkan :

غَدَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مِنًى إِلَى عَرَفَاتٍ مِنَّا الْمُلَبِّى وَمِنَّا الْمُكَبِّرُ.

Kami berangkat di waktu pagi bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mina ke Arafah, di antara kami ada yang bertalbiyah dan ada yang bertakbir. [HR. Muslim no. 1284]

3. Setibanya di Arafah, para jamaah haji bisa langsung menempati tempat mereka. Harus dipastikan bahwa tempat yang akan dipakai wukuf merupakan bagian dari Arafah, karena jika wukuf di luar Arafah, wukuf kita tidak sah. Sementara wukuf adalah rukun haji dan tidak bisa digantikan dengan dam atau sejenisnya. Jubair bin Muth'im Radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ عَرَفَاتٍ مَوْقِفٌ وَارْفَعُوا عَنْ بَطْنِ عُرَنَةَ

Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan jauhilah tengah lembah 'Uranah [HR. Ahmad no. 16.797, dihukumi shahih oleh al-Albâni dan Syuaib al-Arnauth]

'Uranah adalah sebuah lembah (wadi) yang terletak di dekat Masjid Namirah dari arah Makkah dan tempat itu bukan bagian dari Arafah.[5]

Hadits ini menunjukkan bahwa jamaah haji harus memastikan bahwa tempat wukuf mereka termasuk wilayah Arafah. Saat ini, batas Arafah ditandai dengan papan-papan besar dan tinggi yang bisa dilihat dari jauh.

4. Waktu wukuf dimulai saat tiba waktu Zhuhur dan selesai dengan terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Jadi, orang yang tidak dimudahkan untuk wukuf di siang hari, masih bisa melakukannya di malam hari, dan wukufnya sah.[6]

Bagi jamaah haji yang terpaksa harus masuk Arafah sejak tanggal 8 Dzulhijjah, seperti sebagian besar jamah haji Indonesia, mereka bisa langsung bersiap wukuf sebelum waktu Zhuhur di tenda masing-masing.

5. Begitu waktu Zhuhur tiba, disunnahkan untuk melakukan shalat Zhuhur dan Ashar dengan cara jama' dan qashar, masing-masing dua rekaat di awal waktu shalat Zhuhur, dengan satu adzan dan dua iqamah sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Radhiyallahu anhu berikut:

ثُمَّ أَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Kemudian (Bilal) mengumandangkan adzan lalu iqamah, maka (Rasûlullâh) shalat Zhuhur. Kemudian (Bilal) mengumandangkan iqâmah , maka Rasûlullâh shalat Ashar dan tidak melakukan shalat apapun di antara keduanya. [HR. Muslim no. 1284]

Hikmahnya adalah agar setelah itu kita bisa memiliki waktu yang luas untuk berdoa dan berdzikir, karena saat itu adalah waktu terbaik untuk berdoa.[7]

6. Sebelum shalat Zhuhur, disunnahkan bagi imam untuk menyampaikan khutbah tentang agama secara umum dan penjelasan tentang amalan-amalan haji yang masih tersisa, sebagaimana dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Jâbir Radhiyallahu anhu ini :

حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ فَرُحِلَتْ لَهُ فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِى فَخَطَبَ النَّاسَ

Sehingga saat matahari tergelincir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar unta al-Qashwa' disiapkan, maka ia pun dipasangi pelana, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi tengah lembah (Wadi 'Uranah) dan berkhutbah. [HR. Muslim no. 1284]

7. Saat di Arafah, sebaiknya para jamaah haji tidak berpuasa, sebagaimana dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ummul Fadhl Radhiyallahu anhuma berikut :

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

Dari Ummul Fadhl binti al-Hârits Radhiyallahu anhuma bahwa orang-orang berselisih di dekatnya tentang puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebagian mereka berkata bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa, dan sebagian lagi mengatakan tidak. Maka Ummul Fadhl Radhiyallahu anhuma mengirimkan secangkir susu saat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas unta, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminumnya. [HR. al-Bukhâri no. 1887 dan Muslim no. 1123]

Tidak berpuasa selama di Arafah karena itu lebih mendukung ibadah dan amalan selama di sana.

Wukuf di arafah merupakan pertemuan akbar umat Islam dalam ibadah mereka. Hal ini mengingatkan kita akan hari dikumpulkannya seluruh makhluk lintas zaman dan generasi di Padang Mahsyar. Mengingat hal ini, hendaknya setiap Muslim menyiapkan dirinya untuk menyambut kedatangan hari itu dengan amal shaleh.[8]

8. Hendaknya para jamaah haji memanfaatkan waktu sangat berharga di Arafah ini, yang hanya beberapa jam dengan banyak bertalbiyah, berdzikir dan sungguh-sungguh berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Seperti telah dijelaskan dalam pembahasan keutamaan hari Arafah, doa pada hari ini adalah sebaik-baik doa, dan sebaik-baik doa yang dipanjatkan hari itu adalah :

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

Tiada ilah yang diibadahi dengan haq kecuali Allâh, hanya Dia, tiada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya kekuasan dan pujian, dan Dia Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

Karena ini adalah doa terbaik, jamaah haji harus menghafalnya, lalu sebanyak dan sekhusyu' mungkin mengucapkannya selama wukuf.

Teladanilah kesungguhan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa sebagaimana digambarkan Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhu ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:

كُنْتُ رَدِيْفَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَفاَتٍ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُوْ، فَمَالَتْ بِهِ نَاقَتُهُ، فَسَقَطَ خِطَامُهَا، فَتَنَاوَلَ الْخِطَامَ بِإِحْدَى يَدَيْهِ وَهُوَ رَافِعٌ يَدَهُ اْلأُخْرَى

Aku dibonceng Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa. Unta beliau miring, dan jatuhlah tali kekangnya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil tali kekang itu dengan salah satu tangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sementara tangan yang satu lagi tetap tengadah berdoa. [HR. an-Nasâi no. 3011, dihukumi shahih oleh al-Albâni]

Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa sendiri dan tidak mengumpulkan para sahabat untuk berdoa bersama, maka petunjuk beliaulah yang paling pantas diikuti. [9]

Tidak ada doa khusus untuk hari Arafah, dan jamaah haji bisa berdoa apa saja untuk kebaikan akhirat dan dunia. Tapi hendaknya mengutamakan doa-doa dari al-Qur’ân dan sunnah yang shahih, karena doa-doa seperti ini merupakan jawâmi'ul kalim (kalimat yang pendek lafazh tapi luas makna) dan dijamin selamat dari kesalahan.[10]

Saran saya, susunlah proposal doa anda dari jauh hari! Kumpulkanlah doa-doa terbaik untuk dipanjatkan di waktu yang sangat berharga ini, agar anda bisa mengoptimalkan kesempatan yang belum tentu terulang dan tidak kekurangan bekal doa di sana. Jangan lupakan orang tua, keluarga, keturunan, dan orang-orang yang saudara cintai dalam doa terbaik ini.

Jangan sia-siakan satu menitpun dari waktu yang singkat ini untuk hal-hal yang kurang berguna! Jika lelah atau bosan, saudara bisa selingi dengan dzikir dan baca al-Qur’ân, atau istirahat sejenak agar bisa segar lagi.

9. Hendaknya para jamaah haji tidak keluar dari Arafah kecuali setelah terbenam matahari, seperti petunjuk hadits Jâbir tentang sifat wukuf Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَلَمْ يَزَلْ وَاقِفًا حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَذَهَبَتِ الصُّفْرَةُ قَلِيلاً حَتَّى غَابَ الْقُرْصُ

Beliau masih terus wukuf sampai matahari tenggelam, warna kuning sedikit pergi dan bola matahari tidak kelihatan lagi. [HR. Muslim no. 1284]

10. Setelah matahari benar-benar terbenam, jamaah haji boleh meninggalkan Arafah untuk bemalam di Muzdalifah dan menyelesaikan amalan-amalan haji selanjutnya.

Demikianlah rangkaian amalan yang disyariatkan untuk dilakukan oleh jamaah haji selama di Arafah. Jika kita melakukannya dengan ikhlas dan mengikuti petunjuk Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sini dan di rangkaian amalan haji yang lain, insya Allâh kita akan meraih haji yang mabrur, dosa-dosa kita diampuni dan doa-doa kita dikabulkan. Kita akan menjadi orang yang mendapatkan barakah hari Arafah dengan terbebaskan dari api neraka.

KESALAHAN-KESALAHAN JAMAAH HAJI SELAMA DI ARAFAH
Meski memiliki keistimewaan yang sangat besar, masih banyak umat Islam yang tidak menghargai keistimewaan ini. Sungguh ironis, masih banyak jamaah haji yang jatuh dalam kesalahan-kesalahan fatal saat beribadah di Arafah. Kesalahan-kesalahan ini disebabkan kekurangan ilmu, kurang motivasi dalam beramal atau sikap tidak peduli. Para jamaah haji perlu mengetahui kesalahan-kesalahan ini agar bisa menghindarinya dan bersyukur atas nikmat ilmu dan cinta sunnah yang Allâh Azza wa Jalla anugerahkan.

Di antara kesalahan-kesalahan yang sering terjadi selama wukuf di Arafah adalah sebagai berikut :

1. Wukuf di luar wilayah Arafah. Saat melakukan patroli, para dai dari Kementrian Agama Arab Saudi masih banyak menemukan jamaah haji yang melakukan wukuf di luar Arafah. Padahal kesalahan ini jika tidak diluruskan mengakibatkan haji kita tidak sah.[11]

2. Keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam. Wukuf adalah rukun haji, sedangkan melakukan wukuf hingga matahari terbenam adalah salah satu kewajiban haji. Jika jamaah haji sudah keluar dari Arafah sebelum matahari terbenam dan tidak kembali lagi, maka ia telah meninggalkan salah satu kewajiban haji dan harus membayar dam dengan meyembelih seekor kambing.[12]

3. Menyibukkan diri dengan naik Jabal Rahmat, berjalan-jalan, atau menuliskan prasasti di sana. Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mendaki gunung ini saat wukuf. Jadi barang siapa mendaki gunung dan meyakininya sebagai ibadah, maka itu adalah bid'ah. Jika menaikinya sebagai refreshing, maka hukumnya boleh, tetapi ada hal lain yang lebih baik dilakukan di kesempatan yang belum tentu terulang ini.[13] Imamul Haramain al-Juwaini mengatakan, "Dan tidak ada nilai ibadah dalam menaiki gunung ini, meski orang-orang biasa melakukannya." [14]

4. Menghadap ke Jabal Rahmat saat dzikir dan doa dan membelakangi kiblat. Yang sesuai dengan sunnah adalah menghadap ke kiblat saat berdoa, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Jâbir Radhiyallahu anhu :

ثُمَّ رَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى أَتَى الْمَوْقِفَ فَجَعَلَ بَطْنَ نَاقَتِهِ الْقَصْوَاءِ إِلَى الصَّخَرَاتِ وَجَعَلَ حَبْلَ الْمُشَاةِ بَيْنَ يَدَيْهِ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat hingga tiba di tempat wukuf, maka beliau jadikan perut unta beliau al-Qashwa di bebatuan (di belakang Jabal Rahmat), menjadikan rombongan pejalan kaki di depan beliau dan menghadap kiblat. [HR. Muslim no. 1284]

Saat wukuf, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadap Jabal Rahmat, tapi pada saat yang sama beliau juga menghadap kiblat. Beliau menjadikan Jabal Rahmat dan Ka'bah di arah depan beliau. Jika keduanya tidak bisa digabungkan, maka yang diutamakan adalah menghadap kiblat, bukan gunung.

5. Tidak mengoptimalkan dzikir dan doa, tapi malah banyak ngobrol dan bercanda. Hal ini sangat disayangkan, mengingat keistimewaan hari Arafah dan singkatnya waktu wukuf. Saat Anda menempati tempat wukuf Anda, ingatlah bahwa ada jutaan umat Islam yang menginginkan tempat itu, namun mereka tidak bisa mendapatkannya karena tidak memiliki biaya, tidak memiliki kondisi fisik yang memungkinkan, atau sebab lain. Dan Andalah yang dipilih Allâh, maka jangan sia-siakan kesempatan emas ini dengan obrolan dan canda tawa!

6. Menyibukkan diri dengan berfoto ria selama di Arafah. Terlepas dari perselisihan para Ulama dalam masalah hukum foto makhluk bernyawa, foto-foto ini bisa menjadi pintu masuk setan untuk menjerumuskan Anda ke dalam kubangan riya' (beramal agar dilihat dan dipuji orang lain) yang membuat ibadah haji Anda sia-sia. Sebisa mungkin tutuplah ibadah mulia ini dari pandangan manusia, sehingga hanya Allâh Azza wa Jalla yang tahu, karena hanya dari-Nyalah kita mengharap pahala.

7. Merokok. Kebiasaan buruk ini sayang sekali masih kadang dilakukan jamaah haji saat menjalankan rukun terpenting ibadah haji.

8. Menghibur diri atau mencari kekhusyu'an dengan alunan musik.

9. Bersolek. Agama kita melarang wanita bersolek saat keluar rumah. Larangan ini menjadi lebih tegas jika dilakukan saat menjalankan ibadah haji dan berada di tanah suci. Demikian pula dengan dua kesalahan yang sebelumnya. Jika kita melakukannya, masihkah kita berharap haji mabrur, sedangkan syaratnya adalah meninggalkan kefasikan dan maksiat selama menjalankan ibadah ini ?

Itulah beberapa contoh kesalahan yang sering terjadi selama di Arafah. Masih banyak lagi kesalahan yang lain yang harus dihindari jamaah haji, namun apa yang disebutkan di atas cukup sebagai isyarat kepada kesalahan-kesalahan yang lain. Akhirnya kita berdoa, semoga Allâh menunjukkah kebenaran sebagai kebenaran dan kita bisa mengikutinya. Dan semoga Allâh menunjukkan kesalahan sebagai kesalahan dan kita bisa meninggalkannya. Sungguh Dialah Yang Maha Mendengar, Dialah harapan kita, dan cukuplah Dia bagi kita. Wallahu A'lam.

Referensi:
1. Asy-Syarhul Mumti', Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimin, Dar Ibnil Jauzi.
2. Al-Mughni, Ibnu Qudâmah, Dar 'Alamil Kutub.
3. Tabshîrun Nasîk bi Ahkâmil Manâsik, Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbâd.
4. Syarah Shahih Muslim, an-Nawawi, Darul Khair.
5. Nihâyatul Mathlab fi Dirâyatil Madzhab, Imamul haramain al-Juwaini, Darul Minhaj.

SUASANA HARI ARAFAH MENGINGATKAN HARI KIAMAT

Suasana Hari Arafah Mengingatkan Hari Kiamat

Oleh
Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin al-Abbad

Diantara pelajaran penting dan penuh makna dari pelaksanaan ibadah haji adalah perkumpulanbanyak orang di tempat penuh berkah yang di saksikan oleh semua jama'ah haji di hari Arafah.Mereka wukuf di Arafah sambil mengucapkan talbiyah dan memohon kepada Allâh Azza wa Jalla , mengharap rahmat-Nya dan takut akan adzab-Nya, memohon karnunia-Nya yang berlimpah di hari perkumpulan umatIslam terbesar yang pernah di saksikan.

Wukuf (di Arafah) mengingatkan kaumMuslimin akan adanya perkumpulan yang mahabesar nanti di hari kiamat. Kala itu, seluruh manusia dari yang pertama sampai yang terakhir akan berkumpul untuk menunggu keputusan Allâh Azza wa Jalla kemudian mereka akan berjalan menuju tempatnya masing masing. Ada yang mendapatkan nikmat yang kekal dan adapula yang tertimpa azab yang sangat pedih. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan kita termasuk golongan yang pertama.

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam sya'ir mimiyyahnya mengatakan :

Sungguh agungnya hari perkumpulan itu
Seperti perkumpulan di hari kiamat, namun hari kiamat itu lebih dahsyat

Kedahsyatan hari kiamat itu sudah tidak diragukan lagi oleh kaum Muslimin. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَعُرِضُوا عَلَىٰ رَبِّكَ صَفًّا

Dan mereka akan dibawa ke hadapan Rabbmu dengan berbaris. [al-Kahfi/18:48]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman:

يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ

Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Rabbmu), tiada sesuatu pun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allâh). [al-Haqqah/69:18]

Pada hari kiamat itu, Allâh Azza wa Jalla mengumpulkan semua hamba-Nya, sebagaimana firman-Nya:

لَيَجْمَعَنَّكُمْ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا رَيْبَ فِيهِ

Sesungguhnya Dia akan mengumpulkan kamu di hari kiamat, yang tidak ada keraguan terjadinya. [an-Nisa'/4:87]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَوْمَ يَجْمَعُكُمْ لِيَوْمِ الْجَمْعِ ۖ ذَٰلِكَ يَوْمُ التَّغَابُنِ

(Ingatlah) hari (yang di waktu itu), Allâh mengumpulkan kamu pada hari pengumpulan (untuk dihisab), itulah hari (waktu itu) ditampakkan kesalahan-kesalahan. [at-Taghâbun/64:9]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman:

ذَٰلِكَ يَوْمٌ مَجْمُوعٌ لَهُ النَّاسُ وَذَٰلِكَ يَوْمٌ مَشْهُودٌ

Hari kiamat itu adalah suatu hari yang semua manusia dikumpulkan untuk (menghadapi)nya, dan hari itu adalah suatu hari yang disaksikan (oleh semua makhluk). [Huud/11:103]

Pada hari perkumpulan itu tidak ada perbedaan antara ummat terdahulu dan yang terakhir. Semua berkumpul di waktu yang sangat agung itu :

قُلْ إِنَّ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ لَمَجْمُوعُونَ إِلَىٰ مِيقَاتِ يَوْمٍ مَعْلُومٍ

Katakanlah, "Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian, benar-benar akan dikumpulkan di waktu tertentu pada hari yang dikenal. [al-Waaqi'ah/56:49-50]

Tidak ada seorangpun yang tidak menghadiri perkumpulan ini, walupun badannya hancur di ruang angkasa, dan hilang di telan bumi dan di makan burung dan binatang buas. Semuanya akan di kumpulkan dan tidak ada cara untuk menghindar. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَحَشَرْنَاهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

Dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka. [al-Kahfi/18:47]

Allah juga berfirman :

أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Di mana saja kamu berada pasti Allâh akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allâh Maha Kuasa atas segala sesuatu. [al-Baqarah/2:148]

إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدً الَقَدْ أَحْصَاهُمْ وَعَدَّهُمْ عَدًّا وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا

Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Rabb Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allâh telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti, Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allâh pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri. [Maryam/19:93-95]

Mereka akan di kumpulkan di bumi yang berbeda dengan bumi mereka di dunia. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ ۖ وَبَرَزُوا لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ

(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit, dan mereka semuanya (di padang mahsyar) berkumpul menghadap ke hadirat Allâh yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. [Ibrahim/14:48]

Bumi yang menjadi tempat berkumpulnya manusia nanti di akhirat telah dijelaskan oleh Rasûlullâhn. Dalam kitab Shahih Bukhâri dan Muslim dari Sahal bin Sa'ad Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, "Aku telah mendengarkan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى أَرْضٍ بَيْضَاءَ عَفْرَاءَ كَقُرْصَةِ النَّقِيِّ لَيْسَ فِيهَا عَلَمٌ لِأَحَدٍ

Pada hari kiamat kelak, manusia akan dikumpulkan di bumi yang sangat putih berbentuk bulat pipih dan datar tidak ada tanda (bangunan) milik siapapun di atasnya. [HR. Bukhâri, no. 6521 dan Muslim, no. 2790]

Maksudnya (mereka di kumpulkan) di atas bumi yang datar, tidak ada dataran yang tinggi ataupun rendah, tidak ada pegunungan dan bebatuan dan tidak ada tanda tempat tinggal ataupun bangunan.

Mereka di kumpulkan dalam kadaan tidak mengenakan sandal, telanjang tidak mengenakan pakaian, dalam keadaan tidak berkhitan. Dalam Shahîh Bukhâri dan Muslim dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, ia menceritakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا ثُمَّ قَرَأَ : كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ ۚ وَعْدًا عَلَيْنَا ۚ إِنَّا كُنَّا فَاعِلِين

Sesungguhnya kalian akan di kumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang dan belum dikhitan, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca firman Allâh Azza wa Jalla : Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama begitulah Kami akan mengulanginya. Itulah suatu janji yang pasti Kami tepati; sesungguhnya Kami lah yang akan melaksanakannya (al-Anbiya'/21:104). [HR. Bukhâri, no. 3349 dan Muslim, no. 2860]

Di sebutkan dalam Shahîh Bukhâri dan Muslim dari A'isyah Radhiyallahu anhuma, ketika Ia mendengarkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يُحْشَرُ النَّاسُيَوْمَ الْقِيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَقَالَ الْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكِ

Manusia akan di kumpulkan dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang dan belum dikhitan. Aku bertanya, 'Wahai Rasûlullâh, wanita dan laki laki semua akan saling melihat satu sama lain? Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, 'Wahai 'Aisyah kondisinya mengalahkan keinginan mereka untuk saling melihat satu sama lain."[HR. Bukhari, no. 6527 dan Muslim, no. 2859]

Pada hari itu, letak matahari semakin dekat ke manusia sehingga jaraknya hanya satu mil saja, sementara itu tidak ada tempat bernaung kecuali naungan Arsy (singgasana Allâh). Diantara manusia, ada yang mendapat naungan Arsy dan adapula yang terpangganng panasnya matahari. Panas matahari itumenyengat dan menambah penderitaan serta semakin menimbulkan kegilasahannya. Kala itu, manusia saling berdesakan dan saling berhimpitan satu sama lain, sehingga terjadi saling dorong mendorong, kaki-kaki saling menginjak dan tenggorokan kering karena kehausan. Sungguh pada waktu itu, manusia mengalami tiga hal yang sangat berat dalam waktu yang bersamaan yaitu panasnya sengatan matahari, kerongkongan yang kering serta badan berdesakan. Sehingga tak ayal lagi, keringat bercucuran dan tumpah ke tanah, sehingga membasahi kaki kaki mereka sesuai dengan kedudukan dan kedekatan mereka dengan Rabb mereka. Diantara manusia ada yang keringatnya sampai ke bahu dan pinggangnya; Dan di antara mereka ada yang keringatnya sampai ke telinga; Dan ada yang benar-benar tenggelam dalam keringatnya sendiri.[1] Semoga Allâh Azza wa Jalla memelihara dan menyelamatkan kita.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :

يَعْرَقُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَذْهَبَ عَرَقُهُمْ فِي الْأَرْضِ سَبْعِينَ ذِرَاعًا وَيُلْجِمُهُمْ حَتَّى يَبْلُغَ آذَانَهُمْ

Pada hari kiamat, manusia berkeringat, sehingga keringat mengalir ke bumi tujuh puluh hasta dan menenggelamkan mereka hingga telingga [HR. Bukhâri, no. 6532]

Dari Miqdad bin al-Aswad , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُونَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيلٍ فَيَكُونُ النَّاسُ عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى كَعْبَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُونُ إِلَى حَقْوَيْهِ وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا قَالَ وَأَشَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ إِلَى فِيهِ

Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga kira-kira sebatas satu mil. Lalu manusia berkeringat sesuai amal perbuatan mereka, di antara mereka ada yang berkeringat hingga (merendam) tumitnya; Diantara mereka, ada yang berkeringat sampai (menenggelamkan) lutut ; Diantara mereka, ada yang berkeringat sampai (merendam) pinggangnya ; Dan ada yang benar-benar di kendalikan oleh keringatnya sendiri. (al-Miqdad Radhiyallahu anhu, shahabat yang meriwayatkan hadits ini) mengatakan, "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan isyarat dengan tangan ke arah mulut beliau."[HR. Muslim, no. 2864]

Sehari mereka berdiri (di padang mahsyar) sama dengan lima puluh tahun dunia ini.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

تَعْرُجُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Rabb dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun. [al-Ma'arij/70:4]

Disebutkan dalam Shahîh Muslim, Rasûlullâh Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan zakatnya melainkan di hari kiamat akan di buatkan setrika dari api yang di nyalakan dalam neraka. Lalu disetrikakan pada perut, dahi, dan punggungnya, setiap kali setrika itu dingin maka akan di panaskan kembali untuknya di hari yang setara dengan lima ribu tahun(di dunia) hingga perkaranya di putuskan, barulah ia melihat jalan keluarnya apakah akan ke surga atau ke neraka. [HR. Muslim, no. 987]

Namun kondisi ini akan diringankan oleh Allâh Azza wa Jalla bagi orang-orang yang beriman. Kita memohon karunia kepada Allâh Azza wa Jalla yang Maha Pemurah.Dalam kitab al-Mustadrak Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَوْمُ الْقِيَامَةِ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كَقَدْرِ مَا بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ

Lama hari kiamat bagi orang-orang beriman seperti waktu antara zhuhur dan Ashar. [al- Mustadrak, 1/84] Dan di shahihkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi', no. 8193

Allâh Azza wa Jalla juga akan menaungi orang orang beriman dengan naungan-Nya di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Allâh berfirman dalam hadits qudsi :

أَيْنَ الْمُتَحَابُّونَ بِجَلَالِي الْيَوْمَ أُظِلُّهُمْ فِي ظِلِّي يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلِّي

Dimana orang-orang yang saling mencintai karena keagungan-Ku? Pada hari ini Aku akan menaungi mereka saat tidak ada naungan pada hari ini selain naungan-Ku.[HR. Muslim, no. 2566]

Pada hari itu, seluruh manusia meminta tolong kepada para Nabi. Mereka meminta agar diberikan syafa'at di sisi Allâh Azza wa Jalla untuk segera menentukan dan memutuskan perkara diantara para hamba. Namun semua nabi menyampaikan alasan tidak bisa memberikan syafa'at kecuali nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Itu untuk saya." Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dan sujud di bawah Arsy Rabbil alamin, Allâh Azza wa Jalla mudahkan beliau untuk mengucapkan ucapan syukur dan pujian-pujian yang baik yang sebelumnya tidak pernah di mudahkan untuk seorangpun, kemudian Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Angkatlah kepalamu ! Mintalah niscaya engkau akan di berikan ! Dan berilah syafa'at niscaya syafa'atmu (akan didengar) ! Dan di saat itulah Allâh Azza wa Jalla datang untuk memberikan keputusan untuk para hamba-Nya.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا وَجِيءَ يَوْمَئِذٍ بِجَهَنَّمَ ۚ يَوْمَئِذٍ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ وَأَنَّىٰ لَهُ الذِّكْرَىٰ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي

Dan Rabbmu datang,sementara para malaikat berbaris-baris, dan pada hari itu neraka Jahannam diperlihatkan; dan pada hari itu ingatlah manusia akan tetapi tidak berguna lagi mengingat itu baginya. Dia (manusia) mengatakan, "Alangkah baiknya kiranya Aku dahulu mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini." [al-Fajr/89:22-24]

Dalam sebuah bait syair disebutkan :

تَذَكَّرْ یَوْمَ تَأْتِي اللهَ فَرْدًا وَقَدْ نُصِبَتْ مَوَازِیْنُ الْقَضَاءِ
وَھُتِّكَتِ السُّتُوْرُ عَنِ الْمَعَاصِي وَجَاءَالذَّنْبُمُنْكَشِفَالْغِطَاءِ

Ingatlah ketika engkau datang menghadap Allâh seorang diri
Sementara timbangan untuk amalan telah di tegakkan
Segalayang menutupi maksiat telah dimusnahkan
Sementara dosa datang tanpa ada penutup[2]

Maka marilah kita merenungi hari yang sudah dijelaskan untuk kita; Kita merenungi kondisi yang sudah diberitakan kepada kita; Hendaklah kita mempersiapkan segala yang diperlukan dan hendaklahkita senantiasa bertakwa kepada Allâh, karena sesungguhnya takwa adalah bekal terbaik. Allâh Azza wa Jalla berfirman di akhir ayat-ayat tentang ibadah haji:

وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Dan bertakwalah kepada Allâh, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. [al-Baqarah/2:203]

Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikan kita semua termasukpara hamba-Nya yang senantiasa bertakwa, dan semoga Allâh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari kehinaan dihari kiamat dan kita memohon dengan karunia dan kemurahan Allâh supaya kita termasuk orang-orang yang selamat.